Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Jth Vegie Miranda Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Vegie Miranda
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Menerima  dan mengabulkan permohonan  pemohon untuk seluruhnya;

2. Menerapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa  bemama AMAL ZAKI Bin BADRULLAH, Lahir di Banda Aceh, tanggal Lahir 06 Februari 2008, Jenis kelamin Laki-laki, Agama Islam, Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Pelajar, Pendidikan  SMU, Alamat Jl. Nusa Indah Nomor 2 Komp BTN, Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar dan ASYIFA ZASKIA Binti BADRULLAH, Lahir di Banda Aceh, tanggal Lahir 11 November 2011, Jenis kelamin Perempuan,  Agama  Islam,  Warga Negara  Indonesia, Pekerjaan Pelajar, Pendidikan  SMP, Alamat Jl. Nusa Indah Nomor 2 Komp BTN, Desa Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar;

3.   Menyatakan memberi izin kepada Pemohon selaku Wali ibu kandung dari 2 (dua) orang Anak untuk menjual 2 (dua) bidang Tanah;

  1. seluas 1.942 Meter persegi (Seribu sembilan ratus empat puluh dua meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00439 yang terletak di Desa Pasheu Beutong Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Aceh Besar;
  2. seluas 193 Meter persegi (Seratus sembilan puluh tiga meter persegi) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00857 yang terletak di Desa Pasheu Beutong Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Aceh Besar;

4.   Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak