Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan nama pemohon menjadi ZEISYA QINWA
- Memberikan izin kepada pemohon untuk dapat memperbaiki namanya tersebut diatas
- Memerintahkan Kantor Kependudukan dan pencatatan sipil Aceh Besar untuk merubah nama pemohon dan mencatat pada KK,AKTA KELAHIRAN
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
|