Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Jth 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.Sri Wahyuni, S.H.
3.HARIS AKBAR, S.H.
IRAWAN ZEBUA BIN ERLI ZEBUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1525/L.1.27.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Sri Wahyuni, S.H.
3HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN ZEBUA BIN ERLI ZEBUA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh

"Demi Keadilan dan Kebenaran

BerdasarkanKetuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

  

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-50/JTH/06/2024

 

 

  1. Identitas lengkap terdakwa ;

Nama lengkap                              : Irawan Zebua Bin Erly Zebua

Tempat lahir                                 : Tanjung Pura,

Umur/Tanggal lahir                      : 35 tahun / 06 Januari 1989

 Jenis kelamin                              : Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan    : Indonesia

Tempat tinggal                             : Desa Cot Mesjid Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh

        Agama                                         : Islam

Pekerjaan                                     : Anggota Polri

Pendidikan                                   : SMA ( tamat )

  1. Penahanan          

Penyidik Polri                              : 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024             

Perpanjangan PU                         : 22 Maret 2024 s/d 30 April 2024

Perpanjangan Ketua PN              : 01 Mei 2024  s/d  29 Juni 2024

Penuntut Umum                           : 28 Juni 2024  s/d  17 Juli 2024

Penuntut Umum (T-6)                  : 18 Juli 2024  s/d  16 Agustus 2024

  1. Dakwaan

Pertama

Primair

 

             Bahwa terdakwa Irawan Zebua Bin Erly Zebua, baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dengan saksi Amirul Mukminin Bin Zulkarnaen (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat dirumah saksi Amirul Mukminin Bin Zulkarnaen ,  beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Besar,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan , secara tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I (satu), (sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik warna bening dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar dengan berat 4,60 (empat koma enam puluh) gram),  dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

Pada hari Rabu tanggal 28 Pebruarti 2024, sekira pukul 22.30 wib, terdakwa Irawan Zebua bersama terdakwa Amirul Mukminin bertemu dengan sdr. Sirin (masih daftar pencarian orang) di jembatan Montasik Kec.Montasik Kab. Aceh Besar, setelah bertemu terdakwa Irawan Zebua mengatakan membeli sabu, lalu menyerahkan uang milik terdakwa sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Siri, dan setelah menerima uang dari terdakwa Irawan Zebua, Sdr. Sirin langsung menyerahkan 1(satu) bungkusan plastk bening berisikan sabu kepada terdakwa Irawan Zebua, sekira pukul 22.50 wib,  setelah menerima sabu terdakwa Irawan Zebua bersama saksi Amirul Mukminin bersama menuju kerumah Amirul Mukninin, beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, lalu terdakwa Irawan Zebua bersama saksi Amirul Mukminin menyimpan 1(satu)bungkus sabu tersebut kedalam kamar rumah saksi Amirul Mukminin, lalu bersama-sama membungkus sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu ) dalam bungkusan dalam

 

 

kemasan plastik bening kecil /ams, kemudian semua bungkusan sabu tersebut dimasukkan kedalam kotak rokok merek camclar dengan tujuan keduanya untuk dijual.

 

Bahwa sekira pukul 23.00 wib anggota dari Dit Resnarkoba Polda Aceh mendapatkan informasi melalui handpone dari informan, bahwa saksi Amirul Mukminin Bin Zulkarnaen bersama  terdakwa Irawan Zebua Bin Erly Zebua diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dirumah saksi Amirul Mukminin beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar,  sehingga anggota dari  Dit Resnarkoba Polda Aceh langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan saat itu melihat saksi Amirul Mukminin bersama terdakwa Irawan Zebua berada ditempat tersebut sehingga saksi Briptu Muhammad Haikal bersama anggota lainnya dari Dit Resnarkoba Polda Aceh melakukan penggerebekan dengan mengatakan jangan bergerak , selanjutnya anggota dari Dit Resnarkona Polda Aceh langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Amirul Mukminin dan terdakwa Irawan Zebua didalam kamar rumah saksi Amirul Mukminin, pada saat  dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah saksi Amirul Mukminin dan terdakwa Irawan Zebua ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar dan 1 (satu) unit hendphone android merek vivo warna hitam serta 1 (satu) unit hendphone android merek samsung warna hitam dari saksi Amirul Mukminin dan terdakwa Irawan Zebua yang diletakan didepan saksi Amirul Mukminin dan terdakwa Irawan Zebua dengan posisi saat dilakukan penggerebekan keduanya sedang dalam posisi duduk dilantai dalam kamar rumah saksi Amiru Mukminin, kemudian anggota Dit Resnarkoba Polda Aceh melakukan interogasi kepada saksi Amirul Mukmini dan terdakwa Irawwan Zebua , dengan menanyakan kepada keduaya darimana memperoleh narkotika jenis sabu tersebut , lalu terdakwa Irawan Zebua dan saksi Amirul Mukminin “menjawab narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Sdra Sirin (masih daftar pencairan orang) dengan cara membeli dari Sdr. Sirin seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib bertempat di Jembatan jalan Montasik Kec. Montasik Kab. Aceh Besar sebanyak 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu, dan terdakwa Irawan Zebua bersama saksi Amirul Mukminin mengakui barang bukti berupa; 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening telah dibungkus oleh keduanya menjadi sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar, benar milik terdakwa Irawan Zebua bersama saksi Amirul Mukminin, dimana kemudian sabu tersebut disimpan oleh keduanya didalam kamar rumah saksi Amirul Mukminin pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.50 di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, setelah mendengar penjelasan dari terdakwa Irawan Zebua dan saksi Amirul Mukminin yang diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, anggota Dit Resnarkoba Polda Aceh  membawa terdakwa Irawan Zebua dan saksi Amirul Mukminin beserta 21(dua puluh satu)bungkus sabu, ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut adapun terdakwa membeli, menerima, menyerahkan 21 (dua puluh satu) bungkus sabu, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan telah melanggar ketentuan peraturan hukum yang berlaku di negara Indoesia yang sedang giat-giatnya  memberantas narkotika.

 

Berdasarkan Hasil LABFORBARESKRIM POLRI Daerah Sumatera Utara nomor LAB-1572/NNF/2024  tanggal 27 Maret 2024, dengan hasil kesimpulannya terhadap 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto  4,6 (empat koma enam) gram diduga mengandung narkotika, milik atas nama terdakwa Irawan Zebua Bin Erly Zebua adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabag Banda Aceh nomor 37-5/BAP.S1/02-24  tanggal 29 Pebruai 2024, dengan hasil penimbangan terhadap 21 (dua puluh satu) ungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 4,60 (empat koma enam) gram.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana.----------------------------

 

 

 

 

 

Subsidair

 

                  Bahwa terdakwa Irawan Zebua Bin Erly Zebua, baik sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi Amirul Mukminin (berkas perkara terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024, bertempat dirumah saksi Amirul Mukminin Bin Zukarnaen (berkas perkara terpisah) beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Besar,  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum,  memiliki, menyimpan, meguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ”(sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik warna bening dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar dengan berat 4,60 (empat koma enam) gram), dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

Pada hari Rabu tanggal 28 Pebruarti 20024, sekira pukul 22.30 wib, di jembatan Montasik Kec.Montasik Kab. Aceh Besar, terdakwa Irawan Zebua Bin Erly Zebua bersama saksi Amiru Mukminin membeli sabu dari Sdr. Sirin (masih daftar pencarian orang) sebanyak 1(satu)bungkus, dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul  22.50 wib, terdakwa Irawan Zebua bersama saksi Amirul Mukminin membawa sabu tersebut kerumah saksi  Amirul Mukminin di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, didalam kamar rumah saksi Amirul Mukminin keduanya bersama-sama membungkus sabu tersebut menjadi 21 (dua puluh satu ) dalam bungkusan kecil /ams, kemudian semua bungkusan sabu tersebut dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar dengan tujuan untuk dijual.

 

Bahwa sekira pukul 23.00 wib anggota dari Dit Resnarkoba Polda Aceh mendapat informasi melalui hendpone dari Informen , bahwa saksi Amirul Mukminin dan terdakwa Irawan Zebua ada memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dirumah saksi Amirul Mukminin di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan, anggota dari  Dit Resnarkoba Polda Aceh melihat saksi Amirul Mukminin bersama terdakwa Irawan Zebua sesuai dengan ciri-ciri tersebut sedang berada dijalan depan rumah hendak masuk kedalam rumah saksi Amirul Mukminin di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, sehingga saksi Briptu Haikal bersama anggota Dit Resnarkona Polda Aceh melakukan penggerebekan dengan masuk kedalam kamar rumah saksi Amirul Mukminin, dengan mengatakan jangan bergerak, kemudian kemudian melakukan pengeeledahan dimkamar rumah saksi Amirul Mukminin dan ditemukan 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukkan kedalam kotak rokok merek camclar serta 1 (satu) unit hendphone android merek vivo warna hitam dan 1 (satu) unit hendphone android merek samsung warna hitam, yang diletakan didepan saksi Amirul Mukmnin dan terdakwa Irawan Zebua yang sedang duduk dilantai dalam kamar rumah saksi Amirul Mukminin, kemudian anggota Dit Resnarkoba Polda Aceh mengintrogasi saksi Amirul Mukminin dan terdakwa Irawan Zebua darimana memperoleh 21 (dua puluh satu)bungkus sabu tersebut lalu terdaka Irawan Zebua bersama saksi Amirul Muknin “menjawab narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan membeli dari Sdra. Sirin (masih daftar pencairan orang) denga harga sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib di Jembatan jalan Montasik Kec. Montasik Kab. Aceh Besar,  kemudian terdakwa Irawan Zebua bersama saksi Amirul Mukminin menjelaskan bahwa 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening telah disisihkan/dibungkus menjadi sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu lalu dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.50, terdakwa Irawan Zebua bersama saksi Amirul Mukminin menyimpan sabu tersebut didalam kamar rumah saksi Amirul Mukminin di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, selanjutnya anggota Dit Resnarkoba Polda Aceh membawa terdakwa Irawan Zebua bersama saksi Amirul Mukminin atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan, adapun terdakwa menyimpan, menguasai sabu sebanyak 21 (dua puluh satu) bungkus tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan telah melanggar ketentuan peraturan hukum yang berlaku di negara Indoesia yang sedang giat-giatnya  memberantas narkotika.

 

Berdasarkan Hasil LABFORBARESKRIM POLRI Daerah Sumatera Utara nomor LAB-1572/NNF/2024  tanggal 27 Maret 2024, dengan hasil kesimpulannya terhadap 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto  4,6 (empat koma enam) gram diduga mengandung narkotika, milik atas nama terdakwa Irawan Zebua Bin Erly Zebua adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Gol.I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berdasarkan Hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabag Banda Aceh nomor 37-5/BAP.S1/02-24  tanggal 29 Pebruai 2024, dengan hasil penimbangan terhadap 21 (dua puluh satu) ungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 4,60 (empat koma enam) gram.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------

 

Atau

 

     Kedua

 

                    Bahwa terdakwa Irawan Zebua , pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024, sekira pukul 22.40 wib, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi Amirul Mukminin (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Besar,  setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Pebruari 2024, sekria pukul 22.40 wib, terdakwa Irawan Zebua Bin Erly Zebua menggunakan sabu di dalam kamar rumah saksi Amirul Mukminn (split) di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar dengan cara saksi Amirul Mukminin merakit bong untuk menghisap sabu, yang terbuat dari botol plastik yang tutupnya dilubangi menjadi dua lubang lalu dimasing-masing lubang dimasukan pipet plastik, satu untuk mengihisab sabu satu lubang lagi dihubungkan dengan kaca pirek tempat pembakar sabu, setelah selesai bong penghisap sabu, terdakwa membakar sabu yang ada pada kaca pirek bong tersebut dengan menggunakan korek mancis dengan menghirup sabu tersebut sampai habis dan terdakwa menggunakan sabu tersebut tidak memiliki izin dari pejabat kesehatan dan melanggar ketentuan aturan hukum yang berlaku dinegara Indonesia yang sedang giatnya memberantas Narkotika.

 

Berdasarkan hasil urine dari Rumah Sakit Bhayangkari Banda Aceh nomor R/04/III/YAN.2.4/RS.NHY  tanggal 29 Pebruari 2024, terhadap sampel urine atas nama terdakwa Irawan Zebua Bin Erly Zebua dengan kesimpulan didapatkan unsur sabu (methamfetamine)  yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar  Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 28 Juni  2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

HARIS AKBAR, SH.

AJUN JAKSA MADYA Nip.19960204 202012 1 017

 

                                                                                                    

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya