Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Jth 1.Andi Maddussilla
2.Siti Maryam
1.Mukhlis
2.Sanusi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Maddussilla
2Siti Maryam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ATA AZHARI, S.H. DkkAndi Maddussilla
2ATA AZHARI, S.H. DkkSiti Maryam
Tergugat
NoNama
1Mukhlis
2Sanusi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Blang Bintang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.000.000.000,00
Petitum

Mengadili ;

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah dengan Status Hak Milik Adat Sebidang tanah yang terletak di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang Kabupaten Aceh besar Seluas ± 60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi). Adalah Peninggalan milik Alm. Abubakar (Ayah dan/atau Suami Para Penggugat);
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang Menguasai dan mengunakan Tanah Milik seluas ± 60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi), sebagaimana Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Blang Bintang Nomor 029/2009 Tertanggal 16 Maret 2009 adalah Milik Para Pengugat Merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang menjual tanah dan/atau mengalihkan tanah seluas ± 60.000 M2 (Enam Puluh Ribu Meter Persegi), sebagaimana Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Blang Bintang Nomor 029/2009 Tertanggal 16 Maret 2009 adalah Tanah Milik Para penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  5. Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Blang Bintang Nomor 029/2009 Tertanggal 16 Maret 2009. Serta Hak milik dan/atau surat menyurat lainnya yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat terhadap Objek Sengketa dalam Perkara a quo;
  6. Menghukum Tergugat I dan Terugat II untuk membayar kerugian materil kepada Para Penggugat Senilai Rp. Rp.200.000.- (Dua Ratus Ribu Rupiah) Permeter x 60.000 Meter = RP. 12.000.000.000.- (Dua Belas Milyar Rupiah); 
  7.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- (Satu Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan putusan dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair :

 

Bilaman Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.. (Ex Aequo et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak