Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Jth Alfian Syahri, S.H.,M.H SYAFIE BIN ALM ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1961/L.1.27.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfian Syahri, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFIE BIN ALM ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P-29  

 

SURAT   DAKWAAN

NO. REG.PERKARA : PDM- 046/JTH/08/2024

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama Lengkap

:

SYAFIE Bin (alm) ABDULLAH

Nomor Identitas

:

1106200501870001 (KTP)

Tempat Lahir

:

Baet

Tgl Lahir / Umur

:

05-01-1987/ 37 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Baet, Desa Baet, Kecamatan Baitussalam, Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

  1. Penahanan :

-

Penyidik

:

Tanggal 05 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024 di Rutan Polsek Baitussalam

       

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Tanggal 25 Mei 2024 s/d 03 Juli 2024 di Rutan Polsek Baitussalam

       
       
       

-

Perpanjangan PN I

:

Tanggal 04 Juli 2024 s/d 02 Agustus 2024 di Rutan Polsek Baitussalam

-

Perpanjangan PN II

:

Tanggal 03 Agustus 2024 s/d 01 September 2024 di Rutan Polsek Baitussalam

-

Penuntut Umum

:

Tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2022 di Rutan Jantho

 

  1. D a k w a a n  :

-----------Bahwa Terdakwa SYAFIE Bin (Alm ) ABDULLAH pada bulan April 2024 sekira pukul 23.00 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah saksi FAZLIANA Binti SYARWAN HASBALLAH Jln. Dusun Payung Desa Baet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi FAZLIANA Binti SYARWAN HASBALLAH, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan April tahun 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa berjalan sambil memantau rumah yang ada di Jln. Dusun Payung Desa Baet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar, kemudian Terdakwa menuju ke Rumah saksi FAZLIANA Binti SYARWAN HASBALLAH. Sesampainya di Depan Pintu Rumah, Terdakwa mengeluarkan obeng yang telah dibawanya dan membuka baut/mur kunci gembok model pacok yang terpasang dipintu rumah, setelah terbuka kemudian Terdakwa langsung masuk melalui pintu depan dan menuju ke Ruang Kamar Tamu Rumah tersebut, kemudian mengambil 1 (satu) tabung gas elpiji 3 kg warna Hijau Maron, selanjutnya Terdakwa menuju Ruang Kamar Utama rumah tersebut, Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) Unit Televisi flat 32 inch merek fujiwa warna hitam.
  • Selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah tersebut dan membawa 1 (satu) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau maron dan 1 (satu) Unit Televisi Flat 32 inch merek fujiwa warna hitam ke rumah Terdakwa di Dusun Payung Desa Baet Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar. Kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) Unit Televisi flat 32 inch merek fujiwa warna hitam kepada Sdr Abeng (daftar pencairan orang) seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari dari saksi FAZLIANA Binti SYARWAN HASBALLAH untuk membawa dan menjual barang berupa 1 (satu) tabung gas elpiji 3 kg warna hijau maron dan 1 (satu) Unit Televisi flat 32 inch merek fujiwa warna hitam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi FAZLIANA Binti SYARWAN HASBALLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana.----------------------------------------

 

Kota Jantho,  21 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

                                                                                AJUN JAKSA NIP. 19940310 201902 1 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya