Berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat Memohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil kedua belah pihak dalam persidangan yang khusus diadakan untuk itu serta berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Nanggoe Aceh Nomor 917/DPP-PNA/VII/2023 Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar Periode 2019-2024 bertanggal 24 Juli 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Besar Nomor: 006/DPW-PNA/VIII/2023 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari DPRK Aceh Besar bertanggal 02 Agustus 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk mencabut Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Besar Nomor: 006/DPW-PNA/VIII/2023 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari DPRK Aceh Besar bertanggal 02 Agustus 2023.
- Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut Surat Keputusan DPP Partai Nanggoe Aceh Nomor 917/DPP-PNA/VII/2023 Tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar Periode 2019-2024 bertanggal 24 Juli 2023.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;
Atau jika Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono). |