Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2021/PN Jth | Syahrian | KHAIRUDDIN BiN RAZALI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2021/PN Jth | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/250/RES.1.16/III/2021/Sat Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | I. D A S A R
1. Laporan Polisi Nomor : LPB/ 30 / I/YAN. 2.5/2021/SPKT, tanggal 28 Januari 2021. 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik/ 480/ II /RES.1.6/2021/Sat Reskrim, tanggal 22 februari 2021. 3. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor : B/ 40 / II/RES.1.6/2021/Sat Reskrim, tanggal 22 Februari 2021.
II. P E R K A R A Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP yang terjadi pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib di Lantai II Kantor samsat Aceh Gampong Lam Cot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar yang dilakukan oleh tersangka KHAIRUDDIN Bin RAZALI terhadap korban MICHAEL RENDRA, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan tersangka sebanyak 1(satu) kali yang mengenai bagian kiri kepala korban, sebabnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban lantaran pelaku kesal korban mengecewakan tersangka dalam hal pembayaran pajak kendaraan, akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit.
III. F A K T A-FAKTA
A. PEMANGGILAN Telah dilakukan pemanggilan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi:
B. PENANGKAPAN Tidak dilakukan penangkapan melaikan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka KHAIRUDDIN Bin RAZALI.
C. PENAHANAN Dalam perkara ini tidak ada dilakukan Penahanan.
D. PENYITAAN Dalam perkara ini tidak ada dilakukan Penyitaan.
E. KETERANGAN SAKSI-SAKSI :
SAKSI I
Nama : MICHAEL RENDRA Bin MAULANA, Umur 28 tahun, lahir di Sabang, tanggal 16 Juni 1992, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Suku Aceh, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan mahasiswa, Pendidikan terakhir S-1, Alamat Jurong Sutejo Desa kota Atas Kec. Suka Karja Sabang. Menerangkan :
01. Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sewaktu di Periksa serta saksi bersedia diperiksa dan dimintai keterangannya.
02. saksi bersedia diperiksa dan di mintai keteranganya oleh pihak kepolisian dan saksi akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepemiriksa.
03. Saksi menerangkan bahwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul10.30 Wib di lantai II kantor Samsat Aceh Gampong Lam Cot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar.pelaku sdr KHAIRUDDIN korban saksi sendiri.
04. saksi menerangkan tersangka melakukan penganiayaan sebanyak 1(satu) kali yang mengenai bagian kiri kepala korban.
05. Saksi menerangkan bahwa antara saksi dan pelaku adalah rekan kerja.
06. Saksi menerangkan akibat kejadian tersebut mengalami sakit dan dapat melakukan aktifitas atau pekerjaanya sehari-hari.
07. Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang saksi berikan di atas sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang perlu saksi tambahkan.
08. saksi menerangkan bahwa di dalam pemeriksaan ini saksi tidak ada merasa dibujuk, dipaksa, dirayu serta diarahkan oleh pemeriksa dalam pemeriksaan ini dan saksi bersedia diperiksa lanjutan sehubungan dengan perkara ini.
SAKSI II
Nama : RENADA Bin RAMLAN,Umur 28 tahun, lahir sabang pada tanggal 26 Januari 1992, Suku Aceh, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SLTA, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jl. Rama Setia Desa Alue deah Teugoh Kec. Meraxa kota Banda Aceh;
Menerangkan
01. Saksi sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani, bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
02. Saksi mengerti, diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat sekarang ini selaku saksi sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilaporkan oleh sdr MICHAEL RENDRA.
03. saksi menerangkan bahwa terjadinya penganiayaan tersebut pada hari Kamis tangggal 28 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertepat di Lantai II kantor Samsat Aceh Gampong Lam Cot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, pelakunya KHAIRUDDIN dan Korbanya Adalah sdr MICHAEL RENDRA.
04. Saksi menerangkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tanganya tanpa menggunakan alat bantu, korban mengalami pemukulan dibagian kiri kepala korban dan merasa sakait,
04. Saksi meneragkan kenal dengan pelaku dan korban, dan saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahukan oleh korban bahwa korban baru saja dipukul oleh tersangka dan saksi melihat sakit yang dialami korban dikepala belakang kuping korban setelah diperlihatkan oleh korban.
06. saksi menerangkan semua keterangan yang Saksi berikan di atas sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang perlu saksi tambahkan.
07. Saksi menerangkan bahwa didlam pemeriksaan ini Saksi tidak ada merasa dibujuk, dipaksa, dirayu serta diarahkan oleh pemeriksa dalam pemeriksaan ini dan Saksi bersedia diperiksa lanjutan sehubungan dengan perkara ini.
F. KETERANGAN TERSANGKA
Nama : KHAIRUDDIN Bin RAZALI,Tempat tanggal lahir Sibreh pada tanggal 07 Juni 1973, Suku Aceh, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Polri ( SPKT Polda Aceh), Alamat Komplek Puskopol Gampong Lheu blang Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Menerangkan :
01. Benar, tersangka sekarang ini berada dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani.-
02. Benar, tersangka mengerti dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan oleh pemeriksa pada saat sekarang ini selaku Tersangka sehubungan dengan perkara Pemukulan yang dilaporkan oleh sdr MICHAEL RENDRA.
03. Ya, tersangka bersedia dan akan memberikan keterangan dengan yang sebenar-benarnya.
04. tersangka belum pernah dihukum dan tidak pernah terlibat dalam suatu tindak pidana apapun.
05. Dalam pemriksaan selaku tersangka pada saat sekarang ini tersangka tidak menggunakan Hak tersangka untuk didampingi oleh penasehat Hukum Cukup tersangka Hadapi sendiri.
06. Benar, tersangka kenal dengan sdr MICHAEL RENDRA, orang tersebut bekerja pada tersangka dalam hal pembayaran Pajak pada Samsata Aceh di gampong Lam Cot kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar.
07. Dapat tersangka jelaskan bahwa tidak ada pemukulan yang tersangka lakukan terhadap sdr MICHAEl RENDRA, melainkan hanya tersangka jitak dengan tangan kanan tersangka sebanyak 1(satu) kali yang mengenai pada bagian kiri kepala sdr MICHAEl RENDRA. Saat kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira Pukul 10.00 Wib. Tempat Kejadian di lantai II (dua) kantor samsat Aceh Gampong lam Cot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar.
08. tersangka melakukan pemukulan tersebut dengan cara Menyitak Kepala korban dengan tangankanan tersangka sebanyak 1(satu) kali sehingga mengenai bagian Kiri Kepala korban.
09. tersangka menjitak kepala korban tersebut karena tersangka kesal dengan korban dikarenakan korban tidak jujur kepada tersangka pada saat tersangka menyuruh korban membayar pajak.
10. tersangka tidak melihat korban merasa sakit, karena saat tersangka jitak korban dengan cara pelan tandanya memberi peringatan agar tidak mengulangi hal yang sama lagi, kemudian pada saat itu juga tersangka sudah meminta maaf kepada korban dan korban juga sudah memaafkan tersangka.
11. Tidak ada saksi yang meringankan tersangka untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara yang tersangka hadapi saat sekarang ini.
12. Benar, Keterangan yang tersangka berikan diatas dapat tersangka pertanggung jawabkan secara hukum.
13. Benar, semua keterangan yang tersangka berikan di atas sudah benar dan tidak ada lagi keterangan lain yang perlu tersangka tambahkan.
14. Ya, didalam pemeriksaan ini tersangka tidak ada dipaksa dipukul serta diarahkan oleh pemeriksa dalam pemeriksaan ini juga saya bersedia diperiksa lanjutan.
IV. P E M B A H A S A N
G. BARANG BUKTI :
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh rumah sakit Polri dengan nomor:R/05/I/KES.3.1/2021/RS.Bhy, tanggal 28 Januari 2021.ditemukan luka lecet disaluran telinga kiri dan bengkak dibagian belakang telinga diduga akibat ruda paksa benda tumpul.
V. P E M B A H A S A N
1. ANALISA FAKTA/KASUS Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
- Bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul10.00 Wib,di di Lantai II Kantor Samsat Aceh Gampong Lam cot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar.
- Bahwa pelaku yang melakukan Penganiayaan tersebut adalah KHAIRUDDIN Bin RAZALI,Tempat tanggal lahir Sibreh pada tanggal 07 Juni 1973, Suku Aceh, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Polri ( SPKT Polda Aceh), Alamat Komplek Puskopol Gampong Lheu blang Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, korbanya adalah MICHAEL RENDRA Bin MAULANA, Umur 28 tahun, lahir di Sabang, tanggal 16 Juni 1992, Agama Islam, Jenis kelamin laki-laki, Suku Aceh, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan mahasiswa, Pendidikan terakhir S-1, Alamat Jurong Sutejo Desa kota Atas Kec. Suka Karja Sabang.
2. ANALISA YURIDIS
Dari hasil pemeriksaan saki-saksi dan bukti maka terhadap saudara KHAIRUDDIN Bin RAZALI, dipersangkakan telah melanggar Pasal 352 KUHP.
a. Barang siapa b. Dengan sengaja c. Melakukan penganiayaan d. Yang tidak menyebabkan sakit atau terhalang siteraniaya melakukan pekerjaan
Pembahasan Unsur-unsur Pasal 352 KUHP :
a. Barang siapa “Unsur ini terpenuhi terhadap Tersangka KHAIRUDDIN Bin RAZALI,Tempat tanggal lahir Sibreh pada tanggal 07 Juni 1973, Suku Aceh, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Polri ( SPKT Polda Aceh), Alamat Komplek Puskopol Gampong Lheu blang Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar,melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dilaporkan dalam perkara ini”.”
b. Dengan sengaja “Unsur ini terpenuhi terhadap Tersangka KHAIRUDDIN Bin RAZALI bahwa tersangka dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban.
c. Melakukan penganiayaan “Unsur ini terpenuhi terhadap Tersangka KHAIRUDDIN Bin RAZALI yang melakukan penganiayaan terhadap korban MICHAEL RENDRA Bin MAULANA, yang karena perbuatannya mengakibatkan sakit yang dirasakan korban”.
d. Yang tidak menyebabkan sakit atau terhalang siteraniaya melakukan pekerjaan; “Unsur ini terpenuhi terhadap Tersangka KHAIRUDDIN Bin RAZALI, akibat perbuatan tersangka tersebut korban MICHAEL RENDRA Bin MAULANA tidak terhalang dalam melakukan kegiantan atau pekerjaan sehari-hari.
VI. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka Penyidik berpendapat :
1. Bahwa terhadap Tersangka KHAIRUDDIN Bin RAZALI telah cukup bukti dalam melakukan pidana penganiayaan ringan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Lantai II Kantor Samsat Aceh Gampong Lan Cot Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya Wilayah Prov. Aceh dan atau setidak tidaknya Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh.
2. Terhadap tersangka KHAIRUDDIN Bin RAZALI berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 352 KUHP.
3. Untuk itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka tersebut layak untuk disidang ke Pengadilan Negeri Aceh Besar.
VI. PENUTUP
Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya, atas kekuatan sumpah jabatan dan ditutup di Banda Aceh pada tanggal dibawah ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |