Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Jth Zawiyah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Zawiyah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangannya di Persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa di Lampoh Keude Kabupaten Aceh Besar pada Tanggal 01 Juli 1998 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SITI HALIMAH karena sakit dikebumikan di Gampong Lampoh Keude.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku sebagai Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama SITI HALIMAH tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demikian permohonan ini diajukan untuk dapat dikabulkan dan Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak