Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Jth M. Riski Zhafran, S.H AKBAR BIN PARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1820/L.1.27.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Riski Zhafran, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR BIN PARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-45/JTH/08/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

AKBAR Bin PARDI

NIK

:

1106090803940001

Tempat lahir

:

Krueng Raya

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 08 Maret 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Gampong Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. Riwayat Penangkapan dan Penahanan Terdakwa :

1.

Penangkapan

:

21 Juni 2024 s/d 22 Juni 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Krueng Raya, sejak tanggal 22 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024

 

  • Perpanjangan oleh Kejaksaan

:

Rutan Polsek Sajoanging, sejak tanggal 12 Juli 2024 s/d 20 Agustus 2024

 

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Jantho, sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 27 Agustus 2024

  1. Dakwaan:

-------- Bahwa ia Terdakwa AKBAR Bin PARDIN pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni Tahun 2024 bertempat di rumah Saksi DIANA SARI Binti IMRAN tepatnya di Desa Meunasah Keudee Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kota Jantho, 08 Agustus 2024
Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

M. RISKI ZHAFRAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19971203 202012 1 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya