Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Jth 1.MUHAMMAD RIDHO, S.H.
2.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1573/L.1.27.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDHO, S.H.
2MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk : PDM-44 /JTH/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED

Tempat lahir

:

Bayu

Umur / tanggal lahir

:

31 Tahun / 24 Februari 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMA.-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01-03-2024 s/d 20-03-2024

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21-03-2024 s/d 29-04-2024

Perpanjangan KPN I

:

Rutan, sejak tanggal 30-04-2024 s/d 29-05-2024

Perpanjangan KPN II

:

Rutan, sejak tanggal 30-05-2024 s/d 28-06-2024

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14-06-2024 s/d 03-07-2024

Perpanjangan Penahanan Hakim (T-6)

:

Rutan, sejak tanggal 04-07-2024 s/d 02-08-2024

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------Bahwa Ia Terdakwa IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) SAK/bungkusan dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari Sdr. JEK (DPO) yang berada di daerah bireuen dengan cara terdakwa menelfon sdr. JEK (DPO) menggunakan handphone milik terdakwa. Kemudian, setelah kesepakatan tercapai, Sdr. JEK (DPO) mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN dengan cara memasukkannya ke dalam kotak kue, lalu dibungkus dengan plastik warna biru dan dilakban warna coklat. Kemudian, Sdr. JEK (DPO) mengirimnya melalui mobil angkutan minibus dan diterima oleh terdakwa serta saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN yang mana narkotika jenis sabu tersebut tujuannya yaitu untuk dijual dan dipergunakan oleh terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN.
  • Kemudian, pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH untuk memesan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Lalu, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar didatangi oleh saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan pada saat tersebut saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu, terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH pergi meninggalkan rumah terdakwa. Kemudian, sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH yang sedang berada di sebuah kebun, Desa Limpok, Kec. Darussalam, Kab. Aceh Besar dilakukan penangkapan oleh saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. (keduanya merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Aceh) dan ditemukan salah satu barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH mengakui bahwa barang bukti dimaksud tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN.
  • Bahwa selanjutnya saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut guna untuk mencari dan menemukan terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN. Lalu, pada hari rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. berhasil menemukan terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Lalu, saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. melakukan penggeledahan terhadap rumah milik terdakwa dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu tepatnya  berada di dapur rumah terdakwa berupa :
  • 1 (satu) pipa kaca yang tersambung dengan potongan pipet plastik warna bening;
  • 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang telah diberi 2 (dua) lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastik warna bening;
  • 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang telah diberi 2 (dua) lubang;
  • 7 (tujuh) potongan plastik yang diduga bekas bungkusan narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening;
  • 1 (satu) gulungan kertas aluminium foil;
  • 1 (satu) plastik warna biru yang dilakban dengan warna coklat;

Dan saksi Maimun beserta saksi risky kurniawan turut mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru milik terdakwa. Lalu, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar merupakan milik terdakwa dan sebelumnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan juga ada menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Kota Banda Aceh Nomor : 106-S/BAP.S1/04-2024, tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Moulisa Nur Pratiwi, SP terhadap barang bukti yang disita dari saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR BIN HASBALLAH HAMZAH berupa 1 (satu) bungkusan palstik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1690/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram yang disita dari saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR BIN HASBALLAH HAMZAH mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1689/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca diduga mengandung narkotika yang disita dari terdakwa IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------

 

SUBSIDIAIR :    

--------Bahwa Ia Terdakwa IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa dihubungi oleh saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH untuk memesan narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Lalu, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar didatangi oleh saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan pada saat tersebut saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Lalu, terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH pergi meninggalkan rumah terdakwa. Kemudian, sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH yang sedang berada di sebuah kebun, Desa Limpok, Kec. Darussalam, Kab. Aceh Besar dilakukan penangkapan oleh saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. (keduanya merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Aceh) dan ditemukan salah satu barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH mengakui bahwa barang bukti dimaksud tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN.
  • Bahwa selanjutnya saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut guna untuk mencari dan menemukan terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN. Lalu, pada hari rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. berhasil menemukan terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Lalu, saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. melakukan penggeledahan terhadap rumah milik terdakwa dan menemukan barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu tepatnya  berada di dapur rumah terdakwa berupa :
  • 1 (satu) pipa kaca yang tersambung dengan potongan pipet plastik warna bening;
  • 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang telah diberi 2 (dua) lubang dan pada salah satu lubang terpasang pipet plastik warna bening;
  • 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang telah diberi 2 (dua) lubang;
  • 7 (tujuh) potongan plastik yang diduga bekas bungkusan narkotika jenis sabu;
  • 1 (satu) potongan pipet plastik warna bening;
  • 1 (satu) gulungan kertas aluminium foil;
  • 1 (satu) plastik warna biru yang dilakban dengan warna coklat;

Dan saksi Maimun beserta saksi risky kurniawan turut mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru milik terdakwa. Lalu, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar merupakan milik terdakwa dan sebelumnya terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN ada menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Kota Banda Aceh Nomor : 106-S/BAP.S1/04-2024, tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Moulisa Nur Pratiwi, SP terhadap barang bukti yang disita dari saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR BIN HASBALLAH HAMZAH berupa 1 (satu) bungkusan palstik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1690/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram yang disita dari saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR BIN HASBALLAH HAMZAH mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1689/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca diduga mengandung narkotika yang disita dari terdakwa IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

--------Bahwa Ia Terdakwa IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN menggunakan narkotika jenis sabu bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar. Adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama dengan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN yaitu terdakwa dan saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN mengambil sedikit narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa mengambil alat hisap (bong) yang telah disimpan di dapur rumah terdakwa, lalu, saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN menuangkan sabu yang sudah diambil tersebut ke dalam pipa kaca yang sudah terpasang pada alat hisap. Selanjutnya saksi ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN membakar pipa kaca yang telah berisikan sabu tersebut hingga mengeluarkan asap dan menghisap asapnya seperti menghisap rokok biasanya secara bergantian bersama dengan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1689/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca diduga mengandung narkotika yang disita dari terdakwa IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/63/III/ YAN.2.4/2024/RS.BHY, tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faris Akbar Anthony, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan hasil pemeriksaan urine milik IRWANSYAH BIN ALM. M. JUNED adalah positif mengandung unsur sabu (methamphetamine) dan terdaftar pada Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------

 

Kota Jantho,14 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19961215 201902 1 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya