Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Mnetapkan Maneh sebagaimana dalam akta kelahiran Maneh No. 110615-LT-23052012-0013, Kartu Keluarga No. 1106150804220001 dan KTP No. 1106154107330010, dengan Aisyah sebagaimana dalam akta kelahiran Zainab No. 110615-LT-12032012-0003 adalah 1 (satu) orang yang sama.
- Menetapkan nama Pemohon bernama Maneh tempat/tanggal lahir di Lhieb, 01 Juli 1933 dari Ayah bernama Saman dan Ibu bernama Fathimah.
- Memerintahkan Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah nama Pemohon dan mencatat pada Akta kelahiran , Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
|