Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Jth Alfian Syahri, S.H.,M.H MUSLIMIN BIN ALM SYADAN YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2114/L.1.27.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfian Syahri, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIMIN BIN ALM SYADAN YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  KEJAKSAAN NEGERI                                                                                                                   P-29                                

            ACEH BESAR                                                                                                                      

    “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 SURAT DAKWAAN

No. REG. PERK : PDM- 048/JTH/09/2024

 

A. IDENTITAS :

Nama Lengkap

:

MUSLIMIN bin (alm) SYADAN YUNUS

Tempat lahir

:

Neuhen (Aceh Besar)

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 05 Juni 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Tgk Meurah Desa Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan

:

SMA (tamat)

                                                     

B. PENAHANAN

-

Penyidik

:

13 Mei 2024 s/d 01 Juni 2024 di Rutan

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

02 Juni 2024 s/d 11 Juli 2024 di Rutan

-

Perpanjangan PN I

:

12 Juli 2024 s/d 10 Agustus 2024 di Rutan

-

Perpanjangan PN II

:

11 Agustus 2024 s/d 09 September 2024 di Rutan

-

Penuntut Umum

:

10 September 2024 s/d 29 September 2024 di Rutan

                                                                                                          

C.  DAKWAAN :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Bin (Alm) SYADAN YUNUS bersama-sama dengan saksi SALIHIN Bin (Alm) SABIRIN YUNUS, S.Pd (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu bulan Mei tahun 2024 bertempat di bukit Perumahan Jacky Chan, Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa sekira bulan Mei tahun 2024 Saksi SALIHIN menghubungi ROZI (daftar pencarian orang) untuk diberitahu keberadaan saksi MUHAMMAD YUDI (korban) dikarenakan Saksi SALIHIN emosi kepada saksi MUHAMMAD YUDI terkait ada masalah terkait uang utang piutang, yang mana pada bulan Maret saksi MUHAMMAD YUDI ada meminjam uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Saksi SALIHIN yang jaminannya berupa 1 (satu) unit mobil, namun mobil tersebut di ambil oleh pihak rental.
  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024, Saksi SALIHIN bersama Terdakwa diberitahu oleh ROZI bahwa saksi MUHAMMAD YUDI menginap di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh. Kemudian pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib Saksi SALIHIN bersama Terdakwa tiba di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik saksi Arman. Setelah menunggu beberapa saat, Saksi SALIHIN melihat ROZI bersama saksi MUHAMMAD YUDI tiba di lobby parkiran, selanjutnya Saksi SALIHIN menghidupkan lampu mobil untuk memberi tanda keberadaannya. Selanjutnya ROZI membuka pintu tengah mobil untuk menyuruh saksi MUHAMMAD YUDI masuk, dimana pada kursi tengah telah duduk Terdakwa. Selanjutnya ROZI menutup pintu mobil dan Saksi SALIHIN memberikan uang pada saat bersalaman.
  • Selanjutnya Saksi SALIHIN langsung menghidupkan mobil, lalu melaju menuju keluar hotel dan sewaktu menuju keluar hotel Terdakwa berkata kepada saksi “enak ya tidur disini” sambil menyikut bagian muka saksi MUHAMMAD YUDI dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali, namun saksi MUHAMMAD YUDI sempat tahan/tangkis dengan tangannya. Saksi MUHAMMAD YUDI meminta permasalahan utang tersebut diselesaikan dirumahnya, namun Saksi SALIHIN  menolakknya sambil berkata “gak ada kita selesaikan di Neuhen aja” kemudian Saksi SALIHIN langsung menuju ke Desa Neuhen Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar dan di dalam perjalanan juga ada beberapa kali sikutan ke Arah badan secara bergantian baik dilakukan Saksi SALIHIN  maupun Terdakwa. Kemudian setelah sampainya di Seputaran Perumahan Jacky Chan Desa Neuhen Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, Bahwa sekira pukul 04.30 wib Saksi SALIHIN dan Terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUDI tiba di Bukit tempat Saksi SALIHIN bekerja (menjaga Beko/alat berat). Setelah mobil berhenti di lokasi tersebut, Saksi SALIHIN bersama Terdakwa menurunkan saksi MUHAMMAD YUDI dari mobil dan pada saat diluar mobil Saksi SALIHIN dan Terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD YUDI jongkok, yang mana Terdakwa berdiri di depan saksi MUHAMMAD YUDI untuk menjaga saksi MUHAMMAD YUDI sedangkan Saksi SALIHIN Saksi SALIHIN pergi menggunakan mobil untuk mengembalikan mobil milik saksi Arman.
  • Selanjutnya, Terdakwa terus menerus menanyakan kepada saksi MUHAMMAD YUDI, lalu sekira 10 menit kemudian Saksi SALIHIN kembali lagi ditempat kerja Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Fino warna hitam merah. selajutnya Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI naik ke Atas atas bukit dengan berjalan kaki menuju gubuk tempat duduk dengan jarak ± 20 (lebih kurang dua puluh) meter. Setelah berada di gubuk Saksi SALIHIN mengambil kabel listrik yang berada di Seputaran gubuk lalu mengikatkannya di bagian kedua tangan saksi MUHAMMAD YUDI dengan posisi kedua tangan saksi MUHAMMAD YUDI diikat dari belakang. Setelah itu saksi disuruh duduk, sedangkan kedua pelaku juga duduk tidak jauh dari tempat saksi duduk. Dan pada saat duduk tersebut Saksi SALIHIN dan Terdakwa memukul dan menendang saksi secara bergantian sebanyak ±3 (lebih kurang tiga) kali yang mengenai dibagian kepala dan badan saksi dambil mengatakan kepada saksi MUHAMMAD YUDI “nanti kalau sudah sholat shubuh telpon kelurga untuk meminta uang penyelesaian permasalahan saksi MUHAMMAD YUDI” dan mengajari saksi MUHAMMAD YUDI jangan memberitahukan kepada keluarga saksi MUHAMMAD YUDI bahwa saksi MUHAMMAD YUDI sedang bersama kedua pelaku.
  • Kemudian setelah terdengar Azan Shubuh Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI untuk turun ke Bawah berjalan kaki ketempat sebelumnya dengan posisi kedua tangan saksi MUHAMMAD YUDI masih terikat, lalu selanjutnya saksi MUHAMMAD YUDI dinaikkan ke Sepeda motor dan menuju ke Perumahan komplek Jacky Chan dan berhenti di sebuah Rumah kosong. Selanjutnya Saksi SALIHIN membawa Saksi MUHAMMAD YUDI memasuki rumah tersebut, selanjutnya Saksi SALIHIN mengeluarkan Hp miliknya dan menyuruh saksi MUHAMMAD YUDI untuk menelepon Ibunya dan sebelum menelepon ibunya Saksi SALIHIN mengajarkan saksi untuk meminta uang sekarang juga sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). lalu saksi MUHAMMAD YUDI meyebutkan No.Hp ibunya selanjutya Saksi SALIHIN menelponnya namun tidak di angkat,  kemudian Saksi SALIHIN menelepon kembali dan setelah diangkat Saksi SALIHIN mendekatkan HP ke muka saksi MUHAMMAD YUDI kemudian saksi MUHAMMAD YUDI berbicara kepada ibunya untuk meminta uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun ibunya tidak meresponnya karena tiba-tiba meminta uang. Setelah itu Saksi SALIHIN dan Terdakwa marah.
  • Selanjutnya Saksi SALIHIN dan Terdakwa meninggalkan saksi MUHAMMAD YUDI merencanakan membawa korban ke Gunung Perumahan Jacky Chan Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar untuk memotong telinga korban. Kemudian Saksi SALIHIN mempersiapkan gunting 1 (satu) buah Gunting perban ukuran sedang warna Silver yang disimpan di celananya. Kemudian setelah 1 (satu) jam lebih kurang Saksi SALIHIN dan Terdakwa Kembali menemui saksi MUHAMMAD YUDI dan mengatakan “uang itu tidak perlu lagi, kita selesaikan di atas / bukit” lalu Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI ke atas bukit seputaran perumahan Jacky Chan dengan menggunakan sepeda motor, dimana posisi saksi MUHAMMAD YUDI bersama dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Fino warna hitam merah dan Saksi SALIHIN menggunakan sepeda motor Vario dan sesampainya pertengahan atas bukit dikarenakan tidak bisa naik sepeda motor, Saksi SALIHIN dan Terdakwa menghentikan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor. Kemudian Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI ke daratan yang lebih tinggi dengan berjalan kaki, yang berjarak dari sepeda motor ± 50 (lebih kurang lima puluh) meter sehingga berada di pinggiran atas bukit, selanjutnya Saksi SALIHIN melepaskan ikatan kabel listrik dari tangan saksi MUHAMMAD YUDI, lalu Saksi SALIHIN membawa saksi MUHAMMAD YUDI untuk turun ke dataran arah bawah bukit  berjarak ± 3 (lebih kurang tiga) meter, Kemudian Saksi SALIHIN kembali mengikat kedua pergelangan tangan saksi MUHAMMAD YUDI dengan menggunakan kabel listrik lalu melemparkan ujung kabel listrik ke arah atas yang mana langsung disambut oleh Terdakwa lalu ditariknya sehingga ikatan di pergelangan dikedua tangan saksi semakin erat, selanjutnya Saksi SALIHIN langsung mengambil berupa gunting warna silver dari kantong belakang celana, lalu gunting tersebut di pegangnya dengan cara digenggam kemudian memukulkannya di Bagian bahu kiri belakang saksi MUHAMMAD YUDI sebanyak satu kali sehingga terasa ujung gunting mengenai bahu kiri saksi MUHAMMAD YUDI. Kemudian Saksi SALIHIN mendorong saksi sehingga saksi terjatuh dengan posisi saksi duduk di Tanah dan badan saksi menempel di Batu bukit tempat sebelumnya saksi turun, Selanjutnya Terdakwa melemparkan ujung kabel listrik ke arah Saksi SALIHIN lalu Saksi SALIHIN kembali mengikat di bagian kedua kaki saksi dengan cara di lilitkannya. Lalu ujung kabel listrik kembali di lempar keatas arah Terdakwa untuk di tariknya agar lebih kuat, sehingga badan saksi membungkuk dan menyatuh dengan lutut saksi MUHAMMAD YUDI dengan duduk ditanah dan badan saksi MUHAMMAD YUDI menempel di batu. kemudian Saksi SALIHIN yang berdiri di depan saksi menendangan kepala saksi lalu menekan kepala dengan mengunakan telapak kaki kanan sebanyak satu kali kemudian Sdr SALIHIN mengeluarkan berupa kue dari kantong celananya lalu menyumpalkan kue tersebut ke mulut saksi, yang menyebabkan saksi tidak bisa ngomong, dan akibat dari tendangan itu badan saksi MUHAMMAD YUDI rebah ke arah kanan dan menempel ke batu bukit dan posisi telapak kaki kanan Saksi SALIHIN masih menempel di kepala saksi MUHAMMAD YUDI (ditekan) dan Saksi SALIHIN kembali mengembil gunting dari saku belakang celananya, Selanjutnya Saksi SALIHIN dengan menggunakan tangan kanannya mengarahkan gunting ke arah telinga kiri saksi MUHAMMAD YUDI kemudian Saksi SALIHIN menggunting telinga bagian kiri saksi MUHAMMAD YUDI dari atas ke bawa sebanyak dua kali sehingga daun telinga kiri saksi terputus,  setelah itu kepala saksi MUHAMMAD YUDI diarahkan ke arah kiri oleh Saksi SALIHIN dengan menggunakan kaki nya yang masih menempel di kepala saksi MUHAMMAD YUDI, Kemudian Saksi SALIHIN mengarahkan guntingnya kearah telinga kanan saksi lalu menggungting telinga saksi MUHAMMAD YUDI sebanyak satu kali sehingga daun telinga saksi  MUHAMMAD YUDI terputus serta mengeluarkan darah. Dan pada saat itu Saksi SALIHIN masih berada di atas dan memegang ujung kabel listrik agar tetap erat dan tidak terlepas. Setelah itu Saksi SALIHIN langsung pergi menuju keatas tempat saksi Muslim dan pada saat menuju ke atas Saksi SALIHIN ada menendang kepala saksi dengan kaki kanannya sebanyak kali. Sehingga saksi tersungkur ke tanah.
  • Bahwa perbuatan Saksi SALIHIN Salihin bersama-sama dengan Terdakwa mengakibatkan saksi MUHAMMAD YUDI mengalami luka berat , yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,  dua luka potong daun telinga kanan dan dau telinga kiri, luka lecet di tangan kanan mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan kecacatan permanen Sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor Ver : 57/VER/SK-03/KFM/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh rumah sakit Zainoel Abidin dan ditandatangani oleh Dr. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K),.Dipl-BE selaku Dokter Forensik yang telah memeriksa MUHAMMAD YUDI, yang kesimpulannya menerangkan :
  • Ditemukan satu buah luka potong pada daun telinga kanan bagian atas dengan panjang empat koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan bentuk luka beraturan, tepi luka rata. Pada pereban dijumpai nyeri tekan disertai pendarahan. Di temukan satu buah luka potong pada daun telinga kiri bagian samping dengan panjang empat sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter dengan bentuk luka segi empat dan beratur, tepi luka rata pada pereban dijumpai nyeri tekan disertai perdarahan. Di temukan satu buah luka lecet gores pada pergelangan tangan kanan bagian dala berukuran panjang enam sentimeter dan lebar satu senti meter. Ditemukan satu uah luka lecet gores pada pergelangan tangan kanan bagian luar dengan ukuran panjang tujuh senti meter dan lebar nol koma lima sentimeter. Ditemukan satu buah lecet gores pada lipatan siku tangan dengan panjang sekitar tujuh sentimeter dan lebar nol koma lma sentimeter. Ditemukan satu buah luka lecet gores pada lengan kanan atas bagian dalam dengan ukuran panjang lima koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter. Kesimpulan : di Jumpai dua luka potong daun telinga kanan dan dau telinga kiri, ditemukan beberapa luka lecet di tangan kanan. Luka tersebut di sebabkan oleh rupaksa tajam yang mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan kecacatan permanen.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Bin (Alm) SYADAN YUNUS dan saksi SALIHIN Bin (Alm) SABIRIN YUNUS, S.Pd (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu bulan Mei tahun 2024 bertempat di bukit Perumahan Jacky Chan, Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : :--------

  • Bahwa sekira bulan Mei tahun 2024 Saksi SALIHIN menghubungi ROZI (daftar pencarian orang) untuk diberitahu keberadaan saksi MUHAMMAD YUDI (korban) dikarenakan Saksi SALIHIN emosi kepada saksi MUHAMMAD YUDI terkait ada masalah terkait uang utang piutang, yang mana pada bulan Maret saksi MUHAMMAD YUDI ada meminjam uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Saksi SALIHIN yang jaminannya berupa 1 (satu) unit mobil, namun mobil tersebut di ambil oleh pihak rental.
  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024, Saksi SALIHIN bersama Terdakwa diberitahu oleh ROZI bahwa saksi MUHAMMAD YUDI menginap di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh. Kemudian pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib Saksi SALIHIN bersama Terdakwa tiba di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik saksi Arman. Setelah menunggu beberapa saat, Saksi SALIHIN melihat ROZI bersama saksi MUHAMMAD YUDI tiba di lobby parkiran, selanjutnya Saksi SALIHIN menghidupkan lampu mobil untuk memberi tanda keberadaannya. Selanjutnya ROZI membuka pintu tengah mobil untuk menyuruh saksi MUHAMMAD YUDI masuk, dimana pada kursi tengah telah duduk Terdakwa. Selanjutnya ROZI menutup pintu mobil dan Saksi SALIHIN memberikan uang pada saat bersalaman.
  • Selanjutnya Saksi SALIHIN langsung menghidupkan mobil, lalu melaju menuju keluar hotel dan sewaktu menuju keluar hotel Terdakwa berkata kepada saksi “enak ya tidur disini” sambil menyikut bagian muka saksi MUHAMMAD YUDI dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali, namun saksi MUHAMMAD YUDI sempat tahan/tangkis dengan tangannya. Saksi MUHAMMAD YUDI meminta permasalahan utang tersebut diselesaikan dirumahnya, namun Saksi SALIHIN  menolakknya sambil berkata “gak ada kita selesaikan di Neuhen aja” kemudian Saksi SALIHIN langsung menuju ke Desa Neuhen Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar dan di dalam perjalanan juga ada beberapa kali sikutan ke Arah badan secara bergantian baik dilakukan Saksi SALIHIN  maupun Terdakwa. Kemudian setelah sampainya di Seputaran Perumahan Jacky Chan Desa Neuhen Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar, Bahwa sekira pukul 04.30 wib Saksi SALIHIN dan Terdakwa dan saksi MUHAMMAD YUDI tiba di Bukit tempat Saksi SALIHIN bekerja (menjaga Beko/alat berat). Setelah mobil berhenti di lokasi tersebut, Saksi SALIHIN bersama Terdakwa menurunkan saksi MUHAMMAD YUDI dari mobil dan pada saat diluar mobil Saksi SALIHIN dan Terdakwa menyuruh saksi MUHAMMAD YUDI jongkok, yang mana Terdakwa berdiri di depan saksi MUHAMMAD YUDI untuk menjaga saksi MUHAMMAD YUDI sedangkan Saksi SALIHIN Saksi SALIHIN pergi menggunakan mobil untuk mengembalikan mobil milik saksi Arman.
  • Selanjutnya, Terdakwa terus menerus menanyakan kepada saksi MUHAMMAD YUDI, lalu sekira 10 menit kemudian Saksi SALIHIN kembali lagi ditempat kerja Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor merk Fino warna hitam merah. selajutnya Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI naik ke Atas atas bukit dengan berjalan kaki menuju gubuk tempat duduk dengan jarak ± 20 (lebih kurang dua puluh) meter. Setelah berada di gubuk Saksi SALIHIN mengambil kabel listrik yang berada di Seputaran gubuk lalu mengikatkannya di bagian kedua tangan saksi MUHAMMAD YUDI dengan posisi kedua tangan saksi MUHAMMAD YUDI diikat dari belakang. Setelah itu saksi disuruh duduk, sedangkan kedua pelaku juga duduk tidak jauh dari tempat saksi duduk. Dan pada saat duduk tersebut Saksi SALIHIN dan Terdakwa memukul dan menendang saksi secara bergantian sebanyak ±3 (lebih kurang tiga) kali yang mengenai dibagian kepala dan badan saksi dambil mengatakan kepada saksi MUHAMMAD YUDI “nanti kalau sudah sholat shubuh telpon kelurga untuk meminta uang penyelesaian permasalahan saksi MUHAMMAD YUDI” dan mengajari saksi MUHAMMAD YUDI jangan memberitahukan kepada keluarga saksi MUHAMMAD YUDI bahwa saksi MUHAMMAD YUDI sedang bersama kedua pelaku.
  • Kemudian setelah terdengar Azan Shubuh Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI untuk turun ke Bawah berjalan kaki ketempat sebelumnya dengan posisi kedua tangan saksi MUHAMMAD YUDI masih terikat, lalu selanjutnya saksi MUHAMMAD YUDI dinaikkan ke Sepeda motor dan menuju ke Perumahan komplek Jacky Chan dan berhenti di sebuah Rumah kosong. Selanjutnya Saksi SALIHIN membawa Saksi MUHAMMAD YUDI memasuki rumah tersebut, selanjutnya Saksi SALIHIN mengeluarkan Hp miliknya dan menyuruh saksi MUHAMMAD YUDI untuk menelepon Ibunya dan sebelum menelepon ibunya Saksi SALIHIN mengajarkan saksi untuk meminta uang sekarang juga sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). lalu saksi MUHAMMAD YUDI meyebutkan No.Hp ibunya selanjutya Saksi SALIHIN menelponnya namun tidak di angkat,  kemudian Saksi SALIHIN menelepon kembali dan setelah diangkat Saksi SALIHIN mendekatkan HP ke muka saksi MUHAMMAD YUDI kemudian saksi MUHAMMAD YUDI berbicara kepada ibunya untuk meminta uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun ibunya tidak meresponnya karena tiba-tiba meminta uang. Setelah itu Saksi SALIHIN dan Terdakwa marah.
  • Selanjutnya Saksi SALIHIN dan Terdakwa meninggalkan saksi MUHAMMAD YUDI merencanakan membawa korban ke Gunung Perumahan Jacky Chan Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar untuk menyiksa korban. Kemudian Saksi SALIHIN mempersiapkan gunting 1 (satu) buah Gunting perban ukuran sedang warna Silver yang disimpan di celananya. Kemudian setelah 1 (satu) jam lebih kurang Saksi SALIHIN dan Terdakwa Kembali menemui saksi MUHAMMAD YUDI dan mengatakan “uang itu tidak perlu lagi, kita selesaikan di atas / bukit” lalu Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI ke atas bukit seputaran perumahan Jacky Chan dengan menggunakan sepeda motor, dimana posisi saksi MUHAMMAD YUDI bersama dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Fino warna hitam merah dan Saksi SALIHIN menggunakan sepeda motor Vario dan sesampainya pertengahan atas bukit dikarenakan tidak bisa naik sepeda motor, Saksi SALIHIN dan Terdakwa menghentikan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor. Kemudian Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI ke daratan yang lebih tinggi dengan berjalan kaki, yang berjarak dari sepeda motor ± 50 (lebih kurang lima puluh) meter sehingga berada di pinggiran atas bukit, selanjutnya Saksi SALIHIN melepaskan ikatan kabel listrik dari tangan saksi MUHAMMAD YUDI, lalu Saksi SALIHIN membawa saksi MUHAMMAD YUDI untuk turun ke dataran arah bawah bukit  berjarak ± 3 (lebih kurang tiga) meter, Kemudian Saksi SALIHIN kembali mengikat kedua pergelangan tangan saksi MUHAMMAD YUDI dengan menggunakan kabel listrik lalu melemparkan ujung kabel listrik ke arah atas yang mana langsung disambut oleh Terdakwa lalu ditariknya sehingga ikatan di pergelangan dikedua tangan saksi semakin erat, selanjutnya Saksi SALIHIN langsung mengambil berupa gunting warna silver dari kantong belakang celana, lalu gunting tersebut di pegangnya dengan cara digenggam kemudian memukulkannya di Bagian bahu kiri belakang saksi MUHAMMAD YUDI sebanyak satu kali sehingga terasa ujung gunting mengenai bahu kiri saksi MUHAMMAD YUDI. Kemudian Saksi SALIHIN mendorong saksi sehingga saksi terjatuh dengan posisi saksi duduk di Tanah dan badan saksi menempel di Batu bukit tempat sebelumnya saksi turun, Selanjutnya Terdakwa melemparkan ujung kabel listrik ke arah Saksi SALIHIN lalu Saksi SALIHIN kembali mengikat di bagian kedua kaki saksi dengan cara di lilitkannya. Lalu ujung kabel listrik kembali di lempar keatas arah Terdakwa untuk di tariknya agar lebih kuat, sehingga badan saksi membungkuk dan menyatuh dengan lutut saksi MUHAMMAD YUDI dengan duduk ditanah dan badan saksi MUHAMMAD YUDI menempel di batu. kemudian Saksi SALIHIN yang berdiri di depan saksi menendangan kepala saksi lalu menekan kepala dengan mengunakan telapak kaki kanan sebanyak satu kali kemudian Sdr SALIHIN mengeluarkan berupa kue dari kantong celananya lalu menyumpalkan kue tersebut ke mulut saksi, yang menyebabkan saksi tidak bisa ngomong, dan akibat dari tendangan itu badan saksi MUHAMMAD YUDI rebah ke arah kanan dan menempel ke batu bukit dan posisi telapak kaki kanan Saksi SALIHIN masih menempel di kepala saksi MUHAMMAD YUDI (ditekan) dan Saksi SALIHIN kembali mengambil gunting dari saku belakang celananya, Selanjutnya Saksi SALIHIN dengan menggunakan tangan kanannya mengarahkan gunting ke arah telinga kiri saksi MUHAMMAD YUDI kemudian Saksi SALIHIN menggunting telinga bagian kiri saksi MUHAMMAD YUDI dari atas ke bawa sebanyak dua kali sehingga daun telinga kiri saksi terputus,  setelah itu kepala saksi MUHAMMAD YUDI diarahkan ke arah kiri oleh Saksi SALIHIN dengan menggunakan kaki nya yang masih menempel di kepala saksi MUHAMMAD YUDI, Kemudian Saksi SALIHIN mengarahkan guntingnya kearah telinga kanan saksi lalu menggungting telinga saksi MUHAMMAD YUDI sebanyak satu kali sehingga daun telinga saksi  MUHAMMAD YUDI terputus serta mengeluarkan darah. Dan pada saat itu Saksi SALIHIN masih berada di atas dan memegang ujung kabel listrik agar tetap erat dan tidak terlepas. Setelah itu Saksi SALIHIN langsung pergi menuju keatas tempat saksi Muslim dan pada saat menuju ke atas Saksi SALIHIN ada menendang kepala saksi dengan kaki kanannya sebanyak kali. Sehingga saksi tersungkur ke tanah.
  • Bahwa perbuatan Saksi SALIHIN Salihin bersama-sama dengan Terdakwa mengakibatkan saksi MUHAMMAD YUDI mengalami luka berat , yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,  dua luka potong daun telinga kanan dan dau telinga kiri, luka lecet di tangan kanan mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan kecacatan permanen Sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor Ver : 57/VER/SK-03/KFM/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh rumah sakit Zainoel Abidin dan ditandatangani oleh Dr. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K),.Dipl-BE selaku Dokter Forensik yang telah memeriksa MUHAMMAD YUDI, yang kesimpulannya menerangkan :
  • Ditemukan satu buah luka potong pada daun telinga kanan bagian atas dengan panjang empat koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan bentuk luka beraturan, tepi luka rata. Pada pereban dijumpai nyeri tekan disertai pendarahan. Di temukan satu buah luka potong pada daun telinga kiri bagian samping dengan panjang empat sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter dengan bentuk luka segi empat dan beratur, tepi luka rata pada pereban dijumpai nyeri tekan disertai perdarahan. Di temukan satu buah luka lecet gores pada pergelangan tangan kanan bagian dala berukuran panjang enam sentimeter dan lebar satu senti meter. Ditemukan satu uah luka lecet gores pada pergelangan tangan kanan bagian luar dengan ukuran panjang tujuh senti meter dan lebar nol koma lima sentimeter. Ditemukan satu buah lecet gores pada lipatan siku tangan dengan panjang sekitar tujuh sentimeter dan lebar nol koma lma sentimeter. Ditemukan satu buah luka lecet gores pada lengan kanan atas bagian dalam dengan ukuran panjang lima koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter. Kesimpulan : di Jumpai dua luka potong daun telinga kanan dan dau telinga kiri, ditemukan beberapa luka lecet di tangan kanan. Luka tersebut di sebabkan oleh rupaksa tajam yang mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan kecacatan permanen.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa MUSLIMIN Bin (Alm) SYADAN YUNUS dan saksi SALIHIN Bin (Alm) SABIRIN YUNUS, S.Pd (dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam waktu bulan Mei tahun 2024 bertempat di bukit Perumahan Jacky Chan, Desa Neuheun Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : :--------

  • Bahwa sekira bulan Mei tahun 2024 Saksi SALIHIN menghubungi ROZI (daftar pencarian orang) untuk diberitahu keberadaan saksi MUHAMMAD YUDI (korban) dikarenakan Saksi SALIHIN emosi kepada saksi MUHAMMAD YUDI terkait ada masalah terkait uang utang piutang, yang mana pada bulan Maret saksi MUHAMMAD YUDI ada meminjam uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Saksi SALIHIN yang jaminannya berupa 1 (satu) unit mobil, namun mobil tersebut di ambil oleh pihak rental.
  • Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024, Saksi SALIHIN bersama Terdakwa diberitahu oleh ROZI bahwa saksi MUHAMMAD YUDI menginap di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh. Kemudian pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib Saksi SALIHIN bersama Terdakwa tiba di Hotel Kyriad Muraya Banda Aceh menggunakan mobil Daihatsu Xenia milik saksi Arman. Setelah menunggu beberapa saat, Saksi SALIHIN melihat ROZI bersama saksi MUHAMMAD YUDI tiba di lobby parkiran, selanjutnya Saksi SALIHIN menghidupkan lampu mobil untuk memberi tanda keberadaannya. Selanjutnya ROZI membuka pintu tengah mobil untuk menyuruh saksi MUHAMMAD YUDI masuk, dimana pada kursi tengah telah duduk Terdakwa. Selanjutnya ROZI menutup pintu mobil dan Saksi SALIHIN memberikan uang pada saat bersalaman.
  • Selanjutnya Saksi SALIHIN langsung menghidupkan mobil, lalu melaju menuju keluar hotel dan sewaktu menuju keluar hotel Terdakwa berkata kepada saksi “enak ya tidur disini” sambil menyikut bagian muka saksi MUHAMMAD YUDI dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali, namun saksi MUHAMMAD YUDI sempat tahan/tangkis dengan tangannya. Saksi MUHAMMAD YUDI meminta permasalahan utang tersebut diselesaikan dirumahnya, namun Saksi SALIHIN  menolakknya sambil berkata “gak ada kita selesaikan di Neuhen aja”.
  • Kemudian setelah terdengar Azan Shubuh Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI untuk turun ke Bawah berjalan kaki ketempat sebelumnya dengan posisi kedua tangan saksi MUHAMMAD YUDI masih terikat, lalu selanjutnya saksi MUHAMMAD YUDI dinaikkan ke Sepeda motor dan menuju ke Perumahan komplek Jacky Chan dan berhenti di sebuah Rumah kosong. Selanjutnya Saksi SALIHIN membawa Saksi MUHAMMAD YUDI memasuki rumah tersebut, selanjutnya Saksi SALIHIN mengeluarkan Hp miliknya dan menyuruh saksi MUHAMMAD YUDI untuk menelepon Ibunya dan sebelum menelepon ibunya Saksi SALIHIN mengajarkan saksi untuk meminta uang sekarang juga sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah). lalu saksi MUHAMMAD YUDI meyebutkan No.Hp ibunya selanjutya Saksi SALIHIN menelponnya namun tidak di angkat,  kemudian Saksi SALIHIN menelepon kembali dan setelah diangkat Saksi SALIHIN mendekatkan HP ke muka saksi MUHAMMAD YUDI kemudian saksi MUHAMMAD YUDI berbicara kepada ibunya untuk meminta uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) namun ibunya tidak meresponnya karena tiba-tiba meminta uang. Setelah itu Saksi SALIHIN dan Terdakwa marah.
  • Selanjutnya Saksi SALIHIN dan Terdakwa meninggalkan saksi MUHAMMAD YUDI. Kemudian setelah 1 (satu) jam lebih kurang Saksi SALIHIN dan Terdakwa Kembali menemui saksi MUHAMMAD YUDI dan mengatakan “uang itu tidak perlu lagi, kita selesaikan di atas / bukit” lalu Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI ke atas bukit seputaran perumahan Jacky Chan dengan menggunakan sepeda motor, dimana posisi saksi MUHAMMAD YUDI bersama dengan Terdakwa menggunakan sepeda motor merk Fino warna hitam merah dan Saksi SALIHIN menggunakan sepeda motor Vario dan sesampainya pertengahan atas bukit dikarenakan tidak bisa naik sepeda motor, Saksi SALIHIN dan Terdakwa menghentikan sepeda motor lalu turun dari sepeda motor. Kemudian Saksi SALIHIN dan Terdakwa membawa saksi MUHAMMAD YUDI ke daratan yang lebih tinggi dengan berjalan kaki, yang berjarak dari sepeda motor ± 50 (lebih kurang lima puluh) meter sehingga berada di pinggiran atas bukit, selanjutnya Saksi SALIHIN melepaskan ikatan kabel listrik dari tangan saksi MUHAMMAD YUDI, lalu Saksi SALIHIN membawa saksi MUHAMMAD YUDI untuk turun ke dataran arah bawah bukit  berjarak ± 3 (lebih kurang tiga) meter, Kemudian Saksi SALIHIN kembali mengikat kedua pergelangan tangan saksi MUHAMMAD YUDI dengan menggunakan kabel listrik lalu melemparkan ujung kabel listrik ke arah atas yang mana langsung disambut oleh Terdakwa lalu ditariknya sehingga ikatan di pergelangan dikedua tangan saksi semakin erat, selanjutnya Saksi SALIHIN langsung mengambil berupa gunting warna silver dari kantong belakang celana, lalu gunting tersebut di pegangnya dengan cara digenggam kemudian memukulkannya di Bagian bahu kiri belakang saksi MUHAMMAD YUDI sebanyak satu kali sehingga terasa ujung gunting mengenai bahu kiri saksi MUHAMMAD YUDI. Kemudian Saksi SALIHIN mendorong saksi sehingga saksi terjatuh dengan posisi saksi duduk di Tanah dan badan saksi menempel di Batu bukit tempat sebelumnya saksi turun, Selanjutnya Terdakwa melemparkan ujung kabel listrik ke arah Saksi SALIHIN lalu Saksi SALIHIN kembali mengikat di bagian kedua kaki saksi dengan cara di lilitkannya. Lalu ujung kabel listrik kembali di lempar keatas arah Terdakwa untuk di tariknya agar lebih kuat, sehingga badan saksi membungkuk dan menyatuh dengan lutut saksi MUHAMMAD YUDI dengan duduk ditanah dan badan saksi MUHAMMAD YUDI menempel di batu. kemudian Saksi SALIHIN yang berdiri di depan saksi menendangan kepala saksi lalu menekan kepala dengan mengunakan telapak kaki kanan sebanyak satu kali kemudian Sdr SALIHIN mengeluarkan berupa kue dari kantong celananya lalu menyumpalkan kue tersebut ke mulut saksi, yang menyebabkan saksi tidak bisa ngomong, dan akibat dari tendangan itu badan saksi MUHAMMAD YUDI rebah ke arah kanan dan menempel ke batu bukit dan posisi telapak kaki kanan Saksi SALIHIN masih menempel di kepala saksi MUHAMMAD YUDI (ditekan) dan Saksi SALIHIN kembali mengambil gunting dari saku belakang celananya, Selanjutnya Saksi SALIHIN dengan menggunakan tangan kanannya mengarahkan gunting ke arah telinga kiri saksi MUHAMMAD YUDI kemudian Saksi SALIHIN menggunting telinga bagian kiri saksi MUHAMMAD YUDI dari atas ke bawa sebanyak dua kali sehingga daun telinga kiri saksi terputus,  setelah itu kepala saksi MUHAMMAD YUDI diarahkan ke arah kiri oleh Saksi SALIHIN dengan menggunakan kaki nya yang masih menempel di kepala saksi MUHAMMAD YUDI, Kemudian Saksi SALIHIN mengarahkan guntingnya kearah telinga kanan saksi lalu menggungting telinga saksi MUHAMMAD YUDI sebanyak satu kali sehingga daun telinga saksi  MUHAMMAD YUDI terputus serta mengeluarkan darah. Dan pada saat itu Saksi SALIHIN masih berada di atas dan memegang ujung kabel listrik agar tetap erat dan tidak terlepas. Setelah itu Saksi SALIHIN langsung pergi menuju keatas tempat saksi Muslim dan pada saat menuju ke atas Saksi SALIHIN ada menendang kepala saksi dengan kaki kanannya sebanyak kali. Sehingga saksi tersungkur ke tanah.
  • Bahwa perbuatan Saksi SALIHIN Salihin bersama-sama dengan Terdakwa mengakibatkan saksi MUHAMMAD YUDI mengalami luka berat , yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan,  dua luka potong daun telinga kanan dan dau telinga kiri, luka lecet di tangan kanan mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan kecacatan permanen Sebagaimana Hasil Visum Et Repertum Nomor Ver : 57/VER/SK-03/KFM/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh rumah sakit Zainoel Abidin dan ditandatangani oleh Dr. dr. H. Taufik Suryadi, Sp.F(K),.Dipl-BE selaku Dokter Forensik yang telah memeriksa MUHAMMAD YUDI, yang kesimpulannya menerangkan :
  • Ditemukan satu buah luka potong pada daun telinga kanan bagian atas dengan panjang empat koma lima sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter dengan bentuk luka beraturan, tepi luka rata. Pada pereban dijumpai nyeri tekan disertai pendarahan. Di temukan satu buah luka potong pada daun telinga kiri bagian samping dengan panjang empat sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter dengan bentuk luka segi empat dan beratur, tepi luka rata pada pereban dijumpai nyeri tekan disertai perdarahan. Di temukan satu buah luka lecet gores pada pergelangan tangan kanan bagian dala berukuran panjang enam sentimeter dan lebar satu senti meter. Ditemukan satu uah luka lecet gores pada pergelangan tangan kanan bagian luar dengan ukuran panjang tujuh senti meter dan lebar nol koma lima sentimeter. Ditemukan satu buah lecet gores pada lipatan siku tangan dengan panjang sekitar tujuh sentimeter dan lebar nol koma lma sentimeter. Ditemukan satu buah luka lecet gores pada lengan kanan atas bagian dalam dengan ukuran panjang lima koma lima sentimeter dan lebar satu sentimeter. Kesimpulan : di Jumpai dua luka potong daun telinga kanan dan dau telinga kiri, ditemukan beberapa luka lecet di tangan kanan. Luka tersebut di sebabkan oleh rupaksa tajam yang mengakibatkan keterbatasan aktivitas fisik sehari-hari dan kecacatan permanen.

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------

 

             Kota Jantho,  10 September 2024

             JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

              ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

                                                                                    AJUN JAKSA NIP. 19940310 201902 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya