Berdasarkan uraian tersebut diatas Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
|
|
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
|
|
- Menetapkan nama anak Pemohon yang dari Zahwan Vanzamal menjadi Abdul Qahar
Ghazawan
|
- Menetapkan nama Ibu anak Pemohon yang dari Leni Marlina menjadi Leny Marlina
|
|
Memerintahkan kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk merubah nama anak, tempat lahir dan nama Ibu anak Pemohon dan mencatat pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak Pemohon.
|
|
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
|
|
|
|