Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2023/PN Jth |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MUSLIM IBRAHIM | 2 | PITRIYAH BINTI USMAN IBRAHIM | 3 | ELIANA BINTI USMAN IBRAHIM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H. | MUSLIM IBRAHIM | 2 | HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H. | PITRIYAH BINTI USMAN IBRAHIM | 3 | HASPAN YUSUF RITONGA, S.H., M.H. | ELIANA BINTI USMAN IBRAHIM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | HENDRA SAPUTRA | 2 | PT. GRIYA ALAM SEJAHTERA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. Zuhri Hasibuan, S.H., M.H | HENDRA SAPUTRA | 2 | M. Zuhri Hasibuan, S.H., M.H | PT. GRIYA ALAM SEJAHTERA |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | IKA SUSILAWATI, S.H., M.Kn. | 2 | PT. BTN SYARIAH BANDA ACEH |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan-alasan gugatan tersebut diatas, Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jantho berkenan memanggil Para Pihak yang berperkara untuk bersidang pada waktu dan tempat yang ditentukan untuk itu dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
- Menyatakan sita jaminan yang diletakkan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Surat Perjanjian Bangun Bagi Hasil tanggal 11 Oktober 2017 sebagaimana telah dilegalisasi oleh Ika Susilawati, S.H., M.Kn Notaris di Aceh Besar dengan Nomor 30/W/IS/X/NOT/2017 tanggal 11 Oktober 2017 adalah sah;
- Menyatakan Teruggat I dan Tergugat II (Para Tergugat) telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar kerugian materiil dan immateriil Para Penggugat sebesar Rp 3.130.000.000,- (tiga milyar seratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan setiap kali Para Tergugat tersebut lalai membayar kerugian Para Penggugat terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga Para Tergugat tersebut menjalankan putusan perkara ini dengan sempurna;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) atau siapa pun juga baik perseorangan maupun badan hukum untuk menyerahkan 4 (empat) buah sertipikat tanah rumah bagian Para Penggugat yang tersisa yakni Kavlingan Nomor A.01, A.02, A.04 dan A.05 tersebut dalam bentuk Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama USMAN IBRAHIM dan MUSLIM IBRAHIM tanpa syarat dan tanpa terikat jaminan hutang apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) atau siapa pun juga baik perseorangan maupun badan hukum untuk menyerahkan 1 (satu) buah sertipikat induk tanah yang menjadi objek perjanjian bangun bagi hasil tersebut kepada Para Penggugat atas nama USMAN IBRAHIM dan MUSLIM IBRAHIM dalam kondisi baik dan berharga tanpa syarat dan tanpa terikat jaminan hutang apapun;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per harinya apabila Para Tergugat tersebut lalai menyerahkan sertipikat-sertipikat tanah milik Para Penggugat tersebut terhitung sejak putusan perkara ini berkekutan hukum tetap hingga Para Tergugat tersebut dapat menjalankan putusan perkara ini menyerahkan sertipikat-sertipikat tanah tersebut kepada Para Penggugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi dari Para Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho berpendapat lain, dalam suatu peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |