Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Jth Fitriani, S.H.,M.H. NASRI Bin ZAKARIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1541 /L.1.27.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRI Bin ZAKARIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-48/JTH/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA           

    Nama Terdakwa               :     NASRI BIN ZAKARIA

       Tempat lahir                     :     Grot Aceh Besar

Umur/tanggal lahir            :     41 Tahun/  06 Juni  1982

Jenis Kelamin                   :     Laki-laki.  

Kewarganegaran               :     Indonesia.

Tempat tinggal                  :     Desa Grot Mns Baro Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar

Agama                              :     Islam.

Pekerjaan                          :     Buruh Harian Lepas

Pendidikan                        :     SMA (tamat)

KTP                                  :     1106030806820003

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA

Dalam Rumah Tahanan Negara

  1. Penyidik                           : Rutan Polda, sejak 05 Maret 2024 s/d 24 Maret 2024
  2. Perpanjangan PU              : Rutan Polda, sejak 25 Maret 2024 s/d 03 Mei 2024
  3. Perpanjangan PN              : Rutan Polda, sejak 04 Mei 2024 s/d  02 Juni 2024
  4. Perpanjangan PN II          : Rutan Polda, sejak 03 Juni 2024 s/d  02 Juli 2024
  5. Penuntut Umum               :  Rutan Polda, sejak 14 Juni 2024 s/d  03 Juli 2024
  6. Penahanan Hakim I (t-6)  :  Rutan Polda, sejak 04 Juli 2024 s/d  02 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

Pertama

------ Bahwa ia terdakwa Nasri Bin Zakaria, pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 17.00 wib atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu seberat 36,68 (tiga puluh enam koma enam puluh delapan) gram. perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024, terdakwa dihubungi melalui telfon oleh saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menanyakan kepada terdakwa apakah ada barang “sabu”, dan pada itu terdakwa menjawab “belum ada sabu, nanti apabila sabunya sudah ada akan terdakwa hubungi kembali.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari tepatnya pada malam hari terdakwa menghubungi seseorang bernama panggilan  sdr. ADEK melalui telfon dan terdakwa menanyakan kepada sdr.  ADEK apakah ada narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kreek (seratus gram), dan dia menjawab bahwa belum ada nantinya jikalau sudah ada dihubungi Kembali. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 tepatnya di malam hari sdr. ADEK menghubungi terdakwa kembali dan mengatakan bahwa sudah ada sabu sama sdr. ADEK, lalu terdakwa mengatakan kapan terdakwa bisa ambil sabu tersebut, dan sdr.  ADEK mengatakan “besok saja”. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib sdr. ADEK kembali menghubungi terdakwa melalui telfon dan mengatakan bahwa akan mengantar sabu kepada terdakwa dan sdr.  ADEK juga mengatakan lokasi pertemuan yaitu di dekat Pohon Asam Meunasah Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar dan terdakwa pun menyetujuinya.
  • Selanjutnya sekira pukul 13.00 Wib sdr. ADEK menghubungi terdakwa melalui telfon dan mengatakan bahwa sudah berada di lokasi yaitu tepatnya di dekat Pohon Asam Meunasah Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Selanjutnya terdakwa pun pergi dari rumah menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya terdakwa di sana terdakwa pun bertemu dengan sdr. ADEK dan sdr.  ADEK langsung menyerahkan 1 (satu) bungkusan Kantong Plastik Warna hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu, dan terdakwa pun menerima bungkusan tersebut setelah menerima bungkusan tersebut terdakwa buka dan terdakwa melihat di dalam kantong plastik warna hitam tersebut berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu, lalu sdr. ADEK mengatakan kepada terdakwa bahwa Narkotika jenis sabu tersebut hanya setengah kreek atau hanya 50 (lima puluh) Gram, kemudian terdakwa mengatakan kenapa bukan 1 (kreek) Tu 100 (seratus) Gram dan sdr.  ADEK mengatakan ambil saja dulu ini yang ada, nanti kalau ada lagi akan dihubungi Kembali. Kemudian sdr. ADEK mengatakan kepada terdakwa bahwa harga sabu yang diberikan kepada terdakwa yaitu setengah kreek atau (50 Gram) dengan harga Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa pun mengatakan kepada sdr. ADEK, kalau saat itu belum ada uang nanti kalau sabu sudah terjual,  terdakwa akan serahkan uang pembeliannya kepada sdr.  ADEK. Selanjutnya sdr.  ADEK pun menyetujui nya dan langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut, dan terdakwa juga meninggalkan lokasi tersebut untuk pulang ke rumah. Setibanya terdakwa di rumah, terdakwa pun meletakkan sabu tersebut ke dalam lemari baju di dalam kamar rumah tempat tinggal terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Muhammad Nasir melalui telfon dan terdakwa mengatakan bahwa sudah ada barang sabu pada terdakwa dan saksi Muhammad Nasir mengatakan kepada terdakwa bahwa dia meminta 2 (dua) sak atau ( 5 gram persak), dan terdakwa pun mengatakan harga per sak nya sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian kami pun sepakat untuk bertemu sekitar pukul 16.00 Wib di Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar di sebuah warung jualan Mie.
  • Kemudian, terdakwa pun mengambil sabu yang sebelumnya terdakwa letakkan di lemari baju di dalam kamar tempat tidur terdakwa, dan terdakwa mengambil sabu dengan berat 2 (dua) sak kemudian terdakwa masukkan di dalam plastic warna hitam. Sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa pun pergi ke sebuah warung jualan Mie di daerah Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar dan sesampainya di warung jualan Mie tersebut terdakwa bertemu dengan saksi Muhammad Nasir. Kemudian masuk ke dalam warung Mie tersebut dan terdakwa pun menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu 2 (dua) sak. Kemudian saksi Muhammad Nasir mengatakan bahwa belum  ada uang untuk pembayaran sabu tersebut nantinya setelah terjual baru dibayarkan kepada terdakwa, dan terdakwa pun menyetujuinya.
  • Selanjutnya, pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 terdakwa dihubungi melalui telfon oleh sdr. ADEK dan sdr. ADEK mengatakan bahwa sudah ada sabu setengah (kreek) atau (50 gram) lagi, dan dia mengatakan bahwa sabu tersebut akan di berikan di lokasi sebelumnya yaitu di dekat pohon Asam yang ada dekat Meunasah Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Kemudian ,sekitar pukul 13.00 Wib sdr. ADEK menghubungi terdakwa Kembali dan mengatakan bahwa sdr. ADEK sudah ada di lokasi. Selanjutnya terdakwa pergi menuju ke lokasi tersebut dan bertemu dengan sdr. ADEK dan sdr. ADEK menanyakan uang atas pembelian sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa, dan terdakwa mengatakan bahwa belum ada uangnya. Kemudian sdr. ADEK  memberikan 1 (satu) Kantong Plastik Warna hitam, dan terdakwa pun menerimanya dan langsung membukanya dan melihat di dalam kantong plastic warna hitam tersebut berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di masukkan di dalam plastik warna bening dan di balut dengan tisu,  lalu Sdr. ADEK  mengatakan bahwa sabu di dalam kantong plastik warna hitam tersebut ada sebanyak 50 (limapuluh) Gram, dan Sdr. ADEK juga menjelaskan bahwa harganya tetap sama yaitu sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya sdr. ADEK dan terdakwa pulang ke rumah masing-masing.
  • Sesampainya terdakwa di rumah terdakwa pun meletakkan paket sabu tersebut di dalam lemari baju di dalam kamar tidur dirumah terdakwa, dan terdakwa gabungkan/satukan dengan sabu yang sebelumnya.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib saksi Muhammad Nasir menghubungi terdakwa melalui telfon dan meminta sabu sebanyak 3 (tiga) sak. Kemudian disepakati untuk berjumpa di Pinggir Jalan Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar setelah Sholat Ashar. Selanjutnya terdakwa pun mengambil bungkusan sabu dari dalam lemari baju kamar terdakwa sebanyak 3 (tiga) sak dan terdakwa masukkan di dalam kantong plastik warna hitam. Sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa bertemu dengan Saksi Muhammad Nasirdi Pinggir Jalan Desa Jruek Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Kemudian saksi Muhammad Nasirmenyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yaitu sebagai uang panjar atas pembeian 2 (dua) sak sabu sebelumnya, dan terdakwa langsung memberikan plastik warna hitam berisikan sabu sebanyak 3 (tiga) sak. Kemudian langsung pulang ke rumah masing-masing.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.20 Wib ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang ada di Desa Grot Baroh Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar, terdakwa di panggil oleh orang yang terdakwa tidak kenal. Kemudian terdakwa pun keluar dari rumah terdakwa, dan terdakwa langsung di amankan dan ditangkap oleh Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda Aceh dan terdakwa dibawa masuk ke dalam mobil dan di wawancara oleh petugas Kepolisian dan Petugas kepolisian langsung menggeledah terdakwa dan menanyakan dimana narkotika Jenis Sabu, dan terdakwa mengatakan bawah narkotika Jenis sabu terdakwa letakkan di dalam lemari baju di dalam kamar tidur terdakwa. Lalu terdakwa beserta Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh masuk ke dalam rumah terdakwa kemudian terdakwa mengambil Narkotika Jenis sabu dari dalam lemari baju lalu menyerahkan kepada petugas kepolisian sebagai barang bukti, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan darimana terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Sabu tersebut. Terdakwa pun mengatakan bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa peroleh dari seseorang bernama panggilan sdr. ADEK dan terdakwa beserta Petugas Kepolisian melakukan pencarian terhadap sdr. ADEK namun tidak ditemukan. Selanjutnya terdakwa beserta barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di Bungkus dalam Plastik bening dan di balut dengan tisu dan di masukkan ke dalam Plastik warna Hitam tersebut di bawa Ke Polda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh, Nomor : 103-S/BAP.S1/03-24 tanggal 1 Maret 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah sejumlah 36,68 (tiga puluh enam koma enam puluh delapan) gram, disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sisanya sebanyak 26,68 (dua puluh enam koma enam puluh delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 18 Maret 2024.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : Lab : 1756/NNF/2024 tanggal 18 April 2024, yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt dan Yudiatnis,S.T. diketahui oleh Wakabidlabfor Polda SUMUT Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa Nasri Bin Zakaria adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan ketentuan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

Atau

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa Nasri Bin Zakaria, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.200 wib atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di Desa Grot Mns Baro Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 06.15 Wib, saksi Mirza Munandar dan saksi Putra Barona (keduanya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polda Aceh) menerima Informasi dari Masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kawasan Aceh Besar tepatnya di Desa Langkawe Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar. Selanjutnya Tim Kepolisian melakukan Penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan sdr. SYAHPUTRA (dalam berkas terpisah) beserta barang bukti Narkotika Jenis Sabu. Selanjutnya dari pengakuan sdr. SYAHPUTRA diperoleh informasi bahwa sabu yang ada pada sdr. SYAHPUTRA diperoleh dari sdr. M. NASIR. Selanjutnya Tim Kepolisian Melakukan Pengembangan lagi dan  berhasil mengamankan sdr. M. NASIR, dan dari  Saksi Muhammad Nasirmengakui jika barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu yang di sita dari. Sdr. SYAHPUTRA tersebut, dibeli oleh Saksi Muhammad Nasiratau diperoleh dari terdakwa NASRI Bin ZAKARIA.
  • Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut saksi Mirza Munandar dan saksi Putra Barona kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan mendatangi rumah terdakwa yang ada di Desa Grot tepatnya pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 13.20 Wib, petugas kepolisian antara lain saksi Mirza Munandar dan saksi Putra Barona menangkap terdakwa di depan Rumah terdakwa tepatnya di Desa Grot Mns Baro Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Selanjutnya setelah terdakwa diinterogasi , diperoleh informasi bahwa masih ada barang bukti Sabu yang disimpan oleh terdakwa di dalam lemari baju di dalam kamar tidur di rumah terdakwa tersebut. Selanjutnya saksi Mirza Munandar dan saksi Putra Barona membawa terdakwa untuk menunjukkan keberadaan sabu tersebut, dengan langsung menuju ke dalam kamar tidur terdakwa. Sesampainya di dalam kamar tersebut, terdakwa langsung membuka lemari baju dan memperlihatkan sebuah Plastik Warna Hitam, dimana di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus paket sabu yang di Bungkus dengan Plastik bening dan di balut dengan tisu. Selanjutnya saksi Mirza Munandar dan saksi Putra Barona pun melakukan Interogasi kembali kepada terdakwa tentang perolehan sabu tersebut, dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa memperoleh Narkotika Jenis Sabu tersebut dari sdr. ADEK (masih lidik). Selanjutnya saksi Mirza Munandar dan saksi Putra Barona  beserta tim kepolisian lainnya berusaha melakukan pencarian untuk menemukan keberadaaan sdr. ADEK namun tidak diketahui keberadaannya, akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
  • Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 103-S/BAP.S1/03-24 tanggal 1 Maret 2024 berat barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah seberat 36, 68 (tiga puluh enam koma enam puluh delapan) gram, disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sisanya sebanyak 26,68 (dua puluh enam koma enam puluh delapan) gram telah dimusnahkan pada tanggal 18 Maret 2024.
  •  Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor : Lab : 1756/NNF/2024 tanggal 18 April 2024, yang ditanda tangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., Apt dan Yudiatnis,S.T. diketahui oleh Wakabidlabfor Polda SUMUT Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa Nasri Bin Zakaria adalah benar mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------

Kota Jantho, 17 Juni  2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, SH.

AJUN JAKSA  Nip. 199612152019021002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya