Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas,Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan memanggil Pemohon dan Saksi-saksi guna didengar Keterangan di Persidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut
- Menetapkan bahwa di Gampong Bayu Kabupaten Aceh Besar yang Bernama M.Isa yang meninggal pada tanggal 10 April 2006 dan Zalicha yang meninggal pada tanggal 07 Juni 2009 karena sakit dikebumikan di gampong Bayu
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku sebagai warga nwegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan AkteĀ Kematian atas nama M.Isa dan Zalicha tersebut
- Membebani biaya perkara kepada Pemohon
|