Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Jth 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
3.MURSYID, SH
4.Afrimayanti, S.H.
MAIDDIN Bin (Alm) IBRAHIM Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1625/L.1.27.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2CUT MAILINA ARIANI, S.H.
3MURSYID, SH
4Afrimayanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAIDDIN Bin (Alm) IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat. SH.MAIDDIN Bin (Alm) IBRAHIM
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 P-29

 

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-52/JTH/06/2024  

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                                           :    MAIDDIN BIN ALM IBRAHIM

Tempat Lahir                                               :    Lamsod

Umur / Tanggal Lahir                                 :    47 Tahun / 18 Agustus 1976

Jenis Kelamin                                              :    Laki-laki

Kebangsaan                                                :    Indonesia

Tempat Tinggal                                          :    Desa Lambaro Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar

Agama                                                        :    Islam

Pekerjaan                                                    :    Wiraswasta

Pendidikan                                                  :    SD (tamat)

 

B.    PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)

  • Penyidik                                                    :    sejak tgl. 03 Maret  2024  s/d tgl. 21 Maret  2024
  • Perpanjangan dari Penuntut Umum      :    sejak tgl. 22 Maret 2024  s/d tgl. 30 April  2024
  • - Perpanjangan Ketua PN Jantho I            :    sejak tgl. 01 Mei  2024  s/d tgl. 30 Mei  2024

                                                                      - Perpanjangan Ketua PN Jantho I           :    sejak tgl. 31 Mei  2024  s/d tgl. 29 Juni  2024

  • Penuntut umum                                       :    sejak tgl. 28 Juni  2024  s/d tgl. 17 Juli 2024
  • Perpanjangan Penahanan Hakim I         :    sejak tgl. 18 Juli  2024  s/d tgl. 16 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

       PRIMAIR :

------- Bahwa Ia Terdakwa MAIDDIN BIN ALM IBRAHIM pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Ulee Tui Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram  yaitu  9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa menerima 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu dari Sdr. Dedi Rawalis (DPO) bertempat di pinggir jalan Desa Ulee Tui Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar dan pada saat itu Sdr. Dedi Rawalis (DPO) mengatakan bahwa 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu untuk Sdr. Heri (DPO) sedangkan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu lagi sebagai upah untuk Terdakwa pergunakan sendiri. Setelah menerima 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu lalu terdakwa langsung menyimpannya didalam saku celana Terdakwa, lalu Terdakwa bawa pulang ke ruko Terdakwa yang beralamat di Desa Mibo Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. Sesampainya di ruko, Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut di bawah meja makan ruang tamu.  
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 21.00 Wib Sdr. Dedi Rawalis (DPO) menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, “bang, titipan saya sebanyak 2 bungkus abang antar buat kawan saya saja sekarang atas nama Sdr. Heri, bisa?, lalu Terdakwa menjawab, “bisa”, lalu Sdr. Dedi Rawalis (DPO) mengatakan, “bentar lagi saya kirim nomor heri sama abang, coba abang tanya langsung sama dia nanti kapan di ambilnya, lalu Terdakwa menjawab, “oke”. Setelah itu Sdr. Dedi Rawalis (DPO) langsung mengirim nomor handphone Sdr. Heri (DPO) kepada Terdakwa lalu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. Heri (DPO) dengan mengatakan, “bang, ini ada titipan dari bang dedi, dia bilang disuruh kasih buat abang, kapan abang ambil?, lalu Sdr. Heri (DPO) menjawab, “oh ya bang, barusan juga ada dibilang sama saudara Dedi sama saya. Apa bisa abang antar saja ke tempat saya sekarang ?, lalu Terdakwa menjawab, “bisa, dimana ?”, lalu Sdr. Heri (DPO) menjawab, “saya tunggu di depan Indomaret Desa Jurong Peujeura Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar, lalu Terdakwa menjawab, “ok, saya kesana sekarang”.
  • Selanjutnya terdakwa menjumpai Sdr. Heri (DPO) di depan Indomaret Desa Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya Kabupten Aceh Besar. Setelah berjumpa, Sdr. Heri (DPO) membawa terdakwa ke rumahnya yang beralamat di belakang Indomaret Desa Jurong Peujera Kecamatan Ingin Jaya Kabuapten Aceh Besar.  Setiba dirumahnya,  Sdr. Heri (DPO) langsung bertanya kepada Terdakwa, “barangnya dimana bang” lalu Terdakwa menjawab, “ ada ini dalam saku celana saya”. Kemudian Sdr. Heri (DPO) mengatakan, “ ok bang, abang masuk saja dulu kedalam rumah saya, saya mau ke Indomaret buat beli aqua”. Setelah itu Sdr. Heri (DPO) meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa masuk ke rumah Sdr. Heri (DPO). Tidak lama kemudian sekira pukul 21.00 Wib datang beberapa anggota kepolisian melakukan pengangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumah Sdr. Heri (DPO) yang beralamat di Desa Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya Kabupten Aceh Besar. Pada saat dilakukan penangkapan ada ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu didalam saku celana Terdakwa. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sisa pakai di bawah meja ruang tamu dalam ruko Terdakwa yang beralamat di Desa Mibo Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 1569/NNF/2024 tanggal 27  Maret  2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt yang menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik  bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram milik terdakwa MAIDDIN BIN ALM IBRAHIM adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 111-S/BAP.S1/03-24  tanggal 02 Maret 2024  yang ditanda tangani oleh MOULISA NUR PRASTIWI (Pimpinan Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan adalah  9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------- ------

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Ia Terdakwa MAIDDIN BIN ALM IBRAHIM pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat di Desa Jurong Peujeura Kecamatan  Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berat melebihi lima gram yakni yakni 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib saksi Andi Marzani dan saksi Dadang Ajani memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar sering dilakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut saksi Dadang Anjani beserta tim langsung melakukan penyelidikan diseputaran Desa Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh besar .
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi Dadang Anjadi dan saksi Andi Marzani melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang menuju ke sebuah rumah di Desa Jurong Peujeura Kecamatan Ingin Jaya Kabupten Aceh Besar. Setelah Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut saksi Dadang Anjani dan saksi Andi Marzani langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu didalam saku celana Terdakwa. Setelah dilakukan pengembangan ditemukan lagi barang bukti berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu sisa pakai di bawah meja ruang tamu dalam ruko milik terdakwa yang beralamat di Desa Mibo Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di Bawa ke Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 1569/NNF/2024 tanggal 27  Maret  2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt yang menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik  bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram milik terdakwa MAIDDIN BIN ALM IBRAHIM adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 111-S/BAP.S1/03-24  tanggal 02 Maret 2024  yang ditanda tangani oleh MOULISA NUR PRASTIWI (Pimpinan Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan adalah  9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

------- Bahwa Ia terdakwa MAIDDIN BIN ALM IBRAHIM pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di dalam Ruko Terdakwa yang beralamat di Desa Mibo Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh, dikarenakan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Jantho maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Jantho berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak terdakwa ingat lagi pada bulan Februari 2024 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa menerima 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu dari Sdr. Dedi Rawalis (DPO) bertempat di pinggir jalan Desa Ulee Tui Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar. Setelah menerima 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung menyimpannya didalam saku celana dan terdakwa bawa pulang ke Ruko terdakwa di Desa Mibo Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh. Sesampainya di ruko, sabu tersebut terdakwa simpan di bawah meja makan ruang tamu.  
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Dedi Rawalis (DPO) sebagai upah. Kemudian terdakwa menghisapnya dengan cara awalnya terdakwa mengambil 1(satu) buah alat hisap sabu (bong) yang sudah terdakwa siapkan dan terdakwa isikan air kedalamnya. Selanjutnya pada tutupnya terdakwa pasang dua buah pipet serta pipa kaca diatas salah satu pipetnya. Kemudian terdakwa mengisi sebagian sabu kedalam pipa kaca tersebut. Setelah itu terdakwa membakar sabu yang ada dalam pipa kaca tersebut dengan dengan menggunakan mancis. Kemudian terdakwa hisap asap yang keluar dari salah satu pipet pada botol minuman tersebut beberapa kali hingga sabu tersebut habis, setelah selesai menggunakan sabu, alat hisap sabu (bong) langsung terdakwa bakar ditempat sampah di belakang ruko tempat terdakwa tinggal.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 1569/NNF/2024 tanggal 27  Maret  2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt yang menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik  bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram milik terdakwa MAIDDIN BIN ALM IBRAHIM adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 111-S/BAP.S1/03-24  tanggal 02 Maret 2024  yang ditanda tangani oleh MOULISA NUR PRASTIWI (Pimpinan Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 4 (empat) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan adalah  9,25 (sembilan koma dua puluh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Terdakwa dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : R/12/III/YAN.2.4/2024/RS.BHY  tanggal 04 Maret 2024  yang ditanda tangani oleh dr. Fiki Nurviana menyimpulkan bahwa didapatkan unsur Sabu (MET) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri dari pihak berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan yang telah dilakukannya adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.

------- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------

 

 

Kota Jantho, 28 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Jaksa Pratama Nip. 19900224 201403 2 003   

 

 

                                                                                                                                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya