Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan nama Pemohon bernama Maneh tempat/tanggal lahir di Lhieb, 01 Juli 1933 dari Ayah bernama Saman dan Ibu bernama Fathimah.
- Memerintahkan Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah nama Pemohon dan mencatat pada Akta kelahiran , Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
|