Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. 1.FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN
2.FERDI SATRIA BIN A. JALIL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 112/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1619/L.1.27.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN[Penahanan]
2FERDI SATRIA BIN A. JALIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-49/JTH/06/2024  

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA   

I.

Nama Lengkap

:

FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN  

 

Tempat  Lahir

:

Seureumo  

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

36 Tahun / 01 Januari 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

 

 

II.

Nama Lengkap

:

FERDI SATRIA BIN A. JALIL

 

Tempat  Lahir

:

Riting

 

Umur / Tgl. Lahir 

:

36 Tahun / 21 Oktober 1987

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Riting Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

-

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28-02-2024 s/d 18-03-2024

-

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 19-03-2024 s/d 27-04-2024

-

Perpanjangan KPN I

:

Rutan, sejak tanggal 28-04-2024 s/d 27-05-2024

-

Perpanjangan KPN II

:

Rutan, sejak tanggal 28-05-2024s/d 26-06-2024

-

Penahanan PU

:

Rutan, sejak tanggal 26-06-2024 s/d 15-07-2024

-

Perpanjangan Penahanan Hakim (t-6)

:

Rutan, sejak tanggal 16-07-2024 s/d 14-08-2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :  

--------- Bahwa Ia Terdakwa I FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II FERDI SATRIA BIN A. JALIL pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman yang beralamat di Desa Reudeup Kec. Montasik Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan keadaan dan  cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin mengirim pesan kepada Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil yang isinya, “ada uang sama kamu seratus”, lalu Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil membalas, “ada, kamu dimana”, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin membalas,”di rumah”. Tidak lama kemudian Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil datang ke rumah Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin yang beralamat di Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Kemudian Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin mengajak Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil untuk membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil menyetujuinya dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin menghubungi Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman menyuruh Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin untuk pergi ke rumahnya, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin pergi ke rumah Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol : BL 3171 LBA milik Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil, sedangkan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil menunggu di rumah Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin.       
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin tiba di rumah Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman yang beralamat di Desa Reudeup Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddi  menyerahkan uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman dan Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin memegang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan sebelah kirinya, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin pergi dari rumah Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman. Diperjalanan pulang tepatnya di jalan Gampong Reudeup Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, Personil Satresnarkoba Polres Aceh Besar memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol : BL 3171 LBA yang Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin kendarai, lalu Personil Satresnarkoba Polres Aceh Besar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan sebelah kiri Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin. Menurut keterangan Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bersama Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil yang nantinya akan Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil gunakan bersama-sama. Setelah itu Personil Satresnarkoba Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil yang sedang menunggu di rumah Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin yang beralamat di Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Selanjutnya Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.     
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS INDONESIA Cabang Kota Jantho Nomor : 6/BAP/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Hasbullah terhadap barang bukti An. FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN, DKK berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.   
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN, DKK oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1541/NNF/2024, tanggal 01 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M. Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa Ia Terdakwa I FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN bersama-sama dengan Terdakwa II FERDI SATRIA BIN A. JALIL pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Reudeup Kec. Montasik Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan keadaan dan  cara – cara sebagai berikut : - -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin mengirim pesan kepada Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil yang isinya, “ada uang sama kamu seratus”, lalu Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil membalas, “ada, kamu dimana”, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin membalas,”di rumah”. Tidak lama kemudian Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil datang ke rumah Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin yang beralamat di Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Kemudian Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin mengajak Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil untuk membeli narkotika jenis sabu untuk digunakan bersama dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil menyetujuinya dengan menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin menghubungi Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah), lalu Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman menyuruh Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin untuk pergi ke rumahnya, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin pergi ke rumah Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol : BL 3171 LBA milik Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil, sedangkan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil menunggu di rumah Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin.      
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin tiba di rumah Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman yang beralamat di Desa Reudeup Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddi  menyerahkan uang sejumlah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman dan Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin memegang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan sebelah kirinya, lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin pergi dari rumah Saksi Iryanto Alias Bang Suh Bin Lukman. Diperjalanan pulang tepatnya di jalan Gampong Reudeup Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, Personil Satresnarkoba Polres Aceh Besar memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol : BL 3171 LBA yang Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin kendarai, lalu Personil Satresnarkoba Polres Aceh Besar melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di tangan sebelah kiri Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin. Menurut keterangan Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bersama Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil yang nantinya akan Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil gunakan bersama-sama. Setelah itu Personil Satresnarkoba Polres Aceh Besar melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil yang sedang menunggu di rumah Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin yang beralamat di Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Selanjutnya Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil dibawa ke Satresnarkoba Polres Aceh Besar guna pemeriksaan lebih lanjut.    
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS INDONESIA Cabang Kota Jantho Nomor : 6/BAP/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Hasbullah terhadap barang bukti An. FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN, DKK berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.   
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN, DKK oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1541/NNF/2024, tanggal 01 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M. Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.  -----------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

-------- Bahwa Ia Terdakwa I FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN dan Terdakwa II FERDI SATRIA BIN A. JALIL pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Pinggir Sungai Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil menggunakan narkotika jenis sabu bertempat di Pinggir Sungai Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Cara Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil menggunakan narkotika jenis sabu yaitu awalnya Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil membuat alat hisap sabu (bong) terlebih dahulu. Setelah membuat alat hisap sabu (bong) Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil memasukkan sedikit narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex lalu Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil membakar kaca pirex dengan menggunakan mancis lalu Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil mengisap sabu sebanyak beberapa kali hisapan.     
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2024 Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin menggunakan narkotika jenis sabu bertempat di Pinggir Sungai Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Cara Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin menggunakan narkotika jenis sabu yaitu awalnya Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin membuat alat hisap sabu (bong) terlebih dahulu. Setelah membuat alat hisap sabu (bong) Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin memasukkan sedikit narkotika jenis sabu kedalam kaca pirex lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin membakar kaca pirex dengan menggunakan mancis lalu Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin mengisap sabu sebanyak beberapa kali hisapan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. POS INDONESIA Cabang Kota Jantho Nomor : 6/BAP/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Hasbullah terhadap barang bukti An. FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN, DKK berupa 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram.   
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian Laboratorium terhadap barang bukti Narkotika dalam perkara An. FAUZAN BIN ALM MUHIDDIN, DKK oleh Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 1541/NNF/2024, tanggal 01 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1. Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M. Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,40 (nol koma empat puluh) gram dan 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat bruto 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram tersebut mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.    
  • Bahwa Terdakwa I Fauzan Bin Alm Muhiddin dan Terdakwa II Ferdi Satria Bin A. Jalil tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

Kota Jantho,26 Juni 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

          Jaksa Pratama Nip. 19900224 201403 2 003  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya