Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.C/2021/PN Jth | jamil | NURHAYATI BINTI ALM M YAHYA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.C/2021/PN Jth | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Apr. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/362/RES.1.16/III/2021/ Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 378 / IX / RES.1.6. / 2020 / Sat Reskrim, Tanggal 14 September 2020, telah dilakukan Penyidikan terhadap tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 352 KUHP yang terjadi pada Jumat tanggal 11 September 2020 sekira pukul 11.00 Wib di Rumah tepatnya Gampong Lam Manyang Kec.Peukan Bada Kab.Aceh Besar, yang dilaporkan oleh sdra.MHD.RIDHA Bin ( Alm ) AIYUB, Umur 38 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Gampong Lam Manyang Kec.Peukan Bada Kab.Aceh Besar, yang diduga dilakukan oleh Sdri.NURHAYATI Binti ( Alm ) M.YAHYA, Umur 45 tahun, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Alamat Dsn.H.Nain No.34 Gampong Lam Manyang Kec.Peukan Bada Kab.Aceh Besar.------------------------------------------------------------------------------------ Menerangkan :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |