Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2024/PN Jth MUHAMMAD RIZZA, SH RIANDA IKRAM ALIAS SYOKRO BIN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1971/L.1.27.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIZZA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANDA IKRAM ALIAS SYOKRO BIN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-070/JTH/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

RIANDA IKRAM Alias SYOKRO BIN BASRI

Nomor Identitas (NIK)

:

1106171606960002

Tempat Lahir

:

Lamsiteh Cot

Umur/ Tgl Lahir

:

28 Tahun / 16-06-1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Gampong Lamsiteh Cot, Kecamatan Kuta Malaka, Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

Penangkapan

:

10 Juli 2024

 

Penahanan

:

 

-

Penyidik

:

12 Juli 2024 s/d 31 Juli 2024 di Rutan Polres Aceh Besar

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

01 Agustus 2024 s/d 09 September 2024 di Rutan Polres Aceh Besar

-

Penuntut Umum

:

28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024 di Rutan Kelas IIB Jantho

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa RIANDA IKRAM Alias Syokro, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Meunasah tutong, Kec. Montasik, Kab. Aceh Besar dan di Jalan Desa Reuleung Geulumpang Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekitar Pukul 08.30 Wib Terdakwa menelpon Saksi Zahron Fuadi (dilakukan penuntutan terpisah) dengan menanyakan "apa ada sabu? ini ada uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah)" lalu Saksi Zahron Fuadi mengatakan "ada. nanti kamu telpon lagi” kemudian sekira 10 menit kemudian Terdakwa menelpon kembali Saksi Zahron Fuadi dengan mengatakan “ini saya pergi ketempat kamu" dan Saksi Zahron Fuadi menjawab “datang aja kesini nanti kalau sudah sampai telepon kembali”. Sekitar 10 Menit kemudian Terdakwa sampai ke tempat Saksi Zahron Fuadi di Jalan Desa Meunasah tutong dan Terdakwa kembali menelpon saksi Zahron Fuadi dan mengatakan “saya sudah sampai”. Setelah itu Saksi Zahron Fuadi menjawab “pergi ke samping Tanggul dan tunggu disitu”. Setelah itu Terdakwa pergi dan menunggu di Samping Tanggul. Setelah 5 (lima) menit kemudian Sampai Saksi Zahron Fuadi menjumpai Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan diberikan 1 (satu) Paket Sabu oleh saksi Zahron Fuadi. Selanjutnya, Terdakwa kembali pulang dan menjadikan sabu yang Terdakwa beli dari Saksi Zahron Fuadi menjadi 2 (dua) paket sabu.
    • Sekira pukul 11.00 Wib setelah menjadikan 1 (satu) paket sabu menjadi 2 (dua) paket sabu. Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu kepada sdr. Rizal (daftar pencarian orang) dan 1 (satu) paket lagi sekira Pukul 11.30 Wib, Terdakwa menerima panggilan dari saksi Ulya Rizki (dilakukan penuntutan terpisah) dengan kalimat “ini Ulya yang ambil sabu kemarin”. Namun Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi ke Sekitaran Jalan Desa Reuleung Geulumpang dan melihat saksi Ulya Rizki telah menunggu dan Terdakwa menanyakan “berapa kamu mau ambil sabu?” dan dijawab saksi Ulya Rizki mengatakan “Ini Uang Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)”. Kemudian Terdakwa mengambil uang saksi Ulya Rizki dan pergi mengambil Sabu. Setelah 10 menit kemudian Terdakwa kembali dan menjumpai saksi Ulya Rizki dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada saksi Ulya Rizki. Selanjutnya Terdakwa pulang, dan saksi Ulya Rizki juga pulang, namun sekira pukul 12.00 Wib tepatnya di Jalan Desa Reuleung Geuleumpang Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar saksi Ulya Rizki ditangkap oleh personil polres Aceh Besar dan ditemukan 1 (satu) paket Sabu Pada Ulya Rizki yang dijual oleh Terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pos Kota Jantho Nomor : 12/BAP/IV/2024, tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Hasbullah selaku Kepala Kantor Pos Kota Jantho NIP POS 985421940 terhadap barang bukti An. Ulya Rizki Bin Saifullah berupa 1 (satu) paket Plastik Bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 3539/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Kadiblabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama : Ulya Rizki Bin Saifullah adalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa RIANDA IKRAM Alias Syokro, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Reuleung Geulumpang Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

    • Bahwa Pada Hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib Terdakwa menerima panggilan dari saksi Ulya Rizki (dilakukan penuntutan terpisah) dengan kalimat “ini Ulya yang ambil sabu kemarin”. Namun Terdakwa tidak menjawab dan langsung pergi ke Sekitaran Jalan Desa Reuleung Geulumpang. Setelah bertemu dengan saksi Ulya Rizki, Terdakwa lalu pergi, setelah 10 menit kemudian Terdakwa kembali dan menjumpai saksi Ulya Rizki dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada saksi Ulya Rizki. Selanjutnya Terdakwa pulang, dan saksi Ulya Rizki juga pulang, namun sekira pukul 12.00 Wib tepatnya di Jalan Desa Reuleung Geuleumpang Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar saksi Ulya Rizki ditangkap oleh personil polres Aceh Besar dan ditemukan 1 (satu) paket sabu pada saksi Ulya Rizki yang disediakan oleh Terdakwa.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pos Kota Jantho Nomor : 12/BAP/IV/2024, tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Hasbullah selaku Kepala Kantor Pos Kota Jantho NIP POS 985421940 terhadap barang bukti An. Ulya Rizki Bin Saifullah berupa 1 (satu) paket Plastik Bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 3539/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Kadiblabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama : Ulya Rizki Bin Saifullah adalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 

       

Kota Jantho,  28 Agustus 2024

 JAKSA  PENUNTUT  UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD RIZZA, S.H.,M.H

            JAKSA MUDA NIP. 19850208 200712 1 004

 

                                                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya