Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2024/PN Jth | Nizar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2024/PN Jth | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasark.an alasan tersebut di atas pemeohon memehon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negari Jantho kiranya berkenan memanggil pemohon dan saksi guna didengar keterangan di persidangan, selanjutnya dapat memberi penetapan sebagai berikut 1. Mengabulkan Permohonan tersebut 2. Menctapkan bahwa di Desa Lambheu kecamatan Darul Imarah Kabupaten Acch Besar Pada tanggal 23 september 1998 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama Asmah binti H.Abdullah karena sakit dikubumikan di Desa Lambheu 3. Memerintahkan kepada pegawai kantor Catatan sipil Kabupaten Aceh Besar untuk mencatat tentang kematian tersebutdalam buku register catatan Sipil yang berlaku sebagai Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama Asmah Binti H. Abdullah tersebut 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |