Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2024/PN Jth Maneh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Maneh
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan  pemohon.
  2. Mnetapkan Maneh sebagaimana dalam akta kelahiran Maneh No. 110615-LT-23052012-0013, Kartu Keluarga No. 1106150804220001 dan KTP No. 1106154107330010, dengan Aisyah sebagaimana dalam akta kelahiran Zainab No. 110615-LT-12032012-0003 adalah 1 (satu) orang yang sama.
  3. Menetapkan nama Pemohon bernama Maneh tempat/tanggal lahir di Lhieb, 01 Juli 1933 dari Ayah bernama Saman dan Ibu bernama Fathimah.
  4. Memerintahkan Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah nama  Pemohon dan mencatat pada Akta kelahiran , Kartu Keluarga  dan Kartu Tanda Penduduk.
  5. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak