Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR:PDM-58/JTH/07/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap : FAJRI BIN ALM NYAK UMAR
Tempat Lahir : Kueh (Aceh Besar)
Umur / Tanggal Lahir : 35 tahun / 12 Oktober 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Lam Neuheun Desa Kueh Kecamatan Lhoknga Kabupten Aceh Besar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD (tamat)
B. PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)
- Penyidik : sejak tgl. 26 Maret 2024 s/d tgl. 14 April 2024
- Perpanjangan dari Penuntut Umum : sejak tgl. 15 April 2024 s/d tgl. 24 Mei 2024
- - Perpanjangan Ketua PN Bna : sejak tgl. 25 Mei 2024 s/d tgl. 23 Juni 2024
- - Perpanjangan Ketua PN Bna : sejak tgl. 24 Juni 2024 s/d 23 Juli 2024
- Penuntut umum : sejak tgl. 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2023
- DAKWAAN
KESATU
Primair
----- Bahwa ia terdakwa FAJRI BIN ALM NYAK UMAR pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram yakni 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr Rahmat alias Amat (DPO) dan mengatakan bahwa ia ada memilki sabu sebanyak 2 (dua) sak dan akan membawanya ke tempat terdakwa yakni dikebun Desa Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar untuk dipergunakan bersama-sama dengan terdakwa secara Cuma-Cuma. Mendengar perkataan tersebut terdakwapun menjawab “ ya sudah datang saja ketempat saya sekarang”. Sekira pukul 23.30 wib sdr Rahmat Alias Amat (DPO) tiba dikebun milik terdakwa , lalu terdakwa menyuruh sdr Rahmat alias Amat (DPO) masuk dan duduk dikursi kayu (pante) di dekat Kandang Kambing. Selanjutnya sdr Rahmat Alias Amat (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan kemasan plastik bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok Malboro warna merah. Setelah menerima sabu tersebut terdakwa bersama-sama dengan sdr Rahmat alias Amat (DPO) menggunakan sebagian kecil sabu tersebut. Seiring berjalan waktu tepatnya pukul 01.00 wib hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 datang beberapa anggota kepolisian dari Diresnarkoba Polda Aceh diantaranya saksi Sayed Maulidin dan saksi Putra Barona melakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan sdr Rahmat alias Amat (DPO) berhasil melarikan diri .
- Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Malboro warna Merah disamping terdakwa duduk sebelumnya yaitu ditempat duduk kayu (pante) yang berada didekat Kandang Kambing milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di Bawa ke Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 1761/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt yang menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) gram milik terdakwa FAJRI BIN ALM NYAK UMAR adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : -S 148/BAP.S1/03-24 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh MOULISA NUR PRASTIWI (Pimpinan Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan adalah 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
Subsidair
----- Bahwa ia terdakwa FAJRI BIN ALM NYAK UMAR pada Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang berat melebihi lima gram yakni 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) Gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.30 wib saksi Sayed Maulidin dan saksi Putra Barona (keduanya anggota Polri) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu disekitaran Desa Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 wib, saksi Sayed Maulidin dan saksi Putra Barona sampai dilokasi sebuah kebun di Desa Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar. Kemudian saksi Sayed Maulidin melakukan upaya pencarian di lokasi area kebun tersebut dan saat itu saksi Sayed Maulidin melihat terdakwa bersama dengan sdr Rahmat alias Amat (DPO) sedang duduk di dekat kandang kambing dengan gerak gerik yang mencurigakan.
- Melihat hal tersebut saksi Sayed Mauliddin dan rekannya langsung mendatangi terdakwa dan sdr Rahmat alias Amat (DPO), namun keduanya berusaha melarikan diri dan saat itu terdakwa berhasil ditangkap sedangkan sdr Rahmat alias Amat (DPO) berhasil melarikan diri. Pada saat penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu didalam kotak rokok Malboro warna Merah disamping terdakwa duduk sebelumnya yaitu ditempat duduk kayu (pante) yang berada didekat Kandang Kambing milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 1761/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt yang menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) gram milik terdakwa FAJRI BIN ALM NYAK UMAR adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : -S 148/BAP.S1/03-24 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh MOULISA NUR PRASTIWI (Pimpinan Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan adalah 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------
DAN
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa FAJRI BIN ALM NYAK UMAR pada Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr Rahmat alias Amat (DPO) dan mengatakan bahwa ia ada memilki sabu sebanyak 2 (dua) sak dan akan membawanya ke tempat terdakwa yakni dikebun Desa Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar untuk dipergunakan bersama-sama dengan terdakwa secara Cuma-Cuma. Mendengar perkataan tersebut terdakwapun menjawab “ ya sudah datang saja ketempat saya sekarang”. Sekira pukul 23.30 wib sdr Rahmat Alias Amat (DPO) tiba dikebun milik terdakwa , lalu terdakwa menyuruh sdr Rahmat alias Amat (DPO) masuk dan duduk dikursi kayu (pante) di dekat Kandang Kambing. Selanjutnya sdr Rahmat Alias Amat (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu kepada terdakwa dengan kemasan plastik bening dan dimasukkan kedalam kotak rokok Malboro warna merah . Sekira pukul 23.30 wib terdakwa bersama-sama dengan sdr Rahmat alias Amat (DPO) menggunakan sebagian kecil sabu tersebut dengan cara awalnya terdakwa membuat Bong (alat penghisap sabu) yang terdakwa buat sendiri dari satu buah botol aqua, kemudian tutup botol aqua tersebut terdakwa lubangi, kemudian terdakwa membuat pipet sedotannya dari pipet sedotan aqua dan disambung dengan kaca pirex, selanjutnya pipet yang terdakwa buat tersebut terdakwa masukkan kedalam botol aqua melalui tutup botol yang sudah terdakwa lubangi. Kemudian terdakwa mengisi botol aqua tersebut dengan air minum setengah botol. Selanjutnya terdakwa memasukkan sabu yang awalnya diberikan oleh sdr Rahmat alias Amat kedalam kaca pirex, kemudian kaca pirex tersebut terdakwa bakar dari luar dengan menggunakan mancis (korek api), selanjutnya terdakwa hisap melalui sedotan pipet tersebut sebanyak 5 (lima) kali hisap, dan selanjutnya terdakwa memberikan boong yang sudah berisikan sabu tersebut kepada sdr Rahmat alias Amat , dan keduanyapun saling bergantian untuk menghisap sabu tersebut sampai habis.
- Seiring berjalan waktu tepatnya pukul 01.00 wib hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 datang beberapa anggota kepolisian dari Diresnarkoba Polda Aceh diantaranya saksi Sayed Maulidin dan saksi Putra Barona. Melihat hal tersebut terdakwa bersama dengan Rahmat alias Amat bergegas untuk melarikan diri namun terdakwa berhasil ditangkap sedangan Rahmat alias Amat berhasil melarikan diri. Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu didalam kotak rokok Malboro warna Merah disamping terdakwa duduk sebelumnya yaitu ditempat duduk kayu (pante) yang berada didekat Kandang Kambing milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di Bawa ke Polda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Medan No. LAB. : 1761/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt yang menyimpulkan bahwa dari hasil analisis terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) gram milik terdakwa FAJRI BIN ALM NYAK UMAR adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : -S 148/BAP.S1/03-24 tanggal 20 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh MOULISA NUR PRASTIWI (Pimpinan Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan adalah 9,68 (sembilan koma enam puluh delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Tersangka FAJRI BIN ALM NYAK UMAR dari Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh Nomor : R/114/III/YAN.2.4/2024/RS.BHY tanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. FARIS AKBAR ANTHONY menyimpulkan bahwa Didapatkan unsur Sabu (METHAMPHETAMINE) yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri dari pihak berwenang dan terdakwa tidak sedang menjalani lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan yang telah dilakukannya adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.
----- Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------
Banda Aceh, 16 Juli 2024
Penuntut Umum
ZOEL FADHLAN, S.H
Ajun Jaksa Madya Nip. 19920607 202012 1 008
|