Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Jth Wira Fadillah, S.H. 1.ISHAK BUSTAMAM BIN BUSTAMAM
2.MULYADI BIN WISNU
3.ADHAR BIN RUSLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1948/L.1.27.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK BUSTAMAM BIN BUSTAMAM[Penahanan]
2MULYADI BIN WISNU[Penahanan]
3ADHAR BIN RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                       KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

               KEJAKSAAN TINGGI ACEH

    KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

               Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

       “UNTUK KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN  KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                 P-29

     

 

  SURAT DAKWAAN

                             NO. REG.PERKARA : PDM – 47/JTH/08/202434 /JTH/07/2022

  1. Identitas Terdakwa :

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

ISHAK BUSTAMAM Bin BUSTAMAM

Tempat Lahir

:

Batee

Tgl Lahir / Umur

:

05 agustus 1989/ 34 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Lamce Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

MULYADI BIN WISNU

Tempat Lahir

:

Batee

Tgl Lahir / Umur

:

25 Desember 1990/ 34 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Birem Puntong Kota Langsa

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

Terdakwa III

 

 

Nama Lengkap

:

ADHAR BIN RUSLI

Tempat Lahir

:

Langsa

Tgl Lahir / Umur

:

11 November 1981/ 42 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa lamce  Kec. Kuta baro Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

 

  1. Penahanan :

-

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024

-

 Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024

  1. D a k w a a n  :

-----------Bahwa mereka terdakwa I ISHAK BUSTAMAM Bin BUSTAMAM, terdakwa II MULYADI BIN WISNU dan terdakwa III  ADHAR BIN RUSLI secara bersama – sama, pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024, sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Ie Seum Desa Seum Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat saksi SAFRIDA BINTI MUZZURIAN (Korban) berkenalan dengan  terdakwa II MULYADI BIN WISNU melalui media sosial Facebook sekira bulan Mei 2024 dan pada saat itu terdakwa II meminta nomor Handphone Korban. Setelah diberikan Kemudian terdakwa II memberikan nomor korban kepada terdakwa I ISHAK BUSTAMAM Bin BUSTAMAM. Beberapa hari kemudian terdakwa I menghubungi korban melalui handphone dan memperkenalkan diri kepada korban dengan nama ROBBY (nama palsu).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024, sekira 20.30 Wib  korban pergi bertemu dengan ISHAK BUSTAMAM Bin BUSTAMAM Alias ROBBY, ditemani saksi NOVA MAULIDAR dan sdra DESI RAHMADANI di CAFÉ HARFISE Banda Aceh. Setelah bertemu kemudian terdakwa I mengajak korban makan di salah satu warung nasi yang berada di Banda Aceh. Setelah itu, terdakwa I mengajak korban untuk pergi jalan-jalan dan terdakwa I menyuruh korban untuk menitipkan sepeda motor korban di parkiran akan tetapi korban tidak mau. Setelah itu terdakwa I mengajak korban untuk keluar lagi besok malam. Dan setelah itu terdakwa I  langsung pergi dan  korban pun langsung pulang kerumah.
  • Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira  pukul 19.30 Wib, pada saat korban berada  dirumahnya yang beralamat didesa Lamnga kecamatan Mesjid  raya kabupaten Aceh Besar. Kemudian korban dihubungi oleh Terdakwa I yang mana pada saat itu dirinya menanyakan kepada korban ”apa jadi keluar untuk beli hand phone” dan kemudian korban menjawab ”jadi” kemudian korban mengatakan “langsung kerumah aja” dan kemudian terdakwa I mengatakan “tidak mau jemput kerumah, karna malu” dan setelah itu terdakwa I mengatakan “jemput didepan rumah aja”. Dan tidak lama kemudian terdakwa I sampai di lorong rumah korban dengan mengunakan mobil kijang Inova Rebon warna hitam Nopol BL 1568 LA. Setelah itu korban bersama terdakwa I langsung pergi kearah Banda Aceh, kemudian sesampainya di simpang jalan Ratu Sapiatuddin kemudian Terdakwa I mengarahkan mobilnya kearah lamdingin, kemudian korban megatakan kepada terdakwa I  “kenapa kearah lamdingin?” dan terdakwa I mengatakan jalan tersebut lebih dekat, dan sesampainya di daerah lampuloe korban menanyakan kembali kepada terdakwa I “kenapa kemari?” tiba-tiba muncul terdakwa II dan terdakwa III dari tempat duduk belakang mobil, dan kedua orang tersebut langsung menyekap mulut korban sambil mengatakan jangan beteriak atau kutembak,. kemudian korban merontak-ronta sambil beteriak memintak tolong, kemudian terdakwa II pindah kedepan korban untuk memegang kaki dan mengikatnya dengan Jilbab dan tangan korban dipegang oleh terdakwa III kemudian terdakwa II melakban seluruh kepala korban yang menutupi wajah korban juga, setelah itu korban pura-pura pingsan setelah itu terdakwa II membuka/ melepaskan 1 (satu) buah kalung emas dileher korban, 2 (dua) buah cicin emas di jari korban dan mengambil 1 (satu) unit handphone OPPO A53 Warna biru milik korban serta mengambil uang sebanyak Rp. 200.000- ( dua ratus Ribu rupiah ) didalam dompet korban. Setelah itu terdakwa III membuka Kembali lakban serta ikatan korban kemudian korban diturunkan di pinggir jalan. setelah itu para terdakwa lagsung pergi meninggalkan korban dengan mengunakan mobil kijang inova.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, korban SAFRIDA BINTI MUZZURIAN mengalami trauma (ketakutan) serta mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.22.700.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah)

--------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke 2 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 28 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

WIRA FADILLAH, S.H.,M.H

AJUN JAKSA NIP. 19930524 201801 1 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya