Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Jth MUHAMMAD WALIYULLAH, SH ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1574/L.1.27.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk : PDM- 45/JTH/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN

Tempat lahir

:

Geuceu

Umur / tanggal lahir

:

29 Tahun / 07 Mei 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Suka Makmur Desa Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SD (TAMAT).-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penahanan Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01-03-2024 s/d 20-03-2024

Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21-03-2024 s/d 29-04-2024

Perpanjangan KPN I

:

Rutan, sejak tanggal 30-04-2024 s/d 29-05-2024

Perpanjangan KPN II

:

Rutan, sejak tanggal 30-05-2024 s/d 28-06-2024

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14-06-2024 s/d 03-07-2024

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR :

--------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------

  • Berawal pada hari sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) SAK/bungkusan dengan harga Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari Sdr. JEK (DPO) yang berada di daerah bireuen dengan cara saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED menelfon sdr. JEK (DPO) menggunakan handphone milik saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED. Kemudian, setelah kesepakatan tercapai, Sdr. JEK (DPO) mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa dan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED dengan cara memasukkannya ke dalam kotak kue, lalu dibungkus dengan plastik warna biru dan dilakban warna coklat. Kemudian, Sdr. JEK (DPO) mengirimnya melalui mobil angkutan minibus dan diterima oleh terdakwa serta saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED yang mana narkotika jenis sabu tersebut tujuannya yaitu untuk dijual dan dipergunakan oleh terdakwa dan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED.
  • Kemudian, pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wib saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED dihubungi oleh saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah). Lalu, sekira pukul 19.20 Wib terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED berada di rumah saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED yang beralamat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar didatangi oleh saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan pada saat tersebut saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Lalu, terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH pergi meninggalkan rumah saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED. Kemudian, sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH yang sedang berada di sebuah kebun, Desa Limpok, Kec. Darussalam, Kab. Aceh Besar dilakukan penangkapan oleh saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. (keduanya merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Aceh) dan ditemukan salah satu barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH mengakui bahwa barang bukti dimaksud tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa dan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED.
  • Bahwa selanjutnya saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut guna untuk mencari dan menemukan terdakwa dan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED. Lalu, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib di rumah Dusun Suka Makmur Desa Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik warna hitam yang di dalmnya terdapat 1 (satu) pipa kaca, 4 (empat) potongan pipet plastik warna bening, 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang telah diberi 2 (dua) dua lubang dan 1 (satu) potongan kertas aluminium foil. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari buku yang berada di dalam kamar terdakwa. Lalu, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar merupakan milik terdakwa dan sebelumnya terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan juga ada menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Kota Banda Aceh Nomor : 106-S/BAP.S1/04-2024, tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Moulisa Nur Pratiwi, SP terhadap barang bukti yang disita dari saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR BIN HASBALLAH HAMZAH berupa 1 (satu) bungkusan palstik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1690/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram yang disita dari saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR BIN HASBALLAH HAMZAH mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1689/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca diduga mengandung narkotika yang disita dari IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED dan ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------

 

SUBSIDIAIR :    

--------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang meyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 19.20 Wib terdakwa yang sedang bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED berada di rumah saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED  yang beralamat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar didatangi oleh saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu dan pada saat tersebut saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Lalu, terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED menyerahkan 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH pergi meninggalkan rumah saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED. Kemudian, sekira pukul 20.00 Wib saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH yang sedang berada di sebuah kebun, Desa Limpok, Kec. Darussalam, Kab. Aceh Besar dilakukan penangkapan oleh saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. (keduanya merupakan petugas Ditresnarkoba Polda Aceh) dan ditemukan salah satu barang bukti berupa 1 (satu) bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH mengakui bahwa barang bukti dimaksud tersebut sebelumnya diperoleh dari terdakwa dan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED.
  • Bahwa selanjutnya saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut guna untuk mencari dan menemukan terdakwa dan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED. Lalu, pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib di rumah Dusun Suka Makmur Desa Tingkeum Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut saksi Maimun dan saksi risky kurniawan, S.H. menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotak plastik warna hitam yang di dalmnya terdapat 1 (satu) pipa kaca, 4 (empat) potongan pipet plastik warna bening, 1 (satu) tutup botol air mineral warna biru yang telah diberi 2 (dua) dua lubang dan 1 (satu) potongan kertas aluminium foil. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari buku yang berada di dalam kamar terdakwa. Lalu, terdakwa mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar merupakan milik terdakwa dan sebelumnya terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED ada menjual narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR Bin HASBALLAH HAMZAH dan juga ada menggunakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Kota Banda Aceh Nomor : 106-S/BAP.S1/04-2024, tanggal 04 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Moulisa Nur Pratiwi, SP terhadap barang bukti yang disita dari saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR BIN HASBALLAH HAMZAH berupa 1 (satu) bungkusan palstik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1690/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi kristal putih dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram yang disita dari saksi MUHAMMAD AL KAUSHAR BIN HASBALLAH HAMZAH mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1689/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa: 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca diduga mengandung narkotika yang disita dari IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED dan ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

--------Bahwa Ia Terdakwa ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar atau setidak-tidak pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED menggunakan narkotika jenis sabu bertempat di rumah saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED yang beralamat di Desa Lampreh Lamteungoh Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar. Adapun cara terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yaitu terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu, kemudian saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED mengambil alat hisap (bong) yang telah disimpan di dapur rumah saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED, lalu, terdakwa menuangkan sabu yang sudah diambil tersebut ke dalam pipa kaca yang sudah terpasang pada alat hisap. Selanjutnya terdakwa membakar pipa kaca yang telah berisikan sabu tersebut hingga mengeluarkan asap dan menghisap asapnya seperti menghisap rokok biasanya secara bergantian bersama dengan saksi IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, No. Lab : 1689/NNF/2024, tanggal 05 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa : 1.  Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan 2. Dr. Supiyani, M.Si, yang diketahui oleh Wakil Kabid Laboratorium Forensik Polda Sumut Ungkap Siahaan, S.Si, M.Si, dan disimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) pipet kaca diduga mengandung narkotika yang disita dari terdakwa IRWANSYAH Bin (Alm) M. JUNED mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor : R/64/III/ YAN.2.4/2024/RS.BHY, tanggal 29 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Faris Akbar Anthony, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Banda Aceh dengan hasil pemeriksaan urine milik ABDUL AZIZ Bin IBNU SA’DAN adalah positif mengandung unsur sabu (methamphetamine) dan terdaftar pada Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 11 Juni 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19961215 201902 1 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya