Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
123/Pid.Sus/2024/PN Jth | MUHAMMAD RIZZA, SH | MUHARAM BIN M. YUSUF IBRAHIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 123/Pid.Sus/2024/PN Jth | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1970/L.1.27.3/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR P - 29 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM –61/ JTH/Enz/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA
I. Nama Lengkap : MUHARAM BIN M. YUSUF IBRAHIM Tempat Lahir : Lhokseumawe Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun / 01 Juni 1994. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Desa Lamtutui Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Agama : Islam. Pekerjaan : Nelayan. Pendidikan : SMP (tamat).
B. PENAHANAN TERDAKWA (RUTAN)
C. DAKWAAN
PRIMAIR ---- Bahwa terdakwa MUHARAM BIN M. YUSUF IBRAHIM pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Komplek BTN Ajun Desa Lamhasan Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 11.00 Wib, terdakwa di telpon oleh kawan terdakwa Sdr. SI CHEK (belum tertangkap) untuk menanyakan “apa ada sabu“ lalu terdakwa mengatakan “ada sama orang“ lalu SI CHEK mengatakan “kamu carikan bentar barang dua ratus ribu rupiah nanti saya kasih uangnya“. Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah YAH BANG (belum tertangkap) di Desa Meunasah Tuha Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar untuk membeli Sabu, setelah sampai di rumah YAH BANG lalu terdakwa menanyakan kepada YAH BANG “apa ada sabu“ lalu YAH BANG mengatakan “ada“, kemudian terdakwa mengatakan ada kawan terdakwa minta beli sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tetapi uangnya nanti diberikan setelah terdakwa antar sabunya, lalu YAH BANG mengatakan boleh kamu ambil sabu dulu tapi HP terdakwa tinggal dulu sebagai jaminan selanjutnya terdakwa memberikan 1 (satu) unit HP terdakwa dan YAH BANG memberikan 1 (satu) paket sabu kepada terdakwa. Kemudian terdakwa pergi ke pinggir pantai lalu terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika sabu yang terdakwa beli tersebut menjadi 3 (tiga) paket kecil Sabu yang rencananya 2 (dua) paket sabu terdakwa berikan kepada kawan terdakwa SI CHEK dan 1 (satu) paket untuk terdakwa pakai/hisap sendiri, setelah itu terdakwa pergi mengantarkan sabu kepada kawan terdakwa SI CHEK di Komplek BTN Ajun Desa Lamhasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar tetapi sebelum terdakwa memberikan sabu kepada SI CHEK terdakwa ditangkap oleh petugas tepatnya di Jalan Komplek BTN Ajun Desa Lamhasan Kec. Peukan Bada Kab. Aceh Besar, saat itu petugas ada menemukan 3 (tiga) paket kecil Sabu dibungkus plastik bening tepatnya di genggaman tangan sebelah kanan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Aceh Besar untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam hal menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu shabu-shabu, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 3538/ NNF/ 2024 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si, M. Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd, yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa MUHARAM BIN M. YUSUF IBRAHIM, adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ---- Bahwa terdakwa MUHARAM BIN M. YUSUF IBRAHIM pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 bertempat di Jalan Komplek BTN Ajun Desa Lamhasan Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar atau setidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu shabu-shabu sebanyak 3 (tiga) paket kecil, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 12.00 Wib, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Besar memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu di kawasan komplek BTN Ajun Desa Lamhasan Kec. Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan informasi tersebut saksi Opan Rizki dan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Aceh Besar mendatangi lokasi dan melihat ciri-ciri orang yang dilaporkan pada saat dijalan komplek BTN Ajun, tim Opsnal yang terdiri dari beberapa orang mendekati terdakwa yang sedang jalan sendiri dan langsung memberhentikan serta menggeledah terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan ditangan kanan terdakwa yang tergenggam sebanyak 3 (tiga) paket kecil shabu-shabu seberat 0,46 (nol koma empat enam) Gram untuk selanjutnya terdakwa dan barang bukti diproses lebih lanjut ke Polres Aceh Besar.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu shabu-shabu, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang atau instansi terkait.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab : 3538/ NNF/ 2024 tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa DEBORA M.HUTAGAOL, S.Si, M. Farm. Apt dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd, yang menyimpulkan bahwa barang bukti milik terdakwa MUHARAM BIN M. YUSUF IBRAHIM, adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Jantho, 16 Agustus 2024 PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD RIZZA, SH JAKSA MUDA NIP.19850208 200712 1004
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |