Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Jth CUT EVI MARLENI BINTI T.M. AMIN ANWAR HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CUT EVI MARLENI BINTI T.M. AMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Najmuddin, S.H.CUT EVI MARLENI BINTI T.M. AMIN
Tergugat
NoNama
1ANWAR HASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dalil Gugatan Penggugat tersebut diatas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho, berkenan memanggil  kami  kedua  belah  pihak  Penggugat  dan Tergugat dalam suatu

 

 

hari sidang yang ditentukan untuk itu, guna diperiksa dan diadili perkara ini akhirnya berkenan pula memberikan putusan akhir berbunyi demi hukum sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
  2. Menyatakan Kakek Penggugat bernama T.M. Hasan semasa hidupnya telah menggadaikan sepetak tanah objek sengketa seluas 2.617 M2 dengan batas – batas:
  • Utara berbatas dengan tanah milik Burhanuddin dan Muhammad;-
  • Timur berbatas dengan tanah milik Abia Hatta;-
  • Selatan berbatas dengan tanah milik Burhanuddin;-
  • Barat berbatas dengan tanah milik Burhanuddin.-

Pada Pr. Jamilah (Nenek Tergugat) dengan uang gadai senilai f.25 jaman Belanda;-

  1. Menyatakan Perbuatan/tindakan Tergugat yang menguasai tanah objek sengketa dengan tidak mau menerima pembayaran uang gadai yang telah diambil oleh Kakek Penggugat dari Penggugat sebagai cucunya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-
  2. Menyatakan karena objek gadai berupa tanah pertanian yang telah mencapai 5 tahun, maka harus dikembalikan kepada pemilik gadai;-
  3. Menyatakan tanah Objek sengketa adalah harta budelwarisan Alm. T.M. Amin yang belum difaraildkan kepada Para Ahliwarisnya;-
  4. Menghukum Tergugat  atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa tanah milik Budel warisan orang tua Penggugat tersebut untuk mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan kosong tanpa ada ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya kepada Ahliwaris Alm. T.M. Hasan dalam hal ini melalui Penggugat;-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini untuk seluruhnya.

Demikian Gugatan ini Penggugat ajukan kehadapan Ketua/Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, semoga dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis nantinya. Atas perkenan Majelis menerima dan mengabulkannya Penggugat haturkan terima kasih.-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak