Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Jth HARIS AKBAR, S.H. 1.FATHUR RIZKI BIN ALM RUSLI
2.GHAZI AHADIN BIN ALM M. HASBI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1715/L.1.27.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARIS AKBAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATHUR RIZKI BIN ALM RUSLI[Penahanan]
2GHAZI AHADIN BIN ALM M. HASBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM -44/JTH/07/2024

 

a.      Identitas Terdakwa :

Terdakwa I

Nama                           :    Fathur Rizki Bin (Alm) Rusli

Tempat lahir                :    Banda Aceh

Umur/tanggal lahir    :    26 Tahun / 05 Juni 1998

Jenis Kelamin            :    Laki-laki                                        

Agama                         :    Islam

Kebangsaan               :    Indonesia

Tempat Tinggal          :    Jalan Tgk. Harun Dusun Cempaka Desa Ie Masen Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh

Pekerjaan                    :    Pelajar/Mahasiswa

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama              

:

Ghazi Ahadin Bin (Alm) M.Hasbi

Tempat lahir        

:

Banda Aceh

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 19 April 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Agama

:

Islam

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kebun Raja Desa Ie Masen Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

b.      Penangkapan dan Penahanan :

-

Penangkapan

:

09 Juni 2024

-

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan Polres, Sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d tanggal 29 Juni 2024

-

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres, Sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 07 Agustus 2024

-

Penuntut Umum

:

Rutan Jantho, Sejak tanggal 31 Juli s/d 19 Agustus 2024

 

c.      Dakwaan :

-------Bahwa Terdakwa I Fathur Rizki Bin (Alm) Rusli bersama dengan  Terdakwa II Ghazi Ahadin Bin (Alm) M.Hasbi pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di seputaran sungai Krueng Aceh di Desa Meunasah Baktrieng Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa II atas nama Ghazi Ahadin Bin (Alm) M.Hasbi yang selanjutnya disebut Terdakwa II menemui Terdakwa I atas nama Fathur Rizki Bin (Alm) Rusli yang selanjutnya disebut Terdakwa I di Bengkel Las tempat Terdakwa I Bekerja tepatnya di Desa Ie Masen Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Selanjutnya Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk menjaring ikan di Sungai Krueng Aceh di Desa Meunasah Baktrieng Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar dan setelah itu Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II langsung pergi menuju Sungai Krueng Aceh di Desa Meunasah Baktrieng Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar menggunakan sepeda motor Honda Revo Milik Terdakwa II, sesampainya di Lokasi, para Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang mereka gunakan di sebuah lapangan bola lalu para Terdakwa pergi menjala ikan menggunakan sampan yang terletak di pinggiran Sungai tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada saat sedang menjala ikan Terdakwa II melihat ke arah pinggiran Sungai dengan jarak kira-kira sekitar 100 (Seratus) meter dari Lokasi para Terdakwa menjala ikan terdapat 1 (satu) unit Speed Boat beserta 1 (satu) unit mesin merk HIDEA 25 PK Warna Abu-abu yang terpasang didalam Speed Boat tersebut, kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil 1 unit mesin Speed Boat tersebut dan Terdakwa I menyepakatinya. Kemudian para Terdakwa mendekati Speed Boat tersebut, lalu Terdakwa I naik ke dalam Speed Boat dan langsung membuka 2 (dua) buah drat/baut ikatan mesin yang menempel ke Speed Boat dengan menggunakan kedua tangan nya memutarnya ke arah kiri, kemudian setelah mesin tersebut terlepas Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II mengangkat mesin Speed Boat tersebut ke dalam sampan yang para Terdakwa gunakan tadi. selanjutnya para Terdakwa kembali ke daratan tepatnya ke lapangan bola tempat para Terdakwa memarkirkan sepeda motornya, lalu para Terdakwa mengangkat mesin Speed Boat tersebut ke atas sepeda motor Honda Revo milik Terdakwa II selanjutnya para Terdakwa langsung pergi membawa mesin tersebut ke bengkel las tempat Terdakwa I bekerja di Desa Ie Masen Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh untuk disimpan;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib saksi Ilyas Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim pergi membawa minyak ke tempat Speed Boat miliknya yang ia parkirkan di pinggiran sungai Krueng Aceh di Desa Meunasah Baktring Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar dimana saksi Ilyas Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim berencana menggunakan Speed Boat tersebut untuk pergi memancing, namun pada saat sampai di Lokasi saksi Ilyas Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim melihat 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk HIDEA 25 PK Warna Abu-abu miliknya sudah tidak ada lagi, kemudian Saksi Ilyas Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi Husaira Bin (Alm) M.Amin dan Saksi Zulfian Irawan Bin (Alm) Idris;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 15.30 Wib Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I berencana menjual 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk HIDEA 25 PK Warna Abu-abu milik saksi Ilyas Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim kepada orang lain di Desa Ladong Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, kemudian pada saat para Terdakwa hendak menjual mesin tersebut sekitar pukul 17.00 Wib para Terdakwa di tangkap dan diamankan oleh Saksi Sufrizal Azmy Bin Zahari Usman yang merupakan petugas kepolisian Polresta Banda Aceh dan pada saat di tangkap ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk HIDEA 25 PK warna Abu-abu
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa mengambil 1 (satu) unit mesin Speed Boat merk HIDEA 25 PK warna Abu-abu milik saksi Ilyas Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim tidak ada ijin dari saksi Ilyas Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim;
  • Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa saksi Ilyas Ibrahim Bin (Alm) Ibrahim mengalami kerugian materil senilai Rp 33.500.000, (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Kota Jantho, 31 Juli 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HARIS AKBAR, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya