Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR
Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-43/JTH/07/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
BADRUL MUNIR BIN (ALM) IBRAHIM
|
Tempat Lahir
|
:
|
Aceh Besar
|
Umur / Tgl. Lahir
|
:
|
61 Tahun / 01 Juli 1962
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Makmur Desa Deah Glumpang Kec. Meuraxa Kota Banda Aceh
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA
-
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03-06-2024
|
-
|
Penahanan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04-06-2024 s/d 23-06-2024
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24-06-2024 s/d 02-08-2024
|
-
|
Penahanan PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31-07-2024 s/d 19-08-2024
|
- DAKWAAN
--------- Bahwa Ia Terdakwa BADRUL MUNIR BIN (ALM) IBRAHIM pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di dalam kios yang beralamat di Asmil Rindam IM Desa Punie Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar dan pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 atau pada suatu waktu pada Tahun 2024 bertempat di Toko Kelontong Dua Saudara Desa Kayee Kunyet Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,”mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Scopy warna merah putih dengan Nopol : BL 5887 AC, lalu Terdakwa berhenti di kios milik Saksi Dahniar Binti M. Yusuf yang beralamat di Asmil Rindam IM Desa Punie Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar untuk membeli rokok. Kemudian Terdakwa melihat kios tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak ada pemilik kios, lalu Terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil satu tumpukan uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang berjumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu Terdakwa memasukkan uang tersebut kedalam saku celana depan sebelah kanan, lalu Terdakwa keluar dari kios tersebut dengan membawa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) milik milik Saksi Dahniar Binti M. Yusuf.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa berhenti di Toko Kelontong Dua Bersaudara milik Saksi Sanusi Bin M. Yunus yang beralamat di Desa Kayee Kunyet Kec. Blang Bintang Kab. Aceh Besar untuk membeli rokok. Kemudian Terdakwa melihat pemilik toko tidak ada di dalam toko, lalu Terdakwa membuka laci meja kasir dan mengambil 1 (satu) buah kantong plastik warna merah yang berisikan uang pecahan Rp. 100.000,- Rp. 50.000,- Rp. 20.000,- Rp. 10.000,- dan Rp. 5.000,- yang berjumlah + Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah) milik Saksi Sanusi Bin M. Yunus, lalu Terdakwa keluar dari toko kelontong tersebut dengan membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna merah yang berisikan uang sejumlah + Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah) milik saksi Sanusi Bin M. Yunus, lalu Terdakwa menyimpan uang tersebut didalam bagasi 1 (satu) unit sepeda motor merek Scopy warna merah putih dengan Nopol : BL 5887 AC.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Dahniar Binti M. Yusuf untuk mengambil uang sejumlah + Rp. 10.000.000 ,- (sepuluh juta ribu rupiah) milik Saksi Dahniar Binti M. Yusuf dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi Sanusi Bin M. Yunus untuk mengambil uang sejumlah + Rp. 40.000.000 ,- (empat puluh juta rupiah) milik Saksi Sanusi Bin M. Yunus.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Dahniar Binti M. Yusuf mengalami kerugian materiil sejumlah + Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta ribu rupiah) dan Saksi Sanusi Bin M. Yunus mengalami kerugian materiil sejumlah + Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------
Kota Jantho, 31 Juli 2024
PENUNTUT UMUM,
CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19900224 201403 2 003
|