Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Jth 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Fitriani, S.H.,M.H.
M. KHAIDIR Bin IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1982/L.1.27.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Fitriani, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. KHAIDIR Bin IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

    Nomor Reg. Perkara : PDM-63/JTH/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                          : M. KHAIDIR BIN IDRIS

 Tempat lahir                             : Mureu Baro

 Umur / tgl lahir                         : 25 Tahun / 10 November 1998

 Jenis kelamin                            : Laki-laki

 Kebangsaan/kewarganegaran            : Indonesia

 Tempat tinggal                         : Desa Lampoh La Kecamatan Indrapuri Kecamatan Aceh Besar

 Agama                                       : Islam

 Pekerjaan                                  : -

 Pendidikan                                : SMP (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN & PENAHANAN :
  • Penangkapan                         : Rutan, sejak tgl 18 April 2024 s/d 20 April 2024
  • Perpanjangan Penangkapan : Rutan, sejak tgl 21 April 2024 s/d 23 April 2024
  • Penyidik                                  : Rutan, sejak tgl 24 April 2024 s/d 13 Mei 2024
  • Perpanjangan oleh JPU          : Rutan, sejak tgl 14 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024
  • Perpanjangan oleh KPN I      : Rutan, sejak tgl 23 Juni 2024 s/d 22 Juli 2024
  • Perpanjangan oleh KPN II     : Rutan, sejak tgl 23 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024 
  • Penuntut Umum                     : Rutan, sejak tgl 20 Agustus s/d 08 September 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

----- Bahwa Ia Terdakwa M. KHAIDIR BIN IDRIS bersama-sama dengan Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah (berkas penuntutan secara terpisah), Saksi Munazir Bin Abdullah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Iklas (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Pegunungan Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 Sdr. Iklas (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan di gunung dan Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut, namun Sdr. Iklas (DPO) tidak menjelaskan secara rinci apa yang akan Terdakwa kerjakan dan Terdakwa mengira pekerjaan yang akan Terdakwa lakukan adalah membabat kebun sawit milik Sdr. Iklas (DPO).  
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa berjumpa dengan Sdr. Iklas (DPO) di warung kopi yang beralamat di Desa Meureu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, lalu Sdr. Iklas (DPO) mengajak Terdakwa untuk berangkat ke gunung nanti malam sekira pukul 20.30 Wib dan Sdr. Iklas (DPO) akan menunggu Terdakwa di sebuah jamboe blang di Desa Meureu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa tiba di jamboe blang dan melihat Sdr. Iklas (DPO) sedang bersama dengan dua orang laki-laki lainnya yang masih sekampung dengan Terdakwa yaitu Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah.
  • Selanjutnya Sdr. Ikhlas (DPO), Terdakwa, Saksi Munazir Bin Abdullah dan Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah pergi ke pegunungan Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Sdr. Ikhlas (DPO), Terdakwa, Saksi Munazir Bin Abdullah dan Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah sampai di atas gunung dan langsung memasang tenda terpal. Setelah itu Terdakwa melihat ada beberapa karung yang berisikan tanaman ganja di tempat tersebut dan Terdakwa bertanya kepada Sdr. Ikhlas (DPO) apa sebenarnya yang akan Terdakwa kerjakan dan Sdr. Ikhlas (DPO) meminta Terdakwa, Saksi Munazir Bin Abdullah dan Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah untuk membantu Sdr. Ikhlas (DPO) mengepres tanaman ganja dengan upah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).         
  • Selanjutnya Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah mengambil narkotika jenis ganja yang ada didalam karung lalu menimbangnya per satu kilogram. Setelah ditimbang narkotika jenis ganja tersebut dimasukan kedalam cetakan besi dan dilakukan pengepresan dengan menggunakan dongkrak mobil hingga berbentuk petak dan tipis, kemudian dibalut dengan kertas dan diikat dengan lakban warna kuning hingga menutupi semua bagiannya. Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah melakukan pengepresan narkotika jenis ganja hingga menjelang pagi dan sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah berhenti bekerja dan beristirahat.  
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 20.00 Wib Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah kembali mengerjakan pengepresan narkotika jenis ganja hingga menjelang pukul 05.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib Personil Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah sedangkan Sdr. Ikhlas (DPO) berhasil melarikan diri dengan melompat ke jurang dan berlari kearah hutan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Personil Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh menemukan barang bukti berupa :
  • 8 (delapan) karung plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat 108.200,1 (seratus delapan ribu dua ratus koma satu) gram;
  • 125 (seratus dua puluh lima) bal narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 125.970.05 (seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan merek Green Horse warna merah muda;
  • 2 (dua) buah cetakan yang terbuat dari besi;
  • 4 (empat) buah dongkrak botol warna merah dan biru dongker;
  • 3 (tiga) unit handphone merek Nokia warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Laboratorium BNN Deli Serdang-Medan dengan Nomor : DS40FF/VI/2024, tanggal 11 Juni 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah : Positif Narkotika (Ganja/THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 194-S/BAP.S1./04-24 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh MOULISA NUR PRATIWI, SP menerangkan bahwa 8 (delapan) buah karung plastik yang didalamnya terdapat Narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat netto 108.200,10 gram (seratus delapan ribu dua ratus koma satu nol) gram dan 125 (seratus dua puluh lima) bal Narkotika dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat netto 125.970,05 (seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh koma nol lima) gram dan total keseluruhan 234.170,05 (dua ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh koma nol lima) gram, kemudian disisihkan 489,91 (empat ratus delapan puluh sembilan koma sembilan puluh satu) gram dan sisa 233.680,14 (dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh koma empat belas) gram (bersifat menyusut).
  • Bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan jumlah 8 (delapan) buah karung plastik yang didalamnya terdapat Narkotika dalam bentuk tanaman dan 125 (seratus dua puluh lima) bal Narkotika dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat netto keseluruhan 233.680,24 (dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh koma dua puluh empat) / bersifat menyusut dengan Surat Perintah Perampasan/Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan, tanggal 24 Juni 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/07/VI/2024/BNNP Aceh, tanggal 24 Juni 2024.
  • Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai orang yang bekerja pada Sdr. Ikhlas (DPO) yang bertugas mengepres/membungkus narkotika jenis ganja menjadi bungkusan (bal) dengan upah yang akan diberikan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------

 

ATAU

KEDUA : 

----- Bahwa Ia Terdakwa M. KHAIDIR BIN IDRIS bersama-sama dengan Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah (berkas penuntutan secara terpisah), Saksi Munazir Bin Abdullah (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Iklas (DPO) pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di pegunungan Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “percobaan atau pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 Sdr. Iklas (DPO) menghubungi Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan di gunung dan Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut, namun Sdr. Iklas (DPO) tidak menjelaskan secara rinci apa yang akan Terdakwa kerjakan dan Terdakwa mengira pekerjaan yang akan Terdakwa lakukan adalah membabat kebun sawit milik Sdr. Iklas (DPO).  
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa berjumpa dengan Sdr. Iklas (DPO) di warung kopi yang beralamat di Desa Meureu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar, lalu Sdr. Iklas (DPO) mengajak Terdakwa untuk berangkat ke gunung nanti malam sekira pukul 20.30 Wib dan Sdr. Iklas (DPO) akan menunggu Terdakwa di sebuah jamboe blang di Desa Meureu Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa tiba di jamboe blang dan melihat Sdr. Iklas (DPO) sedang bersama dengan dua orang laki-laki lainnya yang masih sekampung dengan Terdakwa yaitu Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah.
  • Selanjutnya Sdr. Ikhlas (DPO), Terdakwa, Saksi Munazir Bin Abdullah dan Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah pergi ke pegunungan Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Sdr. Ikhlas (DPO), Terdakwa, Saksi Munazir Bin Abdullah dan Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah sampai di atas gunung dan langsung memasang tenda terpal. Setelah itu Terdakwa melihat ada beberapa karung yang berisikan tanaman ganja di tempat tersebut dan Terdakwa bertanya kepada Sdr. Ikhlas (DPO) apa sebenarnya yang akan Terdakwa kerjakan dan Sdr. Ikhlas (DPO) meminta Terdakwa, Saksi Munazir Bin Abdullah dan Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah untuk membantu Sdr. Ikhlas (DPO) mengepres tanaman ganja dengan upah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).         
  • Selanjutnya Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah mengambil narkotika jenis ganja yang ada didalam karung lalu menimbangnya per satu kilogram. Setelah ditimbang narkotika jenis ganja tersebut dimasukan kedalam cetakan besi dan dilakukan pengepresan dengan menggunakan dongkrak mobil hingga berbentuk petak dan tipis, kemudian dibalut dengan kertas dan diikat dengan lakban warna kuning hingga menutupi semua bagiannya. Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah melakukan pengepresan narkotika jenis ganja hingga menjelang pagi dan sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah berhenti bekerja dan beristirahat.  
  • Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 pukul 20.00 Wib Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah kembali mengerjakan pengepresan narkotika jenis ganja hingga menjelang pukul 05.00 Wib dan pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 06.00 Wib Personil Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Muhammad B Bin Ali Basyah dan Saksi Munazir Bin Abdullah sedangkan Sdr. Ikhlas (DPO) berhasil melarikan diri dengan melompat ke jurang dan berlari kearah hutan.
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan Personil Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh menemukan barang bukti berupa :
  • 8 (delapan) karung plastik yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja dengan berat 108.200,1 (seratus delapan ribu dua ratus koma satu) gram;
  • 125 (seratus dua puluh lima) bal narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat 125.970.05 (seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh koma nol lima) gram;
  • 1 (satu) buah timbangan merek Green Horse warna merah muda;
  • 2 (dua) buah cetakan yang terbuat dari besi;
  • 4 (empat) buah dongkrak botol warna merah dan biru dongker;
  • 3 (tiga) unit handphone merek Nokia warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Laboratorium BNN Deli Serdang-Medan dengan Nomor : DS40FF/VI/2024, tanggal 11 Juni 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa adalah : Positif Narkotika (Ganja/THC) dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan barang bukti yang dikeluarkan oleh PT. Pengadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 194-S/BAP.S1./04-24 tanggal 18 April 2024 yang ditandatangani oleh MOULISA NUR PRATIWI, SP menerangkan bahwa 8 (delapan) buah karung plastik yang didalamnya terdapat Narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat netto 108.200,10 gram (seratus delapan ribu dua ratus koma satu nol) gram dan 125 (seratus dua puluh lima) bal Narkotika dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat netto 125.970,05 (seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh koma nol lima) gram dan total keseluruhan 234.170,05 (dua ratus tiga puluh empat ribu seratus tujuh puluh koma nol lima) gram, kemudian disisihkan 489,91 (empat ratus delapan puluh sembilan koma sembilan puluh satu) gram dan sisa 233.680,14 (dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh koma empat belas) gram (bersifat menyusut).
  • Bahwa telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan jumlah 8 (delapan) buah karung plastik yang didalamnya terdapat Narkotika dalam bentuk tanaman dan 125 (seratus dua puluh lima) bal Narkotika dalam bentuk tanaman yang dibungkus dengan lakban warna kuning dengan berat netto keseluruhan 233.680,24 (dua ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh koma dua puluh empat) / bersifat menyusut dengan Surat Perintah Perampasan/Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan, tanggal 24 Juni 2024 dan Surat Ketetapan Nomor : Sp.Tap/07/VI/2024/BNNP Aceh, tanggal 24 Juni 2024.
  • Bahwa peran Terdakwa adalah sebagai orang yang bekerja pada Sdr. Ikhlas (DPO) yang bertugas mengepres/membungkus narkotika jenis ganja menjadi bungkusan (bal) dengan upah yang akan diberikan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

 

Kota Jantho, 20 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

RIFAI AFFANDI, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19820103 200501 1 003

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 19900224 201403 2 003

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya