Petitum |
Berdasarkan uraiantersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan nama pemohon menjadi MUHASNAH yang lahir pada tahun 1946
- Memberikan izin kepada pemohon untuk dapat memperbaiki namanya tersebut diatas
- Memerintahkan Kantor Kementerian Agama untuk merubah nama dan tahun pemohon sesuai dengan KK,dan KTP serta Akta Kelahiran.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
|