Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.B/2024/PN Jth | ZOEL FADHLAN, SH | ZAHRUL FADLI BIN DARMAN HARUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.B/2024/PN Jth | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1629/L.1.27.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/JTH/07/2024
---------- Bahwa ia terdakwa ZAHRUL FADLI BIN DARMAN HARUN pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah lahan tambak yang beralamat di Desa Meunasah Keude, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |