Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2024/PN Jth Sakdiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2024/PN Jth
Tanggal Surat Rabu, 31 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sakdiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jantho kiranya berkenan memanggil Pemohon dan saksi-saksi guna didengan keterangannnya di pesidangan selanjutnya dapat memberikan penetapan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut
  2. Menetapkan bahwa di Gampong Lam Ateuk Kecamatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar Pada tanggal 5 Agustus 2013 telah meninggal dunia seorang Laki – Laki bernama Alm. M. Saleh Karena Sakit Di kebumikan di Gampong Lam Ateuk dan menetapkan bahwa Pada Tahun 2023 telah meninggal dunia seorang perempuan yang Bernama Almh. Adnen karena sakit, dikebumikan di Gampong Lam Ateuk. 
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Aceh Besar Untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagai Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas Nama  Alm. M. Saleh dan Almh. Adnen Tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak