Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Jth CUT MAILINA ARIANI, S.H. 1.MUHAMMAD ZAINUDDIN BIN ZAINUDDIN
2.FIRMANSYAH PUTRA BIN RAHMAT HAMDANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1727/L.1.27.3/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINUDDIN BIN ZAINUDDIN[Penahanan]
2FIRMANSYAH PUTRA BIN RAHMAT HAMDANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 P-29

 

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-32/JTH/08/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I.

Nama Lengkap

:

MUHAMMAD ZAINUDDIN BIN ZAINUDDIN

 

Tempat Lahir

:

Gampong Cot

 

Umur / Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 11 Desember 1981  

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Gampong Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Supir

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

 

II.

Nama Lengkap

:

FIRMANSYAH PUTRA BIN RAHMAT HAMDANI

 

Tempat Lahir

:

Tanjung Pura

 

Umur / Tanggal Lahir

:

19 Tahun / 27 September 2005

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Marlempang Kec. Bendahara Kab. Aceh Tamiang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Supir

 

Pendidikan

:

SMA (tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan                   : Rutan, sejak tgl 12-04-2024

Penahanan Penyidik         : Rutan, sejak tgl 12-04-2024 s/d 01-05-2024

Perpanjangan PU             : Rutan, sejak tgl 02-05-2024 s/d 10-06-2024

Perpanjangan PN I           : Rutan, sejak tgl 11-06-2024 s/d 10-07-2024

Perpanjangan PN II          : Rutan, sejak tgl 11-07-2024 s/d 09-08-2024

Penahanan JPU                : Rutan, sejak tgl 09-08-2024 s/d 28-08-2024

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

---------- Bahwa Ia Terdakwa I MUHAMMAD ZAINUDDIN BIN ZAINUDDIN  bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMANSYAH PUTRA BIN RAHMAT HAMDANI, Sdr. NASIR (DPO) dan Sdr. Zal (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada akhir bulan Maret 2024 Terdakwa I bertemu dengan Sdr. Min (DPO), lalu Sdr. Min (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk membawa keluar warga Etnis Rohingya dari Balai Meuseuraya Aceh (BMA) dan Terdakwa I menyetujui pekerjaan tersebut, kemudian Sdr. Min (DPO) memberikan nomor telepon Sdr. Nasir (DPO) : 0811681303 kepada Terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. Nasir (DPO) dengan menggunakan nomor telepon 0811681303 menghubungi Terdakwa I untuk mengatakan, “pergi segera ke gedung BMA Banda Aceh, ada orang saya yang menunggu disana dengan menggunakan sepeda motor honda vario hitam bernama Zal”. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol : BL 4850 J tiba di Balai Meuseuraya Aceh (BMA) yang beralamat di Jln. T. Panglima Nyak Makam Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan Terdakwa I melihat Sdr. Zal (DPO) sedang menunggu diatas 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tanpa Nopol, lalu Sdr. Zal (DPO) bertanya kepada Terdakwa I, “apa abang yang disuruh bang Nasir untuk membantu saya”, lalu Terdakwa I menjawab, “benar”. Kemudian Sdr. Zal (DPO) meminta Terdakwa I untuk menghubungi Sdr. Nasir (DPO), lalu Terdakwa I menghubungi nomor whatsapp Sdr. Nasir (DPO) 0811681303 dan setelah tersambung Terdakwa I menyerahkan handphone miliknya kepada Sdr. Zal (DPO), lalu Sdr. Zal (DPO) berbicara dengan Sdr. Nasir (DPO) selama + 5 menit. Tidak lama kemudian keluar 2 (dua) orang warga Etnis Rohingya yang bernama Muhammed Rassel dan Syamsul Alom dari Camp Balai Meuseuraya Aceh (BMA), lalu Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) memanggil Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom, lalu Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) memegang tangan serta bahu Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom, lalu Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) memaksa Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom untuk naik keatas sepeda motor merek Honda Beat Nopol : BL 4850 J milik Terdakwa I dan sepeda motor merek Honda Vario tanpa Nopol milik Sdr. Zal (DPO). Dikarenakan takut Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom terpaksa ikut dengan Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) dengan menaiki sepeda motor milik Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO). Kemudian Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) membawa Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom ke kandang sapi milik Terdakwa I yang beralamat di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, lalu Sdr. Zal (DPO) menyerahkan uang titipan dari Sdr. Nasir (DPO) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, lalu Sdr. Zal (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut.          
  • Selanjutnya sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa I menghubungi Anak Saksi Idram untuk datang ke kandang sapi miliknya. Setibanya Anak Saksi Idram di kandang sapi tersebut, Terdakwa I menyuruh Anak Saksi Idram untuk menjaga Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I menghubungi Sdr. Nasir (DPO) untuk menanyakan kemana harus membawa Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom, lalu Sdr. Nasir (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa II yang akan menjemput Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom esok hari, lalu Sdr. Nasir (DPO) mengirimkan nomor handphone Terdakwa II : 081368572256 kepada Terdakwa I.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Sdri. Nur Asiyah (ibu kandung dari Anak Saksi Muhammed Rassel) memberitahukan kepada Saksi Abdul Aziz Bin Salman (Sekuriti BMA) bahwa Anak Saksi Muhammed Rassel sudah tidak berada lagi di Camp BMA dan Sdri. Nur Asiyah meminta bantuan Saksi Abdul Aziz Bin Salman untuk mencari tahu keberadaannya. Kemudian Saksi Abdul Aziz Bin Salman menghubungi Personil Polresta Banda Aceh untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib Anak Saksi Muhammed Rassel meminjam handphone milik Anak Saksi Idram untuk menghubungi ayah kandungnya yang berada di Malaysia yaitu Sdr. Muhammad Nur dengan nomor telepon +60165639582. Setelah panggilan telepon tersambung, Anak Saksi Muhammed Rassel memberitahukan bahwa Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom sudah keluar dari Camp BMA dan Anak Saksi Muhammed Rassel menanyakan kepada Sdr. Muhammad Nur apakah mereka harus kembali ke Camp BMA atau pergi ke Malaysia, lalu Sdr. Muhammad Nur mengatakan agar Anak Saksi Muhammed Rassel kembali ke Camp BMA karena ibu kandung dan kedua adik Anak Saksi Muhammed Rassel masih berada di Camp BMA, namun apabila Anak Saksi Muhammed Rassel tidak bisa kembali ke Camp BMA maka Sdr. Muhammad Nur akan mengurus agar Anak Saksi Muhammed Rassel dapat diberangkatkan ke Malaysia. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin yang merupakan Personil Polresta Banda Aceh mendatangi Camp BMA dan menemui Sdri. Nur Asiyah untuk menanyakan kejadian tersebut, lalu Sdri. Nur Asiyah memberikan nomor handphone Sdr. Muhammad Nur (ayah kandung Anak Saksi Muhammed Rassel) yang berada di Malaysia : +60165639582. Setelah panggilan telepon tersambung, Sdr. Muhammad Nur memberitahukan bahwa Anak Saksi Muhammed Rassel baru saja menghubungi Sdr. Muhammad Nur dengan menggunakan nomor handphone : 0895383490802 untuk memberitahukan bahwa Anak saksi Muhammad Rassel dan Saksi Syamsul Alom telah dibawa keluar dari Camp BMA oleh Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO). Selanjutnya, Personil Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan lokasi nomor handphone : 0895383490802 milik Anak Saksi Idram dan diketahui titik lokasi berada di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar tepatnya di kandang sapi milik Terdakwa I.
  • Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin mendatangi kandang sapi milik Terdakwa I yang berada di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar. Pada saat melakukan pemeriksaan, Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin menemukan Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom sedang dikurung di kandang sapi milik Terdakwa I. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) yang membawa keluar Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom dari Camp BMA dan menempatkannya di kandang sapi milik Terdakwa I, yang mana nantinya Terdakwa II  akan menjemput Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom untuk diberangkatkan ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.      
  • Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin meminta Terdakwa I untuk menghubungi Terdakwa II via telepon untuk menanyakan posisi Terdakwa II, lalu Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II, “Firmansyah sudah sampai mana”, lalu Terdakwa II menjawab, “Banda Aceh”, lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menunggu Terdakwa I beserta Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom di Terminal L-300 Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang sedang menunggu didalam 1 (satu) unit mobil merek Innova Reborn warna hitam dengan Nopol : BL 1786 UP yang terparkir di Terminal L-300 Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh.  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I adalah memindahkan/mengangkut Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom dari Balai Meuseuraya Aceh (BMA) yang beralamat di Jln. T. Panglima Nyak Makam Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan menempatkan sementara di kandang sapi miliknya yang berada di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.     
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II adalah memindahkan/mengangkut Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom dari kandang sapi milik Terdakwa I untuk selanjutnya diberangkatkan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang nantinya akan diberangkatkan lagi ke wilayah Negara Malaysia.  
  • Bahwa Terdakwa II sudah 3 (tiga) kali menjemput/mengangkut warga etnis Rohingya yaitu:
  1. Pada tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. Nasir (DPO) menjemput 11 (sebelas) orang warga etnis Rohingya di Jalan Malahayati Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar dan membawanya ke Provinsi Sumatera Utara dengan upah yang diberikan oleh Sdr. Nasir (DPO) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
  2. Pada tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa II menjemput 3 (tiga) orang warga etnis Rohingya di Jalan Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan membawanya ke Provinsi Sumatera Utara dengan upah yang diberikan sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
  3. Pada tanggal 10 April 2024 rencananya Terdakwa II akan menjemput 2 (dua) orang warga etnis Rohingya di tempat penampungan Terdakwa I yang beralamat di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar dan membawanya ke Provinsi Sumatera Utara.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui akibat yang ditimbulkan apabila para korban diberangkatkan dengan cara yang tidak prosedural dan illegal untuk bekerja di negara Malaysia maka para korban dapat dieksploitasi di negara Malaysia.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. Zal (DPO) dan Sdr. Nasir (DPO) untuk memindahkan/mengangkut/menampung sementara para korban bertujuan memperoleh keuntungan berupa uang bagi dirinya maupun orang lain.

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. ----------------------------------------------------------

                                                                   ATAU                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           KEDUA :

Bahwa Ia Terdakwa I MUHAMMAD ZAINUDDIN BIN ZAINUDDIN  bersama-sama dengan Terdakwa II FIRMANSYAH PUTRA BIN RAHMAT HAMDANI, Sdr. NASIR (DPO) dan Sdr. Zal (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan, percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada akhir bulan Maret 2024 Terdakwa I bertemu dengan Sdr. Min (DPO), lalu Sdr. Min (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa I untuk membawa keluar warga Etnis Rohingya dari Balai Meuseuraya Aceh (BMA) dan Terdakwa I menyetujui pekerjaan tersebut, kemudian Sdr. Min (DPO) memberikan nomor telepon Sdr. Nasir (DPO) : 0811681303 kepada Terdakwa I.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 April 2024 sekira pukul 17.00 Wib Sdr. Nasir (DPO) dengan menggunakan nomor telepon 0811681303 menghubungi Terdakwa I untuk mengatakan, “pergi segera ke gedung BMA Banda Aceh, ada orang saya yang menunggu disana dengan menggunakan sepeda motor honda vario hitam bernama Zal”. Kemudian sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Nopol : BL 4850 J tiba di Balai Meuseuraya Aceh (BMA) yang beralamat di Jln. T. Panglima Nyak Makam Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan Terdakwa I melihat Sdr. Zal (DPO) sedang menunggu diatas 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario tanpa Nopol, lalu Sdr. Zal (DPO) bertanya kepada Terdakwa I, “apa abang yang disuruh bang Nasir untuk membantu saya”, lalu Terdakwa I menjawab, “benar”. Kemudian Sdr. Zal (DPO) meminta Terdakwa I untuk menghubungi Sdr. Nasir (DPO), lalu Terdakwa I menghubungi nomor whatsapp Sdr. Nasir (DPO) 0811681303 dan setelah tersambung Terdakwa I menyerahkan handphone miliknya kepada Sdr. Zal (DPO), lalu Sdr. Zal (DPO) berbicara dengan Sdr. Nasir (DPO) selama + 5 menit. Tidak lama kemudian keluar 2 (dua) orang warga Etnis Rohingya yang bernama Muhammed Rassel dan Syamsul Alom dari Camp Balai Meuseuraya Aceh (BMA), lalu Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) memanggil Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom, lalu Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) memegang tangan serta bahu Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom, lalu Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) memaksa Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom untuk naik keatas sepeda motor merek Honda Beat Nopol : BL 4850 J milik Terdakwa I dan sepeda motor merek Honda Vario tanpa Nopol milik Sdr. Zal (DPO). Dikarenakan takut Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom terpaksa ikut dengan Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) dengan menaiki sepeda motor milik Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO). Kemudian Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) membawa Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom ke kandang sapi milik Terdakwa I yang beralamat di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar, lalu Sdr. Zal (DPO) menyerahkan uang titipan dari Sdr. Nasir (DPO) sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, lalu Sdr. Zal (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut.         
  • Selanjutnya sekira pukul 20.45 Wib Terdakwa I menghubungi Anak Saksi Idram untuk datang ke kandang sapi miliknya. Setibanya Anak Saksi Idram di kandang sapi tersebut, Terdakwa I menyuruh Anak Saksi Idram untuk menjaga Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa I menghubungi Sdr. Nasir (DPO) untuk menanyakan kemana harus membawa Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom, lalu Sdr. Nasir (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa II yang akan menjemput Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom esok hari, lalu Sdr. Nasir (DPO) mengirimkan nomor handphone Terdakwa II : 081368572256 kepada Terdakwa I.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib Sdri. Nur Asiyah (ibu kandung dari Anak Saksi Muhammed Rassel) memberitahukan kepada Saksi Abdul Aziz Bin Salman (Sekuriti BMA) bahwa Anak Saksi Muhammed Rassel sudah tidak berada lagi di Camp BMA dan Sdri. Nur Asiyah meminta bantuan Saksi Abdul Aziz Bin Salman untuk mencari tahu keberadaannya. Kemudian Saksi Abdul Aziz Bin Salman menghubungi Personil Polresta Banda Aceh untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 22.30 Wib Anak Saksi Muhammed Rassel meminjam handphone milik Anak Saksi Idram untuk menghubungi ayah kandungnya yang berada di Malaysia yaitu Sdr. Muhammad Nur dengan nomor telepon +60165639582. Setelah panggilan telepon tersambung, Anak Saksi Muhammed Rassel memberitahukan bahwa Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom sudah keluar dari Camp BMA dan Anak Saksi Muhammed Rassel menanyakan kepada Sdr. Muhammad Nur apakah mereka harus kembali ke Camp BMA atau pergi ke Malaysia, lalu Sdr. Muhammad Nur mengatakan agar Anak Saksi Muhammed Rassel kembali ke Camp BMA karena ibu kandung dan kedua adik Anak Saksi Muhammed Rassel masih berada di Camp BMA, namun apabila Anak Saksi Muhammed Rassel tidak bisa kembali ke Camp BMA maka Sdr. Muhammad Nur akan mengurus agar Anak Saksi Muhammed Rassel dapat diberangkatkan ke Malaysia. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin yang merupakan Personil Polresta Banda Aceh mendatangi Camp BMA dan menemui Sdri. Nur Asiyah untuk menanyakan kejadian tersebut, lalu Sdri. Nur Asiyah memberikan nomor handphone Sdr. Muhammad Nur (ayah kandung Anak Saksi Muhammed Rassel) yang berada di Malaysia : +60165639582. Setelah panggilan telepon tersambung, Sdr. Muhammad Nur memberitahukan bahwa Anak Saksi Muhammed Rassel baru saja menghubungi Sdr. Muhammad Nur dengan menggunakan nomor handphone : 0895383490802 untuk memberitahukan bahwa Anak saksi Muhammad Rassel dan Saksi Syamsul Alom telah dibawa keluar dari Camp BMA oleh Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO). Selanjutnya, Personil Polresta Banda Aceh melakukan pengecekan lokasi nomor handphone : 0895383490802 milik Anak Saksi Idram dan diketahui titik lokasi berada di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar tepatnya di kandang sapi milik Terdakwa I.
  • Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin mendatangi kandang sapi milik Terdakwa I yang berada di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar. Pada saat melakukan pemeriksaan, Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin menemukan Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom sedang dikurung di kandang sapi milik Terdakwa I. Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa Terdakwa I dan Sdr. Zal (DPO) yang membawa keluar Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom dari Camp BMA dan menempatkannya di kandang sapi milik Terdakwa I, yang mana nantinya Terdakwa II  akan menjemput Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom untuk diberangkatkan ke Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.     
  • Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin meminta Terdakwa I untuk menghubungi Terdakwa II via telepon untuk menanyakan posisi Terdakwa II, lalu Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II, “Firmansyah sudah sampai mana”, lalu Terdakwa II menjawab, “Banda Aceh”, lalu Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk menunggu Terdakwa I beserta Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom di Terminal L-300 Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi Al Masrul Bin Alm H.M. Ali Basyah dan Saksi Muhajirin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II yang sedang menunggu didalam 1 (satu) unit mobil merek Innova Reborn warna hitam dengan Nopol : BL 1786 UP yang terparkir di Terminal L-300 Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh.  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I adalah memindahkan/mengangkut Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom dari Balai Meuseuraya Aceh (BMA) yang beralamat di Jln. T. Panglima Nyak Makam Kec. Kuta Alam Kota Banda Aceh dan menempatkan sementara di kandang sapi miliknya yang berada di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar untuk selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.     
  • Bahwa perbuatan Terdakwa II adalah memindahkan/mengangkut Anak Saksi Muhammed Rassel dan Saksi Syamsul Alom dari kandang sapi milik Terdakwa I untuk selanjutnya diberangkatkan Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang nantinya akan diberangkatkan lagi ke wilayah Negara Malaysia.
  • Bahwa Terdakwa II sudah 3 (tiga) kali menjemput/mengangkut warga etnis Rohingya yaitu:
  1. Pada tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa II bersama-sama dengan Sdr. Nasir (DPO) menjemput 11 (sebelas) orang warga etnis Rohingya di Jalan Malahayati Kec. Mesjid Raya Kab. Aceh Besar dan membawanya ke Provinsi Sumatera Utara dengan upah yang diberikan oleh Sdr. Nasir (DPO) sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
  2. Pada tanggal 02 April 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa II menjemput 3 (tiga) orang warga etnis Rohingya di Jalan Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh dan membawanya ke Provinsi Sumatera Utara dengan upah yang diberikan sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
  3. Pada tanggal 10 April 2024 rencananya Terdakwa II akan menjemput 2 (dua) orang warga etnis Rohingya di tempat penampungan Terdakwa I yang beralamat di Desa Cot Kec. Darussalam Kab. Aceh Besar dan membawanya ke Provinsi Sumatera Utara.   
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengetahui akibat yang ditimbulkan apabila para korban diberangkatkan dengan cara yang tidak prosedural dan illegal untuk bekerja di negara Malaysia maka para korban dapat dieksploitasi di negara Malaysia.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Sdr. Zal (DPO) dan Sdr. Nasir (DPO) untuk memindahkan/mengangkut/menampung sementara para korban bertujuan memperoleh keuntungan berupa uang bagi dirinya maupun orang lain.

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

 

Kota Jantho,09 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

RIFAI AFFANDI, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP. 19820103 200501 1 003

 

 

 

MUHAMMAD RIZZA, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19850208 200712 1 004

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19900224 201403 2 003

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19961215 201902 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya