Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Jth 1.Bustamam bin Abdul Majid
2.Muhammad Usman bin Usman
1.1. ERNAWATI binti Hanafiah
2.MAWARDIANI binti Hanafiah
3.KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDA ACEH
4.Camat Kecamatan Syiah Kuala
5.Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bustamam bin Abdul Majid
2Muhammad Usman bin Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darmawan, S.H.Bustamam bin Abdul Majid
2Darmawan, S.H.Muhammad Usman bin Usman
Tergugat
NoNama
11. ERNAWATI binti Hanafiah
2MAWARDIANI binti Hanafiah
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN NASIONAL KOTA BANDA ACEH
4Camat Kecamatan Syiah Kuala
5Kepala Desa Ie Masen Kayee Adang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 660.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para  Penggugat seluruhnya;

 

  • Menyatakan objek perkara, yaitu: Putusan nomor 76/G/1989/PA-BNA dan putusan eksekusi 06/Eks/1993/PA-BNA, yang Terletak di Gampong Ie Masen Kaye Adang, dengan batas sebagai berikut.
  • Utara dengan jalan
  • Timur dengan tanah almarhum K. Nyak Umar
  • Selatan dengan tanah bagian hak bagian Syahril/Nek Tui
  • Barat dengan tanah hak bagian Zulfikar/Syahril
    1. Putusan nomor 76/G/1989/PA-BNA dan Putusan Eksekusi 06/Eks/1993/PA-BNA, yang Terletak di Gampong Ie Masen Kaye Adang
  • Utara berbatas dengan Lorong
  • Timur dengan tanah hak bagian idris
  • Selatan dengan tanah hak bagian idris
  • Barat dengan tanah cut Aniah/cut Putri

Adalah sah milik almarhum Rohani atau milik para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Rohani;

 

2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);

 

3. Menyatakan Sertifikat atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2 Tidak sah atau tidak berkekuatan Hukum yang dibuat atas nama Tergugat I dan tergugat II;

 

4. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II di atas Sertifikat atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2 adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak beritikad baik;

6. Memerintahkan BPN untuk mencoret Sertifikat atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2 dan di catatkan Kembali atas nama dari ahli waris dari almarumah Rohani yaitu para Penggugat.

7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik, atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2 atas nama pemegang tersebut yang dikeluarkan Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;

8. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan pembuatan sertifikat objek terperkara milik Alm. Rohani berdasarkan Nomor Sertipikat Hak Milik, atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2, adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa dan melawan hukum (onrecht matige daad) ;

9. Menyatakan tindakan Tergugat IV dan Tergugat V, yang telah memfasilitasi pembuatan sertifikat objek terperkara milik Alm. Rohani berdasarkan Sertipikat Hak Milik, atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2, adalah merupakan serangkaian perbuatan secara tanpa hak dan melawan hukum (onrecht matige daad) ;

10. Menyatakan tindakan Tergugat III dengan menerbitkan Sertipikat Sertipikat Hak Milik, atas nama Ermawati, M.2326, L=475 M2. Dan Mawardiani, M.2333, L=475 M2, adalah termasuk ke dalam tindakan ketidakhati-hatian, dan dan melawan hukum (onrecht,matige,daad);

 

11. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh juru sita pengadilan Negeri Jantho atas objek perkara tersebut sah dan berharga;

 

12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kerugian materil Penggugat I sebesar 160.000.000,-; (seratus enam puluh juta rupiah) dan kerugian immateril Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;

13. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penguggat sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;

14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat I dan Tergugat II (uit voerbaar bij voorraad);

15. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;

16. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

A t a u :

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak