Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Jth TARMIZI MA FATIMAHWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Jth
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TARMIZI MA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD IQBAL ROZI,S.H.,M.H.CPMTARMIZI MA
Tergugat
NoNama
1FATIMAHWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil dan alasan-alasan tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada  Ketua Pengadilan Negeri Jantho  Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat menentukan hari persidangan, kemudian memanggil para pihak yang ada hubunganya dengan perkara ini  untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnnya.
  2. Menyatakan Sebidang Tanah Berupa Kebun Durian Dengan Luas ± 1 Hektar Yang Terletak Glee Manyang Gampong Lamsujen Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
  1. Timur Berbatas Dengan Tanah Kebun Sinar Desa
  2. Barat Berbatas Dengan Tanah Kebun Siti Rahayu
  3. Utara Berbatas Dengan Alue Dua
  4. Selatan Berbatas Dengan Jalan Tani

Adalah Sah Harta Warisan Peninggalan Milik Alm M Amin Yunus Orang Tua Dari Penggugat;

  1. Menyatakan Sah Dan Berkekuatan Hukum Keputusan Musyawarah Terhadap Peselisihan Tentang Hak Milik Sepetak Kebun Durian Yang Terletak Di Glee Manyang  Gampong Lamsujen Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Dengan Batas-Batas Sebagai Berikut:
  1. Timur Berbatas Dengan Tanah Kebun Sinar Desa
  2. Barat Berbatas Dengan Tanah Kebun Siti Rahayu
  3. Utara Berbatas Dengan Alue Dua
  4. Selatan Berbatas Dengan Jalan Tani

Oleh Perangkat GampongLamsujen Kecamtan Lhoong Kabupaten Aceh Besar Tertanggal 28 Oktober 2023.

  1. Menyatakan Sah Dan Berkekuatan Hukum Surat Pemberitahuan Nomor: 300/190 Tertanggal 28 Oktober 2023 Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Gampong  Lamsujen Kecamtan Lhoong Kabupaten Aceh Besar;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat Yang Telah Menguasai Objek Perkara Secara Tanpa Hak  Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat Yang Telah Menguasai Objek Perkara Dan Mengambil Hasil Panen Dari Objek Perkara  Secara Tanpa Hak Adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat Atau Siapa Saja Yang Menguasai Objek Perkara Untuk Menyerahkan Tanah Objek Perkara Yang Merupakan Harta Warisan Milik Peninggalan Alm M Amin Yunus Kepada Ahliwarisnya Melalui Penggugat Dalam Keadaan Kosong Tanpa Ada Ikatan Apapun Dengan Pihak Ketiga Lainnya;
  5. Menyatakan Atas Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Tergugat Telah Menimbulkan Kerugian Dipihak Penggugat Berupa Kerugian Materiil Dengan Tolal  Sejumlah  Rp. 297.000.000.00  ( Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah ) Dan Kerugian Inmateril Senilai Rp. 100.000.000.00 (Seratus Juta Rupiah );
  6. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Kerugian Materiil Dan Inmateril Dengan Jumlah Keseluruhan Senilai Rp. 397.000.000.00 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah ) Kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Uang Paksa (Dwang Soom) Sebesar Rp. 1.000.000.00 ( Satu Juta Rupiah ) Untuk Setiap Harinya Apabila Tergugat Lalai Dalam Menjalankan Isi Putusan Dalam Perkara Ini, Yang Dihitung Sejak Putusan Dalam Perkara Ini Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap
  8. Menyatakan Sita Jaminan ( Conservatior Beslaag) Atas Tanah Objek Sengketa Adalah Sah Dan Berharga;
  9. Menyatakan Putusan Ini Dapat Dijalankan Serta Merta (Uit Vorbaal Bijvooraad) Kendatipun Tergugat  Menempuh Upaya Hukum Verzet, Banding, Kasasi Dan Peninjuan Kembali;
  10. Menghukum Tergugat Membayar Seluruh Biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak