Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Jth ZOEL FADHLAN, SH ZAHRUL FADLI BIN DARMAN HARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/L.1.27.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZOEL FADHLAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAHRUL FADLI BIN DARMAN HARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-41/JTH/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA
  1.  

Nama Lengkap

:

ZAHRUL FADLI BIN DARMAN HARUN;

Tempat lahir

:

Krueng Raya (Aceh Besar);

Umur / Tgl. Lahir

:

33 Tahun / 07 September 1991;

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Pang Itam, Desa Maunasah Keude, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar;

Agama

:

Islam;

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan;

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 22 Mei 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penyidik

:

20 (dua puluh) hari terhitung 23 Mei 2024 s/d 11 Juni 2024;

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

40 (empat puluh) hari terhitung tanggal 12 Juni 2024 s/d 21 Juli 2024;

  1.  

Penahanan Oleh Penuntut Umum

:

20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 18 Juli 2024 s/d 06 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

---------- Bahwa ia terdakwa ZAHRUL FADLI BIN DARMAN HARUN pada hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah lahan tambak yang beralamat di Desa Meunasah Keude, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain, ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan, akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dalam keadaan dan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal sekira pukul 09.00 WIB pada saat terdakwa ZAHRUL FADLI BIN DARMAN HARUN sedang tidur dirumah, tiba-tiba datang saksi DARMAN HARUN BIN (Alm) HARUN untuk membangunkan terdakwa dan mengatakan bahwa pihak pertamina hendak merusak pagar yang telah terdakwa pasang di sebuah lahan tambak yang beralamat di Desa Meunasah Keude, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya terdakwa bangun dan mengambil sebilah pisau berukuran 40 cm bersarung hitam dan langsung keluar rumah menuju tempat tersebut. Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa melihat beberapa orang yang hendak membuka pagar yang telah terdakwa pasang sebelumnya sehingga membuat terdakwa emosi dan langsung mengangkat sebilah pisau berukuran 40 cm yang telah dikeluarkan dari sarung hitamnya dan mengejar saksi korban ADY RENARDO SUBAKTI ALIAS ADY dan rekan saksi korban sambil mengatakan “Uroe nyoe harus na yang mati, ku tak awak kah (hari ini harus ada yang mati, ku bacok kalian). Selanjutnya pihak pertamina langsung menjauh dan dan terdakwa berhasil di amankan oleh pihak TNI POLRI yang berada di lokasi tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------

 

Kota Jantho, 18 Juli 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ZOEL FADHLAN, SH.

AJUN JAKSA MADYA

NIP. 19920607 202012 1 017

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya