Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Jth 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
2.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
3.Untung Syah Putra, S.H.
MUHAMMAD JAZULI BIN ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1717/L.1.27.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2CUT MAILINA ARIANI, S.H.
3Untung Syah Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD JAZULI BIN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 P-29

 

     

 

SURAT DAKWAAN

    Nomor Register Perkara : PDM-42/JTH/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                  : MUHAMMAD JAZULI BIN ABDULLAH

Tempat lahir                      : Matang Perlak

Umur / tgl lahir                  : 33 Tahun / 23 Mei 1990

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kewarganegaran               : Indonesia

Tempat tinggal                  : Dusun Blang Mala Desa Cot Paya Kec. Baitussalam Kab. Aceh Besar

Agama                               : Islam

Pekerjaan                           : Guru

Pendidikan                         : S1 Guru (FKIP)

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA :
  • Penahanan Penyidik     : Tidak dilakukan penahanan.
  • Penahanan JPU             : Rutan, sejak tgl 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA :

---- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD JAZULI BIN ABDULLAH pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 bertempat di rumah Saksi Syukri Bin Syahbuddin yang beralamat di Desa Meunasah Intan Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 Terdakwa Muhammad Jazuli Bin Abdullah datang ke rumah Saksi Syukri Bin Syahbuddin yang beralamat di Desa Meunasah Intan Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar, lalu Terdakwa mengobrol dengan Saksi Syukri Bin Syahbuddin, Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf, Saksi Afriadi Bin Jabir dan Saksi Noviyanri, A.Md Binti Alm. M. Nur. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Syukri Bin Syahbuddin bahwa perusahaan rental miliknya yaitu “Island Rental” memiliki kerjasama dengan Bank Aceh dan Terdakwa mengajak Saksi Syukri Bin Syahbuddin dan Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf yang merupakan pasangan suami istri untuk menyerahkan mobil milik Saksi Syukri Bin Syahbuddin yaitu 1 (satu) unit mobil Honda CRV Pretige warna hitam mutiara Nopol : BK 400 YOO, Noka : MHRRW1880KJ003184, Nosin : L15BJ1133828 kepada Terdakwa untuk direntalkan kepada Bank Aceh dengan iming-iming bagi hasil uang sewa mobil sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan selama mobil disewakan, lalu Terdakwa mengatakan mobil milik Saksi Syukri Bin Syahbuddin harus ditukar tambah ke tahun yang lebih tinggi terlebih dahulu yaitu tahun 2020 karena mobil milik Saksi Syukri Bin Syahbuddin masih keluaran tahun 2019, untuk itu Terdakwa meminta Saksi Syukri Bin Syahbuddin menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya tukar tambah ke tahun yang lebih tinggi yaitu tahun 2020. Padahal kenyataannya perkataan Terdakwa tersebut hanyalah rangkaian kebohongan semata, karena Terdakwa maupun perusahaan rental miliknya yaitu “Island Rental” sama sekali tidak memiliki kerjasama dengan Bank Aceh. Mendengar kata-kata Terdakwa tersebut, Saksi Syukri Bin Syahbuddin dan Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf menjadi tertarik dan mau menyerahkan mobilnya kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi Syukri Bin Syahbuddin menyerahkan mobilnya beserta kunci mobil dan kunci cadangannya serta surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK) kepada Terdakwa untuk ditukar tambah dengan mobil keluaran Tahun 20020 untuk kemudian direntalkan kepada Bank Aceh. Ketika kunci mobil dan surat-surat kendaraan diserahkan dari Saksi Syukri Bin Syahbuddin kepada Terdakwa, Saksi Afriadi Bin Jabir menyaksikan/memfotonya dengan menggunakan kamera handphone miliknya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi Syukri Bin Syahbuddin untuk biaya tukar tambah mobil ke tahun yang lebih tinggi. Kemudian Saksi Syukri Bin Syahbuddin menyuruh Terdakwa untuk meminta uang tersebut kepada istrinya yaitu saksi Ismaidar binti Ismail Yusuf. Kemudian masih pada hari yang sama, Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf mengirimkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank BSI Terdakwa : 7139380015 atas nama Muhammad Jazuli dengan keterangan “tukar tambah mobil crv”.
  • Selanjutnya masih pada bulan Maret 2022 Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Honda CRV Pretige warna hitam mutiara Nopol : BK 400 YOO kepada Saksi Leonardi di Kota Medan dengan harga Rp. 407.000.000,00 (empat ratus tujuh juta rupiah). Setelah mobil dijual oleh Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak membeli mobil dengan tahun keluaran yang lebih tinggi (Tahun 2020) dan uang Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf juga tidak digunakan untuk biaya tambahan untuk pembelian mobil Tahun 2020 melainkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa untuk meyakinkan Saksi Syukri Bin Syahbuddin dan Saksi Ismaidar Bin Ismail Yusuf seolah-olah Terdakwa telah merentalkan mobil kepada Bank Aceh, Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perbulan ke rekening Bank BSI Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf : 1047629377 selama delapan bulan sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022 seolah-olah adalah uang keuntungan bagi hasil menyewakan mobil kepada Bank Aceh dengan rincian sebagai berikut :
        • Tanggal 22 April 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Alhamdulillah bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Mei 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Juni 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Juli 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 22 Agustus 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Mohon Maaf Atas keterlambatan bagi hasil Island rental nya”.
        • Tanggal 20 September 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Oktober 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Nopember 2022 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
  • Bahwa sejak bulan Desember 2022 Terdakwa tidak lagi mengirimkan uang kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf karena memang tidak ada mobil yang direntalkan/disewakan kepada Bank Aceh dan mobil milik Saksi Syukri Bin Syahbuddin pun tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Syukri Bin Syahbuddin sampai perkara ini dilaporkan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Syukri Bin Syahbuddin mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -

 

ATAU

KEDUA :

----Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD JAZULI BIN ABDULLAH pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2022 bertempat di rumah Saksi Syukri Bin Syahbuddin yang beralamat di Desa Meunasah Intan Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 Terdakwa Muhammad Jazuli Bin Abdullah datang ke rumah Saksi Syukri Bin Syahbuddin yang beralamat di Desa Meunasah Intan Kecamatan Krueng Barona Jaya Kabupaten Aceh Besar, lalu Terdakwa mengobrol dengan Saksi Syukri Bin Syahbuddin, Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf, Saksi Afriadi Bin Jabir dan Saksi Noviyanri, A.Md Binti Alm. M. Nur. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Syukri Bin Syahbuddin bahwa perusahaan rental miliknya yaitu “Island Rental” memiliki kerjasama dengan Bank Aceh dan Terdakwa mengajak Saksi Syukri Bin Syahbuddin dan Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf yang merupakan pasangan suami istri untuk menyerahkan mobil milik Saksi Syukri Bin Syahbuddin yaitu 1 (satu) unit mobil Honda CRV Pretige warna hitam mutiara Nopol : BK 400 YOO, Noka : MHRRW1880KJ003184, Nosin : L15BJ1133828 kepada Terdakwa untuk direntalkan kepada Bank Aceh dengan iming-iming bagi hasil uang sewa mobil sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) perbulan selama mobil disewakan, lalu Terdakwa mengatakan mobil milik Saksi Syukri Bin Syahbuddin harus ditukar tambah ke tahun yang lebih tinggi terlebih dahulu yaitu tahun 2020 karena mobil milik Saksi Syukri Bin Syahbuddin masih keluaran tahun 2019, untuk itu Terdakwa meminta Saksi Syukri Bin Syahbuddin menyerahkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa untuk biaya tukar tambah ke tahun yang lebih tinggi yaitu tahun 2020. Padahal kenyataannya perkataan Terdakwa tersebut hanyalah rangkaian kebohongan semata, karena Terdakwa maupun perusahaan rental miliknya yaitu “Island Rental” sama sekali tidak memiliki kerjasama dengan Bank Aceh. Mendengar kata-kata Terdakwa tersebut, Saksi Syukri Bin Syahbuddin dan Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf menjadi tertarik dan mau menyerahkan mobilnya kepada Terdakwa. Selanjutnya Saksi Syukri Bin Syahbuddin menyerahkan mobilnya beserta kunci mobil dan kunci cadangannya serta surat-surat kendaraan (BPKB dan STNK) kepada Terdakwa untuk ditukar tambah dengan mobil keluaran Tahun 20020 untuk kemudian direntalkan kepada Bank Aceh. Ketika kunci mobil dan surat-surat kendaraan diserahkan dari Saksi Syukri Bin Syahbuddin kepada Terdakwa, Saksi Afriadi Bin Jabir menyaksikan/memfotonya dengan menggunakan kamera handphone miliknya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 Terdakwa meminta uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi Syukri Bin Syahbuddin untuk biaya tukar tambah mobil ke tahun yang lebih tinggi. Kemudian Saksi Syukri Bin Syahbuddin menyuruh Terdakwa untuk meminta uang tersebut kepada istrinya yaitu saksi Ismaidar binti Ismail Yusuf. Kemudian masih pada hari yang sama, Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf mengirimkan uang sejumlah Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) ke rekening Bank BSI Terdakwa : 7139380015 atas nama Muhammad Jazuli dengan keterangan “tukar tambah mobil crv”.
  • Selanjutnya masih pada bulan Maret 2022 Terdakwa menjual 1 (satu) unit mobil Honda CRV Pretige warna hitam mutiara Nopol : BK 400 YOO kepada Saksi Leonardi di Kota Medan dengan harga Rp. 407.000.000,00 (empat ratus tujuh juta rupiah). Setelah mobil dijual oleh Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak membeli mobil dengan tahun keluaran yang lebih tinggi (Tahun 2020) dan uang Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikirimkan oleh Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf juga tidak digunakan untuk biaya tambahan untuk pembelian mobil Tahun 2020 melainkan Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
  • Bahwa untuk meyakinkan Saksi Syukri Bin Syahbuddin dan Saksi Ismaidar Bin Ismail Yusuf seolah-olah Terdakwa telah merentalkan mobil kepada Bank Aceh, Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perbulan ke rekening Bank BSI Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf : 1047629377 selama delapan bulan sejak bulan April 2022 sampai dengan bulan November 2022 seolah-olah adalah uang keuntungan bagi hasil menyewakan mobil kepada Bank Aceh dengan rincian sebagai berikut :
        • Tanggal 22 April 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Alhamdulillah bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Mei 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Juni 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Juli 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 22 Agustus 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Mohon Maaf Atas keterlambatan bagi hasil Island rental nya”.
        • Tanggal 20 September 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Oktober 2022 sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
        • Tanggal 20 Nopember 2022 sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kemudian bukti transfer uang Terdakwa kirim melalui pesan WhatsApp kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf dengan keterangan “Bagi hasil Island Rental”.
  • Bahwa sejak bulan Desember 2022 Terdakwa tidak lagi mengirimkan uang kepada Saksi Ismaidar Binti Ismail Yusuf karena memang tidak ada mobil yang direntalkan/disewakan kepada Bank Aceh dan mobil milik Saksi Syukri Bin Syahbuddin pun tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Saksi Syukri Bin Syahbuddin sampai perkara ini dilaporkan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Syukri Bin Syahbuddin mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.490.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-

 

Kota Jantho,  29 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

CUT MAILINA ARIANI,S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya