Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut diatas pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho agar sudi kiranya mengabulkan permohon ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
- Menetapkan permohonan Pemohon dari nama lama bernama JAUHARI menjadi JUHARI;
- Memerintahkan Kantor Kependudukan dan pencatatan Sipil Aceh Besar untuk mengubah nama Pemohon dan mencatat pada Akta Kelahiran, Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Permohon.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon.
|