Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2024/PN Jth 1.Rifai Affandi, S.H., M.H.
3.Sri Wahyuni, S.H.
4.HARIS AKBAR, S.H.
5.VERAYANTI ARTEGA, S.H.
AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1532/L.1.27.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rifai Affandi, S.H., M.H.
2Sri Wahyuni, S.H.
3HARIS AKBAR, S.H.
4VERAYANTI ARTEGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

Jl. Dr. Mohd Hasan Desa Lamcot Batoh Banda Aceh

     "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-51/JTH/06/2024

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNAEN

Tempat lahir

:

Cot Baktrieng

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 08 Agustus 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Meunasah Jeumpa Kec. Seulimum Kab. Aceh Besar/ Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka, Kab. Aceh Besar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. Status Penahanan:
  • Penyidik                                        : Sejak Tanggal 02 Maret 2024 s/d 21 Maret 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum       : Sejak Tanggal 22 Maret 2024 s/d 30 April 2024
  • Perpanjangan Ketua PN ke Satu     : Sejak Tanggal 01 Mei 2024 s/d 30 Mei 2024
  • Perpanjangan Ketua PN ke Dua     : Sejak Tanggal 31 Mei 2024 s/d 29 Juni 2024
  • Penuntut Umum                             : Sejak Tanggal 28 Juni 2024 s/d 17 Juli 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum (T-6)          : Sejak Tanggal 18 juli 2024 s/d 16 Agustus 2024
  1. Dakwaan:

Primair

------ Bahwa Terdakwa AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNAEN pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jembatan jalan Montasik Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Jantho Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, berupa sabu dengan berat brutto 4.60 (tiga koma tiga puluh satu) gram dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 19.30 wib Tersangka menelpon Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA (dalam perkara terpisah) melalui handphone milik Tersangka dengan nomor 0813-9735-3224 ke handphone milik Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA dengan nomor 0852-6191-3199 menanyakan keberadaannya lagi dimana, lalu Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA mengatakan lagi berada di Kota Jantho sambil mengatakan pada Tersangka “ini ada uang tolong beli satu bungkus narkotika jenis sabu” lalu Tersangka menjawab boleh, lalu Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA mengatakan nanti hendak datang kerumah Tersangka, lalu Tersangka menjawab boleh, selanjutnya sekira pukul 21.40 wib datang Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA bertemu dengan Tersangka  dirumah  milik  Tersangka beralamat Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar lalu Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA menyerahkan uang senilai Rp.1.200.000,- (satu  juta  dua  ratus  ribu rupiah) pada Tersangka untuk membeli berupa; 1 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya Tersangka menelpon Sdr. SIRIN (DPO) melalui handphone milik Tersangka dengan nomor 0852-6010-5650 ke handphone milik Sdr. SIRIN (DPO) dengan nomor 0853-6247-8128 menanyakan ada narkotika jenis sabu sebanyak 1 (dua) bungkus narkotika jenis sabu lalu Sdr. SIRIN (DPO) menjawab ada sambil menanyakan kapan perlu narkotika jenis sabu tersebut, lalu Tersangka menjawab sekarang dan Sdr. SIRIN (DPO) mengatakan baik tetapi harga sebanyak 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu senilai Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah), lalu Tersangka menjawab boleh sambil menanyakan dimana bertemu lalu Sdr. SIRIN (DPO) menjawab kita bertemu di Jembatan jalan Montasik Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, selanjutanya Tersangka pergi ketempat tersebut dengan menggunakan sarana angkutan umum (ojek) sekira pukul 22.30 wib bertemu dengan Sdr. SIRIN (DPO) bertempat di Jembatan jalan Montasik Kec. Montasik Kab. Aceh Besar menanyakan narkotika jenis sabu tersebut lalu Sdr. SIRIN (DPO) menjawab ada sambil menanyakan pada Tersangka bagaimana mengenai pembayaran uang secara cash atau transfer lalu Tersangka menjawab dibayar secara cash, lalu Sdr. SIRIN (DPO) mengatakan boleh sambil menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut yang digenggam dengan tangan kanan oleh Sdr. SIRIN (DPO) diserahkan kepada Tersangka sebanyak 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening lalu Tersangka menerima dengan tangan kanan dan Tersangka masukan kedalam saku celana yang Tersangka pakai bagian depan sebelah kanan lalu Tersangka menyerahkan uang senilai Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SIRIN (DPO), selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut Tersangka bawa pulang kerumah Tersangka beralamat Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar sesampai dirumah sekira pukul 22.50 wib Tersangka memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA, lalu Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA mengatakan pada Tersangka agar menyisihkan/membungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi berupa; 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar bertempat dilantai dalam kamar rumah milik Tersangka beralamat Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, kemudian narkotika jenis sabu tersebut dibagi 2 (dua), Tersangka mendapat sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening sedangkan Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA sebanyak 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, kemudian sekira pukul 23.00 wib datang petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Aceh langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Tersangka bersama dengan Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA, selanjutnya petugas Kepolisian Dit Resnakoba Polda Aceh melakukan penggeledahan dan menyita berupa; 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam serta 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna hitam dari Tersangka letaknya didepan  Tersangka  bersama  dengan Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA yang sedang duduk dilantai dalam kamar rumah milik Tersangka beralamat Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, selanjutnya Tersangka bersama dengan Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA beserta barang bukti narkotika jenis sabu langsung dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / dokumen dari Menteri Kesehatan atau instansi Pemerintah yang terkait untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Barang Bukti berupa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu yang di kuasai dan dimiliki oleh Terdakwa AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNAEN berdasarkan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 37-S/BAP.S1/02-24 tanggal 29 Februari 2024, oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh dengan barang bukti berupa:  21 (Dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah 4,60 (empat koma enam puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1572/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt, Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. dan Dr. Ungkap Siahaan,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di analisis milik terdakwa atas nama AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNAEN adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Desa Tumbo Baro, Kec. Kuta Malaka, Kab. Aceh Besar ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  1. 21 (Dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok merek Camclar seberat 4.60 (empat koma enam puluh) gram;
  2. 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna hitam.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

------ Bahwa Terdakwa AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNAEN bersama-sama Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLI ZEBUA (Tersangka diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa sabu dengan berat brutto 4.60 (tiga koma tiga puluh satu) gram dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 22.30 wib Tersangka menggunakan sarana angkutan umum (ojek)menemui  Sdr. SIRIN (DPO) bertempat di Jembatan jalan Montasik Kec. Montasik Kab. Aceh Besar menanyakan narkotika jenis sabu kepada Sdr. SIRIN (DPO) Sdr. SIRIN (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu Tersangka sebanyak 1 (satu) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening lalu. Tersangka masukan kedalam saku celana yang Tersangka pakai bagian depan sebelah kanan lalu Tersangka pulang kerumah Tersangka yang beralamat di Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar sesampai dirumah sekira pukul 22.50 wib Tersangka memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut pada Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA, lalu Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA (dalam perkara terpisah) mengatakan pada Tersangka agar menyisihkan/membungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi berupa; 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar bertempat dilantai dalam kamar rumah milik Tersangka beralamat Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, agar narkotika jenis sabu tersebut dibagi 2 (dua), masing-masing mendapat untuk Tersangka sebanyak 10 (sepuluh) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan untuk Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA sebanyak 11 (sebelas) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, kemudian sekira pukul 23.00 wib datang petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Aceh langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Tersangka bersama dengan Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA, selanjutnya petugas Kepolisian Dit Resnakoba Polda Aceh melakukan penggeledahan dan menyita berupa; 21 (dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukan kedalam kotak rokok merek camclar dan 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam serta 1 (satu) unit handphone android merek vivo warna hitam dari Tersangka letaknya didepan  Tersangka  bersama  dengan Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA yang sedang duduk dilantai dalam kamar rumah milik Tersangka beralamat Desa Tumbo Baro Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar, selanjutnya Tersangka bersama dengan Saksi IRAWAN ZEBUA BIN ERLY ZEBUA beserta barang bukti narkotika jenis sabu langsung dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan RI atau dari pejabat lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Barang Bukti berupa Narkotika golongan 1 Jenis Sabu yang di kuasai dan dimiliki oleh Terdakwa AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNAEN berdasarkan dalam Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 37-S/BAP.S1/02-24 tanggal 29 Februari 2024, oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh dengan barang bukti berupa:  21 (Dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening adalah 4,60 (empat koma enam puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1572/NNF/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt, Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt. dan Dr. Ungkap Siahaan,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di analisis milik terdakwa atas nama AMIRUL MUKMININ BIN ZULKARNAEN adalah benar mengandung metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Desa Tumbo Baro, Kec. Kuta Malaka, Kab. Aceh Besar ditemukan barang bukti sebagai berikut:
  1. 21 (Dua puluh satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic warna bening yang dimasukkan kedalam kotak rokok merek Camclar seberat 4.60 (empat koma enam puluh) gram;
  2. 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna hitam.

---------Perbuatan terdakwa tersebut adalah sebagaimana diataur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------

 

Kota Jantho, 28 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

HARIS AKBAR, SH.

Ajun Jaksa Madya Nip. 19960204 202012 1 017

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya