Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2024/PN Jth | Mutia Muhammad | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2024/PN Jth | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan uraian dan alasan - alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho, untuk memanggil Pemohon mengikuti persidangan yang akan ditentukan pada suatu hari tertentu, dan selanjutnya berkenaan pula untuk memberikan penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhn ya 2. Menetapkan nama Pemohon adalah MUTIA MUHAMMAD adalah orang yang sama dengan yang tertera dalam sertifikat (SHM) No 01234 dengan nomor Surat Ukur No : 280/Neuheun/2007 Tahun 2007 dan nomor seri BA 133078 tetanggal 20/03/2007. dan gambar situasi tanggal 13/10/2006 yang terletak di Propinsi Daerah istimewa Aceh, Kabupaten Daerah Aceh Besar Kecamatan Mesjid Raya Gampong Neuheun. 3. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kah. Aceh Besar untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama Pemohon di Sertifikat Hak Milik (SHM) No 01234 dengan nomor Surat Ukur No : 280/ Neuheun/2007 Tahun 2007 dan nomor seri BA 133078 tetanggal 20/03/2007. dan gambar situasi tanggal 13/10/2006 menjadi MUTIA MUHAMMA D. 4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul terkait permohonan ini. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |