Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2024/PN Jth Alfian Syahri, S.H.,M.H ULYA RIZKI BIN SAIFULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1963/L.1.27.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfian Syahri, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULYA RIZKI BIN SAIFULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAAN NEGERI ACEH BESAR

“Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-065/JTH/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ULYA RIZKI BIN SAIFULLAH

Nomor Identitas (NIK)

:

1106035008680002

Tempat Lahir

:

Sihom Lhok

Umur/ Tgl Lahir

:

31 Tahun / 31-01-1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Sihom Lhok, kecamatan Indrapuri, Kab. Aceh Besar

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

 

Penangkapan

:

23 April 2024 s/d 24 April 2024

-

Penyidik

:

24 April 2024 s/d 13 Mei 2024 di Rutan Polres Aceh Besar

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

14 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024 di Rutan Polres Aceh Besar

-

Perpanjangan PN I

:

23 Juni 2024 s/d 22 Juli 2024 di Rutan Polres Aceh Besar

-

Perpanjangan PN II

:

23 Juli 2024 s/d 21 Agustus 2024 di Rutan Polres Aceh Besar

-

Penuntut Umum

:

21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024 di Rutan Kelas IIB Jantho

 

  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa Ulya Rizki Bin Saifullah, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Reuleung Geulumpang Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

    • Bahwa Pada Hari selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 11.00 Wib, Terdakwa sedang berada di Rumahnya yang terletak di Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar. Selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam milik saksi Jufrizal dengan alasan untuk pergi ke Pasar. Setelah itu, Terdakwa mengirimkan SMS melalui hanphone Samsung lipat warna merah kepada saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro (dilakukan penuntutan terpisah) dengan kalimat “ini Terdakwa Ulya yang ambil sabu kemarin” dan saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro tidak membalas SMS Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung pergi ke Sekitaran Jalan Desa Reuleung Geulumpang. Sekira 15 menit Terdakwa menunggu di samping jalan tersebut datang saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro dan menanyakan “berapa kamu mau ambil sabu?” Dan Terdakwa mengatakan kepada saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro “Ini Uang Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah)” Lalu saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro mengambil uang dari Terdakwa dan pergi. Setelah menunggu beberapa saat di samping jalan, saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro kemudian datang kembali dan memberikan 1 (satu) paket sabu kepada Terdakwa dan Kemudian terdakwa menerima sabu tersebut dan saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro langsung pergi setelah itu Terdakwa langsung pulang.
    • Selanjutnya Pukul 12.00 Wib, pada saat Terdakwa berada di jalan di Desa Reuleung Geuleumpang Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar, datang saksi Tajwi dan Iskandar yang merupakan Petugas Personil Polres Aceh Besar menangkap Terdakwa. Dan pada saat penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil Sabu dibungkus Plastik Bening, tepatnya dijalan di tanah disamping kiri Terdakwa setelah Terdakwa buang sabu tersebut di Jalan Desa Reuleung Geuleumpang Kec Kuta Malaka Kab Aceh Besar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pos Kota Jantho Nomor : 12/BAP/IV/2024, tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Hasbullah selaku Kepala Kantor Pos Kota Jantho NIP POS 985421940 terhadap barang bukti An. Ulya Rizki Bin Saifullah berupa 1 (satu) paket Plastik Bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 3539/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Kadiblabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama : Ulya Rizki Bin Saifullah adalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa Ulya Rizki Bin Saifullah, pada hari Pada Hari selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Reuleung Geulumpang Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

    • Bahwa sekira pukul 11.00 Wib saksi Tajwi dan Iskandar yang merupakan Petugas Personil Polres Aceh Besar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkoba jenis sabu di Jalan Desa Reuleung Geulumpang Kab. Aceh Besar. Selanjutnya setiba dilokasi Petugas personil Polres Aceh Besar langsung melakukan pengintaian dan mengikuti 1 (satu) orang laki-laki yaitu Terdakwa yang berada di jalan di Desa Reuleung Geuleumpang Kec.Kuta Malaka Kab.Aceh Besar, lalu saksi Tajwi dan Iskandar kemudian menangkap Terdakwa. Dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil Sabu dibungkus Plastik Bening, tepatnya di Tanah disamping kiri Terdakwa yang Terdakwa buang. Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Besar.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pos Kota Jantho Nomor : 12/BAP/IV/2024, tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Hasbullah selaku Kepala Kantor Pos Kota Jantho NIP POS 985421940 terhadap barang bukti An. Ulya Rizki Bin Saifullah berupa 1 (satu) paket Plastik Bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 3539/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Kadiblabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama : Ulya Rizki Bin Saifullah adalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR

------- Bahwa Terdakwa Ulya Rizki Bin Saifullah, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sekira Pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Desa Reuleung Geulumpang Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------

  • Bahwa sekira hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 09.00 Wib tepatnya di sebuah kebun Desa Sihom Lhok setelah terdakwa mendapatkan sabu dengan cara membeli dari saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro (dilakukan penuntutan terpisah). kemudian Terdakwa menyiapkan bahan-bahan yaitu Botol Aqua, 2 (dua) Pipet, Kaca Pirex dan Korek Api. Setelah menyiapkan bahan-bahan tersebut, terdakwa melubangi tutup botol Aqua dan menaruh kedua pipet diatasnya, lalu Terdakwa memasukkan Kaca Pirex ke dalam salah satu pipet. Kemudian terdakwa memasukkan sabu ke dalam kaca pirex tersebut. Lalu terdakwa membakar kaca pirex yang berisi sabu dan menghasilakan asap putih. Setelah itu terdakwa menghisap sabu tersebut.
  • Selanjutnya pada saat terdakwa hendak Kembali menghisap sabu pada tanggal 23 April 2024 sekira pukul 11.30 Wib dengan membeli dari saksi RIANDA IKRAM Alias Syokro, terdakwa ditangkap  oleh saksi Tajwi dan Iskandar yang merupakan Petugas Personil Polres Aceh Besar dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil Sabu dibungkus Plastik Bening,
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan/Pengujian Kantor Pos Kota Jantho Nomor : 12/BAP/IV/2024, tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani oleh Hasbullah selaku Kepala Kantor Pos Kota Jantho NIP POS 985421940 terhadap barang bukti An. Ulya Rizki Bin Saifullah berupa 1 (satu) paket Plastik Bening yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, setelah dilakukan penimbangan memiliki berat brutto 0,71 (nol koma tujuh puluh satu) gram.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No Lab. 3539/NNF/2024 tanggal 28 Juni 2024 yang ditandatangani Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dan mengetahui Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Kadiblabfor Polda Sumut dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama : Ulya Rizki Bin Saifullah adalah mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine Terdakwa Nomor : R/93/IV/YAN.2.4./2024/KLINIK tanggal 24 April 2024 yang ditandatangani dr. Muhammad Ikhlas selaku a.n KASI DOKKES POLRES ACEH BESAR DOKTER FKTP KLINIK POLRES ACEH BESAR dengan kesimpulan bahwa terdapat unsur Narkotika yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pada urine barang bukti miik a.n Ulya Rizki Bin Saifullah, umur 30 tahun, jenis kelamin Laki-laki pekerjaan pelajar/Mahasiswa, Alamat Desa Sihom Lhok Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun dari perjabat yang berwenang terkait menggunakan Narkotika

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika. –

 

 

           

Kota Jantho, 21 Agustus 2024

 JAKSA  PENUNTUT  UMUM,

 

 

 

ALFIAN SYAHRI, S.H.,M.H

            AJUN JAKSA NIP.19940310 201902 1 004

 

                                                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya