Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Jth | Abdullah | 1.Cut Khatijah 2.T. Mawardi bin T. Burhanuddin 3.T. Juanda bin T. Burhanuddin 4.Cut Hayatun binti T. Burhanuddin 5.Cut Ratna Juita binti T. Burhanuddin 6.T. M. Julian bin T. Burhanuddin 7.Ratna Mutia bin Zainal Abidin 8.Tajul Mulia bin Zainal Abidin 9.Raden Muda bin Zainal Abidin 10.Farah Diana binti Zainal Abidin 11.Rahmad Sentosa 12.Pirgong Siregar 13.Nasrullah 14.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Bupati Kabupaten Aceh Besar Cq. Kepala Desa Lhieb 15.Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) 16.Mukhsin S.H. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Jth | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Agu. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil gugatan yang diuaraikan di atas, maka penggugat mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho yang mengadili perkara ini , untuk memanggil para pihak secara sah dan patut menurut hukum, serta memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Tanah sengketa posita ke-1 diatas dahulu teletak di Desa Baruh, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, sekarang terletak di Desa Lhiep, Kecamatan Seulimum, kabuapaten Aceh Besar, yang terdapat dalam Akta jual beli No. 01/SLM/IV/IV/1981 tanggal 6 April 1981 dengan batas-batas : -Sebelah utara dengan Jalan Jantho ; -Sebelah Timur dengan Jalan Jantho/tanah Drs. M. Sufi Ismail; -Sebelah Selatan dengan tanah M. Sufi Ismail; -Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Peternakan/Kehewanan; - Adalah sebahagian sah milik Penggugat, hal ini sesuai Putusan Pengadilan Tinggi -Banda Aceh Nomor 33/Pdt.G/2011/PT.BNA tanggal 5 Juni 2011; 2. Menyatakan tanah terpekara yang tersebut posita ke-5 dan 6 gugatan diatas merupakan bahagian tanah yang tak terpisahkan dari tanah posita ke- 1 diatas; 3. Menyatakan 2 (tiga) bidang tanah terpekara dahulu terletak di Baruh, Kecamatan Seulimum, kabupaten Aceh Besar, sekarang terletak di Desa Lhieb, kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar yang masing-masing dikusai: 3.1.Tergugat XII (Pirgong Siregar) dengan batas-batas: -Utara berbatas dengan jalan Jantho; -Timur dengan jalan Jantho -Selatan dengan tanah Drs M. Sufi Ismail; -Barat berdasarkan Akta Jual beli tertulis yang dibuat pada Kantor Notaris/PPAT Mukhsin, SH (Turut Tergugat II) Berbatas dengan tanah T. Burhan, sekarang berbatas dengan tanah Abdullah; dan ..... 3.2.Tergugat XIII (Nasrullah,SH) dengan batas-batas: -Utara berbatas dengan jalan Jantho; -Timur dengan jalan Jantho -Selatan diakta jual beli yang dibuat Turut Tergugat II berbatas dengan Virgong Siregar sekarang dengan tanah perkara yang dikuasai Virgong Serigar; -Barat berdasarkan Akta Jual beli yang dibuat Turut tergugat Terut Tergugat II berbatas tertulis T. Burhanuddin sekarang berbatas dengan tanah Abdullah; Adalah kedua bidang tanah tersebut adalah sah milik Pengguagat yang merupakan bahagian tanah posita ke-1 diatas; 4. Menyatakan tindakan Tergugat XII dan Tergugat XIII yang mengusai sebahagian tanah perkara posita ke-1 diatas termasuk Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat VI yang ikut melarang Penggugat mengusai tanah terpekara pada posita ke-1 diatas adalah suatu perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat; 5. Menyatakan Akta Jual beli yang dibuat antara Alm. Zainal Abidin (Orang Tua Tergugat VII sampai Tergugat XI) selaku penjual dengan Tergugat XII selaku Pembeli yang menjual tanh terpekara pada posita ke-5 tersebut dalam Akta Jual beli Nomor Nomor 68/2007 tanggal 19 Januari 2007 dibuat pada Kantor PPAT Mukhsin,SH (Turut Tergugat III) yang terletak dahulu terletak di Baruh, Kecamatan Seulimum, kabupaten Aceh Besar, sekarang terletak di Desa Lhieb, kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar , dengan batas-batas; -Utara berbatas dengan jalan Jantho; -Timur dengan jalan Jantho -Selatan Selatan diakta jual beli yang dibuat Turut tergugat Terut Tergugat II berbatas dengan Virgong Siregar sekarang dengan tanah perkara yang dikuasai Virgong Serigar;dan…. -Demikian juga Akta Jual beli antara Alm. T.Burhanuddin (Suami Penggugat I atau orang Tua Tergugat II sampai VI) selaku penjual yang menjual tanah perkara posita ke-6 diatas kepada Tergugat XIII selaku pembeli berdasarkan akta jual beli yang dibuat kantor camat/ PPAT kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar (turut Tergugat II) yang terletak di Desa Lhieb, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas: -Utara dengan jalan Jantho; -Timur dengan jalan Jantho -Selatan diakta jual beli yang dibuat Turut tergugat Terut Tergugat II berbatas dengan Virgong Siregar sekarang dengan tanah perkara yang dikuasai Virgong Serigar; -Barat berdasarkan Akta Jual beli yang dibuat Turut tergugat Terut Tergugat II berbatas tertulis T. Burhanuddin sekarang berbatas dengan tanah Abdullah; -adalah kedua akta jual beli tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Bahwa saat ini diatas tanah terpekara posita ke- 5 gugatan penggugat diatas telah didirikan bangunan oleh Tergugat XII, maka menghukum Tergugat XII untuk membongkar bangunan diatas tanah pekara dalam keadaan kosong untuk diserahkan kepada penggugat dengan tanpa syarat; 7. Menghukum Tergugat XII, Tergugat XIII dan juga Tergugat II, Tergugat III dan VI untuk menyerahkan tanah terpekara pada posita ke-1 , temasuk bahagian tanah yang dikuasai Tergugat XII dan Tergugat XII pada posita ke-5 dan 6 yang merupakan bahagian tanah posita ke- 1 diatas kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat; 8. Menghukum para Tergugat dan Turut para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan tanpa syarat setelah putusan ini diputuskan dan dijalankan; 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 200.000 (Dua ratus Ribu Rupiah) Perharinya kepada Penggugat apabila penggugat lalai dalam menjalankan putusan dalam perkara ini; 10. Menetapkan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada verset, Banding dan Kasasi maupun upaya hukum yang lain dari para Tergugat; 11 Mohon Putusan seadil-adinya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |