Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
15/Pdt.G/2023/PN Jth |
Tanggal Surat |
Rabu, 27 Sep. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | wahyu pratama | Nurul Hayati |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | H. Nawawi Daud | 2 | Azmi Daud | 3 | Zulmahdi D | 4 | Boestari |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Yusuf, S.H | H. Nawawi Daud | 2 | Muhammad Yusuf, S.H | Azmi Daud | 3 | Muhammad Yusuf, S.H | Zulmahdi D | 4 | Muhammad Yusuf, S.H | Boestari | 5 | Izwar idris SH | H. Nawawi Daud | 6 | Izwar idris SH | Azmi Daud | 7 | Izwar idris SH | Zulmahdi D | 8 | Izwar idris SH | Boestari |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar | 2 | Mukhsin, S.H. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Yusuf, S.H | Mukhsin, S.H. | 2 | Rini Syafitri, S.H | Kepala Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Besar | 3 | Izwar idris SH | Mukhsin, S.H. |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jantho c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 700 M2 (Tujuh Ratus) meter persegi, yang terletak di Dusun Tgk H. Ahmad Desa Lampuja Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas tanah;
- Sebelah Utara : dahulu dengan tanah (alm) H. Ahmad sekarang dengan tanah Para
- Sebelah Selatan : dahulu dengan tanah Juariah sekarang dengan rencana jalan/tanah
- Sebelah Timur : dengan Jurong/jalan setapak
- Sebelah Barat : dahulu dengan tanah (alm) Abdul Hamid sekarang dengan tanah
Djamaluddin Hamid, S.E.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai bidang tanah objek perkara milik Penggugat sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 di atas merupakan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Perbuatan Para Turut Tergugat yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan kecermatan merupakan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00327 tahun 2021 beserta berkas turunannya atas nama Para Tergugat yang dibuat atas dasar Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 58/2021 tertanggal 22 Januari 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) atas objek sengketa sebagaimana tersebut pada petitum angka 3 di atas;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan perkara ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad).
- Menghukum Para Tergugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |