Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Jth 1.Syarifah Rosnizar A, S.H.
2.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
SYAHPUTRA Bin (Alm) M. ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1539/L.1.27.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syarifah Rosnizar A, S.H.
2MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHPUTRA Bin (Alm) M. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. Bachtiar, Kec. Kota jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-47/JTH/06/2024

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap                             : Syahputra Bin Alm. M. Ali

Tempat Lahir                                : Lamkunyet

Umur / Tanggal Lahir                  : 30 Tahun / 07 Juli 1994.

Jenis Kelamin                               : Laki-laki.

Kewarganegaraan                       : Indonesia.

Tempat Tinggal                            : Desa Lamkunyet Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar.

Agama                                            : Islam.

Pekerjaan                                      : Wiraswasta

Pendidikan                                    : SMA

 

  1. PENAHANAN

-     Penyidik                                                                 : 05-03-2024 s/d 24-03-2024 Rutan

-     Perpanjangan P.U.                                              : 25-03-2024 s/d 03-05-2024 Rutan

-     Perpanjangan Ka.PN-BNA (I)                           : 04-05-2024 s/d 02-06-2024 Rutan

-     Perpanjangan Ka.PN-BNA (II)                          : 03-06-2023 s/d 02-07-2024 Rutan

-     Penuntut Umum                                                   : 14-06-2024 s/d 03-07-2024 Rutan

-     Perpanjangan Penuntut Umum (t-6)                                : 04-07-2024 s/d 02-08-2024 Rutan

 

  1. DAKWAAN

Primair :

----- Bahwa ia terdakwa Syahputra Bin Alm M. Ali pada hari hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam  Tahun 2024, bertempat di daerah persawahan di Desa Lhang Kec. Darul Kamal, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat seluruhnya sejumlah 4,78 gr (empat koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero)  Banda Aceh Nomor : S-103/BAP.S1/03-24 tanggal 01 Maret  2024. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------

-     Berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 14.01 WIB, terdakwa menghubungi saksii Muhammad Nasir Bin Sudirman (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) melalui Handphonnya untuk menanyakan tentang Narkotika sabu sekaligus untuk memberikan sisa uang  Narkotika sabu yang belum dibayarnya sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Muhammad Nasir Bin Sudirman bertemu di dekat pengambilan galian C di  Desa Lhang Kec. Darul Kamal Aceh Besar. Kemudian, sekira pukul 17.58 wib terdakwa menghubungi kembali saksi Muhammad Nasir untuk menanyakan apakah sudah ada narkotika jenis sabu dan saksi Muhammad Nasir mengatakan bahwa narkotika jenis sabu yang terdakwa pesan sudah ada. Kemudian sekira pukul 18.00 wib, saksi Muhammad Nasir menemui terdakwa di daerah persawahan di Desa Lhang Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar dan  kemudian terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) Bungkus seharga  Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan terdakwa lunaskan jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis terjual semua, kemudian saksi Muhammad Nasir langsung pulang dan terdakwa pergi ke arah pergunungan yang juga masih bertempat di Desa Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar untuk memaketkan kembali 3 (tiga) Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan pelastik warna bening yang menjadi beberapa dengan ukuran paket/bungkusan kecil-kecil, kemudian paket-paket sabu yang sudah terdakwa peketkan terdakwa masukan kedalam Kotak Rokok Kaleng Merk Gudang Garam Merah, yang mana beberapa paketnya sudah ada yang terjual. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 20.34 wib terdakwa mengajak saksi Muhammad Nasir untuk berjumpa di pinggir jalan bertempat di Desa Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar dan sekira pukul 21.00 wib, setibanya ditempat yang sudah dijanjikan tersebut terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Muhammad Nasir sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Desa Lamkunyet Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar, kemudian pada Hari rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 02.00 wib terdakwa pergi dari rumah untuk membeli makanan, namun pada saat di perjalanan di daerah Persawahan Desa Lamkawe Kec. Darul Imara Kab. Aceh Besar terdakwa mencurigai ada beberapa orang laki-laki yang berpakaian preman yang ternyata adalah anggota kepolisian dan kemudian terdakwa langsung dikejar dan dalam keadaan panik terdakwa pada saat itu juga langsung berlari ke arah persawahan untuk bersembunyi, kemudian sekira pukul 06.15 wib terdakwa berhasil ditangkap oleh anggota kepolisian Dit Resnarkoba polda aceh, kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan 1 (satu) Kotak Rokok Kaleng Merk Gudang Garam Merah yang berisikan 12 (dua) belas bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik warna merah di sebelah kanan kantong belakang celana terdakwa, 12 (dua belas) paket tersebut adalah sisa sabu yang sebelumnya terdakwa paketkan, kemudian anggota kepolisian menanyakan kepada terdakwa dari mana narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh, lalu terdakwa menjawab narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari saksi Muhammad Nasir. Selanjutnya terdakwa dan anggota kepolisian ditresnarkoba polda aceh pergi menuju rumah saksi Muhammad Nasir di Desa Lhang Kec. Darul Kamal Kab. Aceh Besar dan kemudian anggota kepolisian ditresnarkoba polda aceh menangkap saksi Muhammad Nasir. Selanjutnya terdakwa beserta dengan saksi Muhammad Nasir dan berikut dengan Barang Bukti di amankan kemudian dibawa Ke Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Sumut No. LAB: 1758 /NNF/2024 tanggal 18 April 2024 dari barang bukti milik terdakwa Syahputra bin alm. M. Ali dan saksi Muhammad Nasir bin Sudirman sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal  menjual, membeli, menerima Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

         Subsidiair :

----- Bahwa ia terdakwa Syahputra Bin Alm. M. Ali pada hari hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 02.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam  Tahun 2024, bertempat di daerah Persawahan Desa Lamkawe Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat seluruhnya sejumlah 4,78 gr (empat koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero)  Banda Aceh Nomor : S-104/BAP.S1/03-24 tanggal 01 Maret  2024. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-     Berawal pada Hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 05.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas polisi dari Satuan Res. Narkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa di area persawahan Desa Lamkawe Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, pada waktu dilakukan penggeledahan petugas polisi menemukan 1 (satu) Kotak Rokok Kaleng Merk Gudang Garam Warna Merah yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Bening dalam kekuasaan Saksi Syahputra bin M. Ali  tepatnya ditemukan di dalam saku celana yang dipakai oleh terdakwa, ketika ditanyakan oleh petugas polisi, terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, didapatnya dari  saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman (diajukan penuntutan dalam berkas terpisah) dengan cara membeli, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 07.15 Wib petugas polisi langsung mendatangai rumah saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman yang beralamat di Dusun Ujong Layang, Desa Lhang, Kec. Darul Kamal, Kab.  Aceh Besar untuk melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman yang sedang tidur, kemudian anggota polisi langsung membangunkan saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman sambil menanyakan apakah kenal dengan terdakwa, lalu saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman menjawab kenal, dan saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman juga mengakui bahwa saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman ada menjual Narkotika  jenis sabu kepada  terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang,   selanjutnya petugas kepolisian dari Dit Resnarkoba Polda Aceh langsung membawa Terdakwa dan saksi Muhammad Nasir Bin Sudirman beserta barang bukti ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil pengujian Laboratorium Forensik Polda Sumut No. LAB: 1758 /NNF/2024 tanggal 18 April 2024 dari barang bukti milik terdakwa Syahputra bin alm. M. Ali dan saksi Muhammad Nasir bin Sudirman sebagaimana yang terlampir dalam berita acara di peroleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

-  Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

        

 

Kota Jantho,14 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

MUHAMMAD WALIYULLAH, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19851125 200812 2 001

 

       

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya