Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Jth 1.CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2.Zulkifli, S.H.
M. SAJIDIN Bin RIDWAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1621/L.1.27.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CUT MAILINA ARIANI, S.H.
2Zulkifli, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SAJIDIN Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Taufik Hidayat. SH.M. SAJIDIN Bin RIDWAN
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 P-29

 

     

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-56/JTH/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

M. SAJIDIN BIN RIDWAN

Tempat lahir

:

Lamgirek

Umur/tanggal lahir

:

27 Tahun / 16 November 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Meunasah Lam Girek Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENAHANAN (RUTAN)
  • Penyidik                                              : Sejak Tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024
  • Perpanjangan Penuntut Umum        : Sejak Tanggal 14 April 2024 s/d 23 Mei 2024
  • Perpanjangan Ketua PN                    : Sejak Tanggal 24 Mei 2024 s/d 22 Juni 2024
  • Penuntut Umum                                : Sejak Tanggal 02 Juli 2024 s/d 21 Juli 2024
  • Perpanjangan Penahanan Hakim (T-6): Sejak Tanggal 22 Juli 2024 s/d 20 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR :

------ Bahwa Ia Terdakwa M. SAJIDIN BIN RIDWAN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lampuuk Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I” berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.62 (nol koma enam puluh dua) gram dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Nanda (DPO) untuk mengatakan “bagaimana keadaan selama ini nanda apa sehat”, lalu Sdr. Nanda (DPO) menjawab, “sehat”, lalu Terdakwa mengatakan lagi kepada Sdr. Nanda (DPO), “nanda saya ada uang Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah) dimana bisa kita cari sabu sedikit untuk saya gunakan sendiri”, kemudian Sdr. Nanda (DPO) menjawab, “nanti malam saja kamu pergi ke tempat saya”, lalu Terdakwa mengatakan “iya nanda, nanti malam habis shalat isya saya pergi ke tempat kamu ya”.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Nanda (DPO) untuk mengatakan, “dimana nanda”, “lalu Sdr. Nanda (DPO) menjawab, ”ada di rumah, kamu pergi saja kerumah”, lalu Terdakwa mengatakan, “iya nanda, saya langsung pergi kerumah kamu ya”, lalu Sdr. Nanda (DPO) menjawab, “iya” . Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Nanda (DPO) yang beralamat di Desa Lampuuk Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam milik kawan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba di rumah Sdr. Nanda (DPO) dan tidak lama kemudian Sdr. Nanda (DPO) keluar dari rumahnya menjumpai Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Nanda (DPO)  dan Sdr. Nanda (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di saku celana sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung pergi. Setelah itu Terdakwa mengambil kembali sabu yang sudah Terdakwa beli dari Sdr. Nanda (DPO) lalu sabu tersebut Terdakwa pisahkan sebagian dari plastik warna bening ke kertas warna putih dikarenakan plastik bening yang dibungkus oleh Sdr. Nanda (DPO) sudah terbuka.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa hendak pulang ke kampung Terdakwa yang beralamat di Desa Meunasah lam Girek Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam milik kawan Terdakwa, namun diperjalanan pulang tepatnya di Desa Lampuuk Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar beberapa anggota kepolisian yang berpakaian preman memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian menemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan Terdakwa, lalu anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa, “darimana kamu mendapatkan sabu tersebut”, lalu Terdakwa menjawab, “saya membeli dari Sdr. Nanda”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu yang di kuasai dan dimiliki oleh Terdakwa M. SAJIDIN BIN RIDWAN berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: S147/BAP.S1/03-24 tanggal 20 Maret 2024, oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh berupa :  2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan kertas warna putih setelah ditimbang memiliki berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1760/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt, Yudiastnis, ST dan Dr. Ungkap Siahaan,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di analisis milik terdakwa atas nama M. SAJIDIN BIN RIDWAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan RI atau dari pejabat lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Ia Terdakwa M. SAJIDIN BIN RIDWAN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Lampuuk Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. Nanda (DPO) untuk mengatakan “bagaimana keadaan selama ini nanda apa sehat”, lalu Sdr. Nanda (DPO) menjawab, “sehat”, lalu Terdakwa mengatakan lagi kepada Sdr. Nanda (DPO), “nanda saya ada uang Rp. 200.000,- (dua ratu ribu rupiah) dimana bisa kita cari sabu sedikit untuk saya gunakan sendiri”, kemudian Sdr. Nanda (DPO) menjawab, “nanti malam saja kamu pergi ke tempat saya”, lalu Terdakwa mengatakan “iya nanda, nanti malam habis shalat isya saya pergi ke tempat kamu ya”.
  • Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa kembali menghubungi Sdr. Nanda (DPO) untuk mengatakan, “dimana nanda”, “lalu Sdr. Nanda (DPO) menjawab, ”ada di rumah, kamu pergi saja kerumah”, lalu Terdakwa mengatakan, “iya nanda, saya langsung pergi kerumah kamu ya”, lalu Sdr. Nanda (DPO) menjawab, “iya” . Selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Nanda (DPO) yang beralamat di Desa Lampuuk Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar dengan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam milik kawan Terdakwa. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib Terdakwa tiba di rumah Sdr. Nanda (DPO) dan tidak lama kemudian Sdr. Nanda (DPO) keluar dari rumahnya menjumpai Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. Nanda (DPO)  dan Sdr. Nanda (DPO) menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di saku celana sebelah kanan Terdakwa, lalu Terdakwa langsung pergi. Setelah itu Terdakwa mengambil kembali sabu yang sudah Terdakwa beli dari Sdr. Nanda (DPO) lalu sabu tersebut Terdakwa pisahkan sebagian dari plastik warna bening ke kertas warna putih dikarenakan plastik bening yang dibungkus oleh Sdr. Nanda (DPO) sudah terbuka.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib Terdakwa hendak pulang ke kampung Terdakwa yang beralamat di Desa Meunasah lam Girek Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam milik kawan Terdakwa, namun diperjalanan pulang tepatnya di Desa Lampuuk Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar beberapa anggota kepolisian yang berpakaian preman memberhentikan sepeda motor yang Terdakwa kendarai. Pada saat dilakukan penggeledahan anggota kepolisian menemukan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kanan Terdakwa, lalu anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa, “darimana kamu mendapatkan sabu tersebut”, lalu Terdakwa menjawab, “saya membeli dari Sdr. Nanda”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu yang di kuasai dan dimiliki oleh Terdakwa M. SAJIDIN BIN RIDWAN berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: S147/BAP.S1/03-24 tanggal 20 Maret 2024, oleh PT. Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh berupa :  2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan kertas warna putih setelah ditimbang memiliki berat 0,62 (nol koma enam puluh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 1760/NNF/2024 tanggal 18 April 2024 yang dibuat dan di tanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm.,Apt, Yudiastnis, ST dan Dr. Ungkap Siahaan,M.Si yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti yang di analisis milik terdakwa atas nama M. SAJIDIN BIN RIDWAN adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan RI atau dari pejabat lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------

 

 

Kota Jantho, 02 Juli 2024

 PENUNTUT UMUM,

 

 

 

CUT MAILINA ARIANI, S.H.

          Jaksa Pratama Nip. 19900224 201403 2 003  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya