Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus-LH/2024/PN Jth Wira Fadillah, S.H. SYARBINI BIN ALM HANAFIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 115/Pid.Sus-LH/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1682/L.1.27.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wira Fadillah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARBINI BIN ALM HANAFIAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                    KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

                                   KEJAKSAAN TINGGI ACEH

            KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

                                                    Jl. T. Bachtiar Panglima Polem, SH, Jantho - Aceh Besar

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA  :  PDM - 28 / JTH / 07 /2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

 

Nama lengkap

:

SYARBAINI Bin Alm HANAFIAH

Tempat lahir

:

Sare

Umur / tgl. Lahir

:

53 tahun / 02 Februari 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal  

:

Gampoeng Sare Aceh Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta.

Pendidikan

:

SMP(Tamat).

 

  1. PENANGKAPAN/PENAHANAN  
    1. Penyidik             : Tidak di lakukan Penahanan.
    2. Penuntut Umum  : 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024 (Rutan)

 

  1. DAKWAAN  :

--------Bahwa terdakwa SYARBAINI Bin Alm HANAFIAH sejak hari Rabu tanggal 01 Mei 2024 s/d hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Desa Suka Mulia Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat lagi sekira bulan April tahun 2024 saksi Zulfadli Bin Alm Abdul Manaf selaku pemilik Lahan (berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan nomor 00288) mempunyai keinginan untuk membuka warung di lahan miliknya yang berada di Desa Suka Mulia Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar, akan tetapi lahan miliknya tersebut tidak rata dan berbukit, kemudian saksi Zulfadli bin alm Abdul Manaf menghubungi terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk meratakan tanah dilahan miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa kemudian bertemu dengan saksi Zulfadli bin Alm Abdul Manaf disebuah warung Kopi yang berada di Desa Suka Mulia Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar dan hasil pertemuan tersebut di sepakati untuk biayanya sebesar Rp.4.000.000,(empat juta rupiah), akan tetapi terdakwa baru menerima uang muka sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah) untuk biaya Operasional dari saksi Zulfadli bin alm Abdul Manaf.
  • Kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 membuat surat perjanjian Sewa Pakai Alat berat berupa 1 (satu) unit Exacavator Merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning dari saksi Abdul Muthalib dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah)/Jam dengan ketentuan di pergunakan selama 200 (dua ratus /jam). setelah terdakwa dan saksi Abdul Muthalib menanda tangani surat perjanjian tersebut lalu saksi Irfan bin Muhammad di minta oleh saksi Abdul Muthalib untuk mengoperasikan 1 (satu) unit Exacavator Merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning di Desa Suka Mulia Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar tepatnya di lahan milik saksi Zulfadli bin Alm Abdul Manaf, dan terdakwa meminta saksi Aulia Reza bin Syarbani selaku petugas Ceker atau yang mencatat penjualan matrial, dan saksi Saiful Ramadhan selaku petugas yang menjaga keluar masuk mobil di Lokasi penambangan, terdakwa memberikan upah harian kepada petugas yang di dapat dari hasil penjualan Tanah galian, dengan perincian untuk operator excavator sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), petugas ceker sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan petugas jaga keluar masuk mobil dilokasi penambangan sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saksi Irfan bin Muhammad mulai bekerja untuk mengoperasikan 1 (satu) unit alat berat Exacavator Merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning di Desa Suka Mulia Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar tepatnya di lahan milik saksi Zulfadli bin Alm Abdul Manaf, dengan cara menggaruk Tebing Material Tanah Uruq dengan menggunakan bucket, lalu hasil Material tanah Uruq dan Batuan tersebut di pindahkan dengan menggunakan bantuan 1 (satu) unit Exavator ke dalam DumTruk yang membeli Tanah dan batuan untuk di jual ke Masyarakat, dengan harga yang berfariasi  yaitu untuk tanah seharga Rp.100.000 s/d 200.000 dan untuk batuan terdakwa menjual per dumtruck sebesar 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan sejak hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 s/d Kamis     tanggal 2 Mei 2024 terdakwa telah menjual kurang lebih 150 (seratus lima puluh) dumtruck dengan keuntungan Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 saksi Novrizal Rizki dan saksi Rian Azana bin Alm Zahri yang merupakan para saksi Petugas dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, mendapatkan laporan bahwa di di Desa Suka Mulia Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar ada kegiatan Penambangan Galian C jenis tanah Urug yang di duga tidak memiliki Izin dari pejabat yang berwenang, lalu para saksi dari petugas kepolisian Polda Aceh bersama dengan Tim melakukan pemantauan ke Lokasi yang berada di Desa Suka Mulia Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar dengan titik koordinat N.0­5°26’37.0’’ E 095°44’17.9’’ dengan cara melihat aktifitas yang terjadi di Lokasi, kemudian setelah memastikan kebenaran Informasi tersebut, sekira pukul 15.30 WIb para saksi dari Petugas Kepolisian Polda Aceh memperkenalkan diri dan meminta agar menghentikan Kegiatan penambangan, lalu para saksi dari Reskrimsus melakukan wawancara terhadap penambangan yang di lakukan oleh terdakwa dan dari hasil wawancara kegiatan penambangan yang dilakukan oleh terdakwa tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan dari pejabat yang berwenang, lalu para saksi dari Reskrimsus Polda Aceh melakukan pengamanan berupa 1 (satu) unit alat berat Exacavator Merk Komatsu PC 200-6 warna Kuning, dan dari keterangan terdakwa bahwa terdakwa telah melakukan penggalian Tanah dan batuan untuk di perjual belikan tersebut sejak hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 hingga terdakwa di amankan oleh petugas Polda Aceh tanggal 2 Mei 2024.
  • Bahwa berdasarkan dari keterangan saksi M.Ritauddin,S.Pd bin alm M.Isa Adnen selaku petugas Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2TSP), Data base yang diperoleh dari DPMPTSP Aceh dan Dinas ESDM Aceh titik koordinat N.0­5°26’37.0’’ E 095°44’17.9’’ di tempat terdakwa melakukan penambangan di lahan milik saksi Zulfadli bin alm abdul manaf belum ada pengajuan permohonan izin baik IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi.

 

---------Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 jo pasal 35 UU RI No. 03 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah di ubah dengan pasal 38 Perpu No 2 Tahun 2022 Tentangn Cipta Kerja.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

                                                                             Kota Jantho, 29 Juli 2024

                                                                                    Penuntut Umum

 

 

 

 

RIFAI AFFANDI,S.H.,M.H

                                                                                      JAKSA MUDA

 

 

 

 

                                                                             WIRA FADILLAH,S.H.,M.H

                                                                                       AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya