Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JANTHO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Jth 1.Syarifah Rosnizar A, S.H.
2.MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
MUHAMMAD NASIR Bin SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Jth
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1534/L.1.27.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syarifah Rosnizar A, S.H.
2MUHAMMAD WALIYULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NASIR Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH BESAR

Jl. Bachtiar, Kecamatan Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

                                                                       P-29

 

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM-46/JTH/06/2024

 

 

A.     IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap                             : Muhammad Nasir bin Sudirman

Tempat Lahir                                : Lhang.

Umur / Tanggal Lahir                  : 22 Tahun / 08 Agustus 2002.

Jenis Kelamin                               : Laki-laki.

Kewarganegaraan                       : Indonesia.

Tempat Tinggal                            : Dusun Ujong Layang Desa Lhang Kec. Darul Kamal, Kab.  Aceh Besar.

Agama                                            : Islam.

Pekerjaan                                      : Belum bekerja (pelajar)

Pendidikan                                    : SMA

 

  1. PENAHANAN

 

-     Penyidik                                                 : 05-03-2024 s/d 24-03-2024 Rutan

-     Perpanjangan P.U.                              : 25-03-2024 s/d 03-05-2024 Rutan

-     Perpanjangan Ka.PN  (I)                    : 04-05-2024 s/d 02-06-2024 Rutan

-     Perpanjangan Ka.PN  (II)                   : 03-06-2023 s/d 02-07-2024 Rutan

-     Penuntut Umum                                   : 03-06-2023 s/d 02-07-2024 Rutan

-     Perpanjangan Penuntut Umum (t-6)                : 14-06-2023 s/d 02-08-2024 Rutan

 

  1. DAKWAAN :

 

Primair :

 

Bahwa ia terdakwa Muhammad Nasir bin Sudirman pada hari hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah warung kopi yang beralamat di Desa Lhang Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat seluruhnya sejumlah 4,78 gr (empat koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero)  Banda Aceh Nomor : S-104/BAP.S1/03-24 tanggal 01 Maret  2024. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

-     Berawal pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi  Saksi Nasri bin Zakaria (dilakukan penuntutan secara terpisah) melalui handphonenya ketika terdakwa sedang berada di  sebuah Warung Kopi yang beralamat di Desa Lhang, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar dengan tujuan untuk meminta Narkotika Jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 2 (dua) bungkus / sak dengan berat lebih kurang 10 (sepuluh) gram, lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa hanya punya uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupuah) apakah bisa, kemudian di jawab Saksi Nasri bin Zakaria, nanti saya kabari kamu jika sudah ada.

-   Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB, ketika terdakwa sedang berada di  sebuah Warung Kopi yang beralamat di Desa Lhang, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, terdakwa menghubungi kembali Saksi Nasri bin Zakaria melalui handphonenya, dengan maksud untuk menanyakan Narkotika sabu,  lalu Saksi Nasri bin Zakaria mengatakan ada sebanyak 2 (dua) sak dengan harga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) apa mau, lalu dijawab terdakwa mau, selanjutnya mereka membuat janji untuk bertemu di pinggir Jalan Desa Jruk Kec. Indra Puri Kab. Aceh Besar, dan  sekira pukul 09.30 WIB mereka bertemu, lalu Terdakwa langsung menerima Narkotika jenis sabu dari Saksi Nasri bin Zakaria sebanyak 2 (dua) bungkus/sak sambil Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dan sisanya sejumlah Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) akan Terdakwa berikan 2 (dua) hari kemudian dan Terdakwa pun langsung pulang dengan menggunakan sepeda motor Revo warna merah hitam Nopol BL 5806 JG.

-  Bahwa ketika dalam perjalanan pulang, Terdakwa bertemu dengan Saksi Syahputra bin M. Ali (dilakukan penuntutan secara terpisah), lalu Terdakwa dan Saksi Syahputra bin M. Ali menuju ke sebuah warung kopi yang ada di Desa Lhang Kec.Darul Kamal Kab. Aceh Besar. Setibanya di tempat tersebut, Saksi Syahputra bin M. Ali menanyakan kepada Terdakwa, “apakah ada sabu.?” lalu dijawab Terdakwa “ada”, berapa harganya 1 (satu) sak ditanya oleh Saksi Syahputra bin M. Ali, lalu dijawab oleh Terdakwa “1 (satu) sak Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)”, selanjutnya Terdakwa menyerahkan 2 (dua) bungkus / sak Narkotika sabu yang diterimanya dari saksi Nasri bin Zakaria kepada Saksi Syahputra bin M. Ali, kemudian Saksi Syahputra bin M. Ali pun langsung memberikan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan uang sisanya akan dibayar keesokan harinya.

-     Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 14.01 WIB, Saksi Syahputra bin M. Ali menghubungi Terdakwa melalui Handphonnya untuk menanyakan tentang Narkotika sabu sekaligus untuk memberikan sisa uang  Narkotika sabu yang belum dibayarnya sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa dan Saksi Syahputra bin M. Ali bertemu di dekat pengambilan galian C di  Desa Lhang Kec. Darul Kamal Aceh Besar. Setelah menerima uang yang diberikan oleh Saksi Syahputra bin M. Ali, sekira pukul 16.22 WIB Terdakwa langsung menghubungi saksi Nasri bin Zakaria melalui handphone, dengan tujuan untuk memberikan sisa uang Narotika sabu yang belum dibayarnya sejumlah Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) sekaligus meminta lagi Narkotika sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus /sak lagi, lalu  saksi Nasri bin Zakaria mengatakan ada, kemudian Terdakwa dan saksi Nasri bin Zakaria membuat janji bertemu di tempat sebelumnya, yaitu di Desa Jruk Kec. Indra Puri Aceh Besar, selesai bicara melalui handphone Terdakwa langsung menuju ke Desa Jruk dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bertemu dengan saksi Nasri bin Zakaria di pinggir Jalan Desa Jruk Kec. Indra Puri, Kab. Aceh Besar, dan Terdakwa tanpa izin dari pejabat yang berwenang  langsung menerima narkotika sabu dari saksi Nasri bin Zakaria sebanyak 3 (tiga) bungkus / sak, sambil Terdakwa memberikan sisa uang pembelian Narkotika sabu sebelumnya sejumlah Rp. 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Nasri bin Zakaria, setelah itu Terdakwa langsung pulang dengan mengendarai sepeda motor, setibanya di Kampung Desa Lhang Kec. Darul Kamal, Kab. Aceh Besar,  Terdakwa berhenti di sebuah warung kopi dan selanjutnya  langsung menghubungi Saksi Syahputra bin M. Ali melalui handphone, namun tidak ada jawaban dari Saksi Syahputra bin M. Ali, dan sekira pukul 17.58 WIB, Terdakwa dihubungi oleh  Saksi Syahputra bin M. Ali  untuk menanyakan apakah Narkotika sabu sudah ada atau belum, lalu dijawab oleh Terdakwa sudah ada, selesai bicara di handphone lalu Terdakwa langsung menuju ke tempat Saksi Syahputra bin M. Ali menunggu di daerah persawahan di Desa Lhang Kec. Darul Kamal Aceh Besar, dan pada saat bertemu dengan Saksi Syahputra bin M. Ali, Terdakwa langsung memberikan Narkotika sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus / sak yang diterima dari saksi Nasri bin Zakaria kepada Saksi Syahputra bin M. Ali, setelah itu Terdakwa langsung pulang.

-     Bahwa Pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 20.34 WIB, Terdakwa menghubungi  Saksi  Syahputra  bin  M. Ali  melalui  handphonenya untuk menanyakan uang sabu yang telah Terdakwa berikan sebanyak 3 (tiga) bungkus / sak kepada Saksi Syahputra bin M. Ali, lalu Saksi Syahputra bin M. Ali mengatakan sudah ada uangnya sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Syahputra bin M. Ali untuk bertemu di simpang Jalan Desa Lhang, Kec. Darul Kamal, Kab. Aceh Besar, lalu sekira pukul 21.00 WIB mereka bertemu, dan pada saat bertemu Saksi Syahputra bin M. Ali langsung memberikan uang sejumlah Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah terdakwa menerima uang dari Saksi Syahputra bin M. Ali lalu Terdakwa  menghubungi saksi Nasri bin Zakaria melalui hnadphone dengan tujuan untuk memberikan uang hasil penjualan sabu sebanyak 3 (tiga) bungkus / sak, kemudian saksi Nasri bin Zakaria menyuruh Terdakwa untuk mengirimkan uang tersebut melalui rekening, kemudian Terdakwa langsung mengirimnya sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya untuk istirahat.

-     Bahwa pada hari Rabu sekira pukul 07.15 Wib ketika Terdakwa sedang tidur di rumahnya didatangi oleh anggota kepolisian dari Res Narkoba Polda Aceh untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Kemudian anggota polisi langsung membangunkan Terdakwa sambil menanyakan apakah kenal dengan Saksi Syahputra bin M. Ali, lalu Terdakwa menjawab kenal, selanjutnya Terdakwa langsung di suruh untuk naik ke dalam mobil dan saat Terdakwa naik ke dalam mobil ternyata Saksi Syahputra bin M. Ali sudah ada. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti narkotika sabu yang telah di sita dari Saksi Syahputra bin M. Ali di bawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  •                 Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratorium Forensik Bareskim POLRI Cabang Medan, No. LAB: 1758 /NNF/2024 tanggal 18 April 2024 dari barang bukti milik saksi Syahputra bin alm. M. Ali dan terdakwa Muhammad Nasir bin Sudirman sebagaimana yang terlampir dalam berita acara diperoleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

Bahwa ia terdakwa Muhammad Nasir bin Sudirman pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 07.15 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ujong Layang, Desa Lhang, Kec. Darul Kamal, Kab.  Aceh Besar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat seluruhnya sejumlah 4,78 gr (empat koma tujuh puluh delapan gram) sesuai dengan berita acara hasil penimbangan PT. Pegadaian (Persero)  Banda Aceh Nomor : S-104/BAP.S1/03-24 tanggal 01 Maret  2024. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------

-     Berawal  pada  Hari Rabu  tanggal  28  Februari  2024  sekira  pukul  05.00  Wib,  berdasarkan informasi  dari  masyarakat,  petugas  polisi  dari  Satuan  Reserse  Narkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap Saksi Syahputra bin M. Ali (dilakukan penuntutan secara terpisah) di area persawahan Desa Langkawe Kec. Darul Imarah Kab. Aceh Besar, pada waktu dilakukan penggeledahan petugas polisi menemukan 1 (satu) Kotak Rokok Kaleng Merk Gudang Garam Warna Merah yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) Bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Bening dalam kekuasaan Saksi Syahputra bin M. Ali, ketika ditanyakan oleh petugas polisi, Saksi Syahputra bin M. Ali mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, didapatnya dari  Terdakwa dengan cara membeli, berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 07.15 Wib petugas polisi langsung mendatangai rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Ujong Layang, Desa Lhang, Kec. Darul Kamal, Kab.  Aceh Besar untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang saat itu sedang tidur, kemudian anggota polisi langsung membangunkan Terdakwa sambil menanyakan apakah kenal dengan Saksi Syahputra bin M. Ali, lalu Terdakwa menjawab kenal, dan terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa ada memberikan atau menjual Narkotika sabu kepada  Saksi Syahputra bin M. Ali yang didapat atau dibelinya dari saksi Nasri bin Zakaria, lalu pihak petugas kepolisian langsung menyuruh Terdakwa untuk naik ke dalam mobil dan saat Terdakwa naik ke dalam mobil, ternyata Saksi Syahputra bin M. Ali sudah ada. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti Narkotika sabu yang telah disita dari Saksi Syahputra bin M. Ali  dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Revo warna Hitam Merah dengan No. Pol. : tidak ingat, 1 (satu) unit HP IPHONE warna Silver dan 1 (satu) unit HP Android Samsung warna Hitam dengan No. Sim : 085371191123, di bawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

-     Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Laboratorium Forensik Bareskim POLRI Cabang Medan, No. LAB: 1758 /NNF/2024 tanggal 18 April 2024 dari barang bukti milik saksi Syahputra bin alm. M. Ali dan terdakwa Muhammad Nasir bin Sudirman sebagaimana yang terlampir dalam berita acara diperoleh kesimpulan adalah benar (positif) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman berupa Narkotika jenis shabu.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

        

 

Kota Jantho,14 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

Muhammad Waliyullah, S.H.

Ajun Jaksa Nip. 199612152019021002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya